Curi HP pasien RS, pelaku diringkus usai dijebak korban
Merdeka.com - Seorang pria inisial JS (37) warga Jalan Pangeran Hidayat Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, nekat mencuri barang-barang milik keluarga pasien di Ruang Rawat Bedah Kamar Flamboyan RSUD Puri Husada Tembilahan. Dia ditangkap polisi saat akan menjual barang curiannya berupa handphone kepada korban dan adiknya.
Kapolres Indragiri Hilir (Inhil) AKBP Dolifar Manurung mengatakan, pelaku ditangkap saat akan berada Lantai II Gemilang Plaza. Korbannya adalah Yanti (40) warga Jalan Kelurahan Tempuling Kecamatan Tempuling.
"Penangkapan dilakukan saat tersangka menjual barang hasil curian kepada keluarga korban sendiri," ujar Dolifar saat dihubungi merdeka.com, Jumat (14/7).
-
Siapa pelaku pencurian handphone? Pelaku berinisial MS (39), dua kakinya ditembak sebanyak 3 kali.
-
Kenapa pelaku mencuri handphone? Pelaku merupakan residivis kasus pencurian di Aceh. Selain itu pelaku MS juga positif mengkonsumsi narkotika jenis sabu.
-
Bagaimana pelaku mencuri handphone? Dia membawa mesin las untuk membongkar gembok toko.
-
Handphone apa yang dicuri? Sebanyak 58 unit handphone berbagai merek raib dibawa pelaku.
-
Dimana pencurian handphone terjadi? Sebelumnya sebuah toko ponsel Fajar Store di Jalan Delima, Kelurahan Tabek Gadang, Kecamatan Bina Widya Pekanbaru dibongkar maling, Minggu (17/3/2024) sekitar pukul 04.15 WIB.
-
Siapa pelaku pencurian toko ponsel di Pekanbaru? Berdasarkan rekaman CCTV, pelaku hanya 1 orang.Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra mengatakan pencurian terjadi sekitar pukul 04.15 WIB. Pelaku diketahui seorang laki-laki mengenakan baju kaus hitam, celana training, dan kain penutup wajah.
Menurut Dolifar, pelaku beraksi saat korban sedang istirahat dan meletakkan handphone Sony Xperia type M2 warna hitam miliknya di atas meja samping ranjang. Ketika terbangun dan berniat menelepon, HP itu sudah hilang.
Selang beberapa jam, adik kandung korban, Syahroni datang dan menanyakan HP tersebut. Korban membenarkan bahwa HP miliknya telah hilang.
Syahroni lalu menceritakan, bahwa ada orang yang mau menjual sebuah handphone yang mirip kepunyaan korban kepada dirinya. Kemudian diatur kesepakatan antara adik korban dengan pelaku pencurian.
Syahroni berpura-pura akan membeli handphone tersebut. Ketika itu pelaku berada di Plaza.
Setelah pasti bahwa HP itu adalah milik abangnya, Syahroni dan korban lantas melaporkan hal tersebut kepada Polsek Tembilahan. Mendapat laporan, polisi dan menangkap pelaku serta diamankan barang bukti berupa Simcard Telkomsel milik korban.
"Setelah diringkus, diketahui ternyata pelaku ini merupakan residivis atas kasus pencurian juga. Saat ini pelaku ditahan untuk proses hukum selanjutnya," pungkas Dolifar.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Korban yang tak sadarkan diri menjadi kesempatan pelaku untuk mengambil ponsel mahal itu.
Baca SelengkapnyaAtas peristiwa tersebut kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp501.900.000.
Baca SelengkapnyaSetelah melakukan pengobatan, tiba-tiba pelaku membekap korban dari belakang. Korban diancam pakai senjata api dan parang agar tidak melawan.
Baca SelengkapnyaRF alias Rian telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 365 KUHP.
Baca SelengkapnyaPelaku mengaku telah lama mengamati toko korban karena dia bekerja tak jauh dari lokasi itu.
Baca Selengkapnya