Curi dokumen suami, pengusaha ini didakwa penggelapan dan penipuan
Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum, dari Kejaksaan Negeri Surabaya menjerat pasal berlapis terhadap seorang pengusaha properti yang juga pernah menjabat sebagai Direktur Utama PT Blauran Cahaya Mulia, Trisulowati alias Chin Chin, warga Kedungsari, Surabaya.
Jaksa menilai, terdakwa telah melakukan pencurian dokumen milik keluarga. Yakni mengambil dokumen PT Blauran Cahaya Mulia, tanpa izin dari Komisaris yang tidak lain sekaligus suaminya, Gunawan Angka Wijaya.
Sehingga, kasus tersebut dilaporkan ke polisi. Serta melakukan penipuan dan penggelapan, dalam pembangunan proyek ruko di kawasan Sidoarjo, Jawa Timur.
-
Bagaimana pelaku menipu perusahaan? Para tersangka meminta perusahaan Kingsford Huray Development LTD yang berada di Singapura untuk mentransfer uang. 'Kedua itu terkait dengan kelihaian pelaku kejahatan pelaku kejahatan melakukan aktivitas hacking untuk masuk kepada komunikasi email yang dikompromi oleh pelaku. Yang menyebabkan komunikasi itu terputus dari yang sebelumnya sehingga dibelokkan,' ujarnya.'Nah setelah diambil alih di kompromis kemudian komunikasi, nah itu caranya ini adalah kelihaian daripada pelaku. Nah, dua hal ini menjadi alasan kenapa terjadinya kejahatan cyber ini,' tambah dia.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Apa yang dicuri? Pak Sukamto berkata 'Uang itu ada dalam sebuah amplop, tapi sekarang amplop itu isinya kosong. Pasti ada yang mencurinya!'
-
Bagaimana modus pencurian data KTP? 'Saat ini permintaan data pribadi dapat menggunakan berbagai macam modus,' kata Friderica dalam akun Instagram @ojkindonesia, dikutip Selasa (23/7).
-
Siapa yang terlibat dalam penipuan ini? Ia dituduh sebagai kaki tangan Barbara, namun tampaknya sangat bersedia untuk bersaksi melawan istrinya itu dengan imbalan hukuman yang lebih ringan.
-
Siapa yang tertangkap terkait penipuan ini? Ada tiga WNA diduga melakukan pungutan liar berkedok sumbangan agama.
Sebab, orang yang menjadi korban sudah melakukan pembayaran secara tunai ataupun diangsur untuk uang muka pembelian ruko. Tapi, uang sudah ditransfer ataupun dibayarkan ke Chin Chin. Ternyata ruko yang dijanjikan tidak kunjung dibangun, sehingga orang yang menjadi korban melaporkan kasus itu di Polda Jatim.
"Dengan ini terdakwa melanggar pasal 367 ayat 2 jo pasal 363 ayat KHUP dan pasal 376 jo pasal 374 KHUP, ancaman hukumannya tujuh tahun penjara," terang JPU dari Kejari Surabaya, Soemantri, Rabu (14/12).
Mengenai dakwaan yang dibacakan JPU, ketua tim penasihat hukum terdakwa, Pieter Talaway mengaku akan mengajukan penangguhan penahanan. Mengingat, ketiga anaknya masih kecil dan di antaranya juga ada yang sakit, dirawat di rumah sakit.
"Pengajuan penangguhan penahanan itu sudah disampaikan sendiri oleh terdakwa. Bahwa, anaknya itu masih kecil, dan ada yang sakit. Selain itu, anaknya juga memerlukan perhatian dari sosok seorang ibu sebagai orangtua," tandas Pieter Talaway.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
"Kasusnya saat ini ditangani oleh Polres Metro Jaksel yang masih dalam tahap pendalaman,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade
Baca SelengkapnyaSuami Dinar Candy dilaporkan ke Polda Jambi oleh perusahaan PT SBS di Banjarmasin dikarenakan mengalami kerugian mencapai Rp31 Miliar.
Baca SelengkapnyaSuami BCL, Tiko Aryawardhana dilaporkan oleh AW, mantan istrinya atas dugaan kasus penggelapan
Baca SelengkapnyaLaporan yang dilayangkan Tiko ini, bermula saat AW mengambil paksa laptop milik kliennya.
Baca SelengkapnyaPolres Metro Jakarta Selatan telah memiliki dasar untuk menaikkan kasus dugaan penggelapan uang oleh suami BCL Tiko Aryawardhana.
Baca SelengkapnyaLaporan tercatat dengan nomor LP/B/3968/VII/2024/SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Juli 2024.
Baca SelengkapnyaTiko hari ini menjalani pemeriksaan atas kasus pengelapan tersebut.
Baca SelengkapnyaLaporan dilayangkan terhadap Tiko Aryawardhana pada 23 Juli 2022
Baca SelengkapnyaKorban K telah mentransfer uang sebesar Rp.3.000.000 yang awalnya diyakinkan pelaku untuk mengurus surat cerai.
Baca SelengkapnyaPembobolan bank ini ide dari istrinya yang bekerja sebagai pegawai bank pelat merah itu.
Baca SelengkapnyaUang yang dikorupsi eks Dirut Taspen berkaitan dengan asuransi dana pensiun pegawai negeri
Baca SelengkapnyaTiko Aryawardhana, suami BCL dipolisikan atas dugaan penggelapan Rp6,9 miliar
Baca Selengkapnya