Daerah-daerah ini bolehkan mobil dinas untuk mudik
Merdeka.com - Wakil Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) melarang setiap pegawai negeri sipil (PNS) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mudik menggunakan kendaraan dinas. Ahok menyarankan PNS untuk menggunakan kendaraan umum.
"Gak usah bawa mobil lah. Naik kereta saja kenapa sih," kata Ahok.
Ada beberapa peraturan larangan menggunakan kendaraan dinas untuk pribadi, seperti Keputusan Presiden No 5 Tahun 1983, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No. 87 tahun 2005 tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan dan Disiplin Kerja, bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai mudik menggunakan mobil dinas bisa dikategorikan korupsi.
-
Kapan larangan kendaraan tua berlaku? Peraturan ini direncanakan mulai berlaku pada tahun 2025.
-
Apa contoh aturan lalu lintas? Contoh aturan lalu lintas banyak sekali. Contohnya antara lain pengemudi kendaraan bermotor harus mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM), pengendara sepeda engine harus memakai helm, menaati lampu lalu lintas, dan menaati rambu-rambu lalu lintas. Apabila Adik akan menyeberang jalan harus melalui tempat penyeberangan jalan seperti jembatan penyeberangan dan zebra cross.
-
Kenapa Mobil Ketek dilarang beroperasi? Hal yang menjadi pertimbangan dilarangnya Mobil Ketek beroperasi adalah faktor keamanan dan kenyamanan penumpang.
-
Gimana cara pemerintah menjaga keselamatan pemudik motor? Melihat animo masyarakat yang tinggi, pemerintah berupaya menjaga keselamatan pemudik motor. Salah satunya dengan menyediakan rest area di sejumlah titik.
-
Apa yang dilarang terkait APK di angkutan umum? Padahal, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah melarang pemasangan APK pada angkutan umum karena menganggu estetika serta kenyamanan pengendara dan pejalan kaki.
-
Bagaimana peraturan tentang APK di angkutan umum? Larangan pemasangan alat kampanye pada angkutan umum tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 15 Tahun 2023.
Meski ada pelarangan penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, tetapi ada beberapa daerah mengizinkan PNSnya mudik pakai mobil dinas.
Berikut daerah-daerah yang membolehkan mobil dinas digunakan untuk mudik:
Jambi
Bupati Muarojambi Burhanuddin Mahir memberi kelonggaran kepada pejabatnya dalam menggunakan mobil dinas untuk mudik lebaran ke luar kabupaten. Berdasarkan SK tiga Menteri, PNS sudah mulai libur tanggal 26 Juli.Setelah memasuki hari raya kedua, PNS kembali mendapat cuti dua hari, yakni tanggal 31 Juli dan tanggal 1 Agustus. PNS kembali bekerja tanggal 4 Agustus. Kesempatan hari libur tersebut tentu saja dimanfaatkan sepenuhnya oleh PNS, terutama yang akan berangkat mudik ke daerah asalnya."Saya beri kelonggaran, tidak jadi soal terkait penggunaan mobil dinas itu, yang penting bagi saya, siapapun yang berhak menggunakannya, itulah yang menjaganya," katanya.Pejabat yang membawa mobil dinas harus bertanggungjawab jika ada kerusakan atau berbagai hal yang menjadikan fasilitas negara dirugikan. Ia mengingatkan pejabat tersebut harus bertanggungjawab terhadap kendaraan yang dibawanya, seperti jika terjadi kerusakan dan menjaga dengan baik fasilitas negara tersebut.
Bandarlampung
Penggunaan mobil dinas untuk mudik juga diperbolehkan oleh Wali Kota Bandarlampung Herman HN, yang mengatakan mobil dinas bisa dipakai untuk mudik berlebaran di wilayah Provinsi Lampung. Dia menambahkan, bahwa pihaknya telah memperbolehkan pejabat menggunakan mobil dinas sejak dua tahun lalu."Tahun lalu pun diperbolehkan, untuk dibawa ke kampung halaman namun tidak boleh ke luar dari provinsi," katanya.Kebijakan perizinan penggunaan mobil dinas ini dirasa tidak bermasalah, karena menurut dia, kondisi mobil yang ditinggali dalam waktu lama akan cepat mengalami kerusakan, sementara jika kendaraan tersebut digunakan, keamanan kendaraan akan terjamin karena selalu diperhatikan dan selalu ada pertanggungjawabannya atas apa yang terjadi."Lebih baik digunakan, bisa membuat mesin menjadi berfungsi optimal," katanya.
