Culik anak dan bawa kabur mobil, Aris dituntut 8 tahun penjara
Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya memberikan tuntutan 8 tahun penjara terhadap Aris Nur Fadilah alias Aris, warga Dusun Krajan, Desa Benculuk, Banyuwangi.
Tuntun diberikan, karena terdakwa Aris telah melakukan penculikan anak di bawah umur dan pencurian mobil di Jalan Raya Asem Jaya, Kelurahan Tembok Dukuh, Kecamatan Bubutan, pada 12 Juni 2017.
Aris melakukan pencurian dan penculikan dengan modus meminjam mobil Agya dengan nomor polisi L 1680 SB milik Aldjuwainy Budi Santoso, warga Jalan Asem Jaya 5. Kemudian, terdakwa membawa mobil korban ke Madura.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Apa yang dicuri? Pak Sukamto berkata 'Uang itu ada dalam sebuah amplop, tapi sekarang amplop itu isinya kosong. Pasti ada yang mencurinya!'
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
Begitu kembali ke Surabaya, Aldjuwainy Budi Santoso bertemu dengan Aris. Kala itu korban menanyakan keberadaan mobil yang dibawa pelaku. Aris berdalih sudah mengembalikannya. Tapi, korban tidak percaya.
Merasa terdesak, Aris akhirnya memukul korban, kemudian membawa anaknya. Kasus itu pun akhirnya dilaporkan ke polisi, dan tidak membutuhkan waktu lama, Aris berhasil ditangkap di Madura.
Atas perbuatannya inilah, jaksa menilai terdakwa melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian, serta pasal 83 UU RI Nomor 35 tahun 2004 tentang perlindungan anak.
"Dengan ini mengajukan tuntutan 8 tahun penjara terhadap terdakwa terhadap Aris Nur Fadilah alias Aris," kata JPU Kejari Tanjung Perak Surabaya Duta Meliana, Rabu (1/11).
Tuntutan yang memberatkan, terdakwa pernah dihukum, melakukan tindak pidana kriminal dengan perkara yang sama. Hal meringankan, berlaku sopan selama di persidangan. (mdk/fik)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Setelah diinterogasi, ternyata pelaku merupakan pelaku perampokan yang selama ini diburu polisi.
Baca SelengkapnyaAF ditangkap di kediamannya di wilayah Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Baca SelengkapnyaSaat WSU melakukan pencurian ternyata EM tengah berada di luar kota.
Baca SelengkapnyaKasus ini bermula saat terduga pelaku mendatangi tempat orangtua korban biasa berdagang di Kampung Baru, Cakung Barat, Jakarta Timur
Baca SelengkapnyaRonny menuturkan, dari tangan para tersangka tersebut penyidik berhasil mengamankan tujuh kendaraan.
Baca SelengkapnyaPeristiwa bermula saat pelaku mengajak korban jalan-jalan menggunakan sepeda motor di sekitar kampungnya.
Baca SelengkapnyaPemilik rumah terlihat menikmati menyiksa maling yang tertangkap.
Baca SelengkapnyaSaat melintas di jalanan sepi, muncul niat jahat pelaku. MS membelokkan motornya ke semak-semak dan terjadilah perkosaan.
Baca SelengkapnyaPolisi menduga motif pria berinisial IJ (54) penyandera bocah di Pejaten karena urusan dengan ibu korban.
Baca Selengkapnya