Banten
Rano Karno yang menjabat sebagai Wakil Gubernur Banten juga mengizinkan penggunaan mobil dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten untuk kepentingan mudik Lebaran. Menurut dia, mengeluarkan keputusan ihwal penggunaan mobil dinas untuk kepentingan mudik Lebaran tidak menjadi masalah."Daripada diparkir di rumah tapi keamanannya tidak terjamin. Malah hilang dicuri, kan, jadi problem," kata Rano.Dia juga memberikan keputusan tersebut karena dianggap tujuan mudik para pegawai yang berdinas di Banten hanya menuju sekitar Jawa Barat. Meski ada yang mudik ke Jawa Tengah atau Sumatera, kata Rano, jumlahnya diprediksi tidak terlalu banyak.Wakil gubernur ini juga berpesan kepada para pejabat yang menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran agar menjaganya dengan baik. Bila rusak atau hilang harus dipertanggungjawabkan secara pribadi.
Purwakarta
Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi mengizinkan pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah daerah setempat, menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran 2014. Dia mengatakan kendaraan dinas boleh untuk mudik bagi PNS yang tidak memiliki mobil, karena untuk meringankan beban pegawai Pemkab Purwakarta."Penggunaan mobil dinas untuk mudik itu hanya dibolehkan bagi yang tidak punya mobil pribadi, dengan syarat harus bertanggung jawab jika mengalami kerusakan," katanya di Purwakarta, Rabu (23/7).Menurut dia, kebijakan ini dikeluarkan lantaran para pegawai negeri sipil (PNS) di Purwakarta tidak semuanya memiliki mobil pribadi. Ia juga mengatakan untuk kendaraan dinas yang digunakan mudik, pelat nomor kendaraan berwarna merah tidak boleh diganti dengan warna hitam."Paling tidak itu meringankan beban PNS. Sebab kalau rental mobil biayanya tinggi, sekitar Rp600 ribu per hari. Mudik itu lebih dari sehari. Jadi ini juga membantu PNS yang tidak memiliki mobil pribadi," katanya.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik sudah diatur di dalam kebijakan yang ada.
Baca SelengkapnyaMenpan RB Abdullah Azwar Anas mengungkap aturan ketika kendaraan memasuki kawasan IKN
Baca SelengkapnyaMobil pelat merah ini berkeliaran dan menjadi perhatian masyarakat. Ternyata, mobil ini dipakai untuk kepentingan pribadi.
Baca SelengkapnyaNantinya untuk kebutuhan menggunakan mobil di IKN pun jadi tidak ada atau sangat minim sekali.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi mengingatkan, saat berkampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara.
Baca SelengkapnyaKendaraan sumbu tiga ke atas pengangkut bahan pokok atau kebutuhan sehari-hari diperbolehkan tetap melintas.
Baca SelengkapnyaKorlantas Polri mengungkap alasan adanya larangan kendaraan sumbu tiga masuk jalur tol Jakarta-Cikampek.
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu terjadi pada Selasa (23/7) pagi saat Menteri Yaqut Cholil Qoumas hendak menuju kantor Kemenag di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.
Baca SelengkapnyaSemua pelat kendaraan harus disampaikan datanya ke Korlantas Polri selaku pemilik kewenangan sesuai aturan UU Nomor 22 Tahun 2009.
Baca SelengkapnyaPemerintah mengeluarkan SKB tentang pengaturan pembatasan operasional angkutan barang selama libur Lebaran.
Baca SelengkapnyaHendro menjelaskan pembatasan kendaraan angkutan barang dilakukan pada mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih.
Baca SelengkapnyaKorlantas Polri menyatakan pelat nomor khusus kode RF sudah dihapus, tak boleh lagi dipasang di kendaraan.
Baca Selengkapnya