Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Daerah-daerah ini bolehkan mobil dinas untuk mudik

Daerah-daerah ini bolehkan mobil dinas untuk mudik Ahok. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Wakil Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) melarang setiap pegawai negeri sipil (PNS) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mudik menggunakan kendaraan dinas. Ahok menyarankan PNS untuk menggunakan kendaraan umum.

"Gak usah bawa mobil lah. Naik kereta saja kenapa sih," kata Ahok.

Ada beberapa peraturan larangan menggunakan kendaraan dinas untuk pribadi, seperti Keputusan Presiden No 5 Tahun 1983, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No. 87 tahun 2005 tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan dan Disiplin Kerja, bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai mudik menggunakan mobil dinas bisa dikategorikan korupsi.

Meski ada pelarangan penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, tetapi ada beberapa daerah mengizinkan PNSnya mudik pakai mobil dinas.

Berikut daerah-daerah yang membolehkan mobil dinas digunakan untuk mudik:

Jambi

Bupati Muarojambi Burhanuddin Mahir memberi kelonggaran kepada pejabatnya dalam menggunakan mobil dinas untuk mudik lebaran ke luar kabupaten. Berdasarkan SK tiga Menteri, PNS sudah mulai libur tanggal 26 Juli.Setelah memasuki hari raya kedua, PNS kembali mendapat cuti dua hari, yakni tanggal 31 Juli dan tanggal 1 Agustus. PNS kembali bekerja tanggal 4 Agustus. Kesempatan hari libur tersebut tentu saja dimanfaatkan sepenuhnya oleh PNS, terutama yang akan berangkat mudik ke daerah asalnya."Saya beri kelonggaran, tidak jadi soal terkait penggunaan mobil dinas itu, yang penting bagi saya, siapapun yang berhak menggunakannya, itulah yang menjaganya," katanya.Pejabat yang membawa mobil dinas harus bertanggungjawab jika ada kerusakan atau berbagai hal yang menjadikan fasilitas negara dirugikan. Ia mengingatkan pejabat tersebut harus bertanggungjawab terhadap kendaraan yang dibawanya, seperti jika terjadi kerusakan dan menjaga dengan baik fasilitas negara tersebut.

Bandarlampung

Penggunaan mobil dinas untuk mudik juga diperbolehkan oleh Wali Kota Bandarlampung Herman HN, yang mengatakan mobil dinas bisa dipakai untuk mudik berlebaran di wilayah Provinsi Lampung. Dia menambahkan, bahwa pihaknya telah memperbolehkan pejabat menggunakan mobil dinas sejak dua tahun lalu."Tahun lalu pun diperbolehkan, untuk dibawa ke kampung halaman namun tidak boleh ke luar dari provinsi," katanya.Kebijakan perizinan penggunaan mobil dinas ini dirasa tidak bermasalah, karena menurut dia, kondisi mobil yang ditinggali dalam waktu lama akan cepat mengalami kerusakan, sementara jika kendaraan tersebut digunakan, keamanan kendaraan akan terjamin karena selalu diperhatikan dan selalu ada pertanggungjawabannya atas apa yang terjadi."Lebih baik digunakan, bisa membuat mesin menjadi berfungsi optimal," katanya.

Banten

Rano Karno yang menjabat sebagai Wakil Gubernur Banten juga mengizinkan penggunaan mobil dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten untuk kepentingan mudik Lebaran. Menurut dia, mengeluarkan keputusan ihwal penggunaan mobil dinas untuk kepentingan mudik Lebaran tidak menjadi masalah."Daripada diparkir di rumah tapi keamanannya tidak terjamin. Malah hilang dicuri, kan, jadi problem," kata Rano.Dia juga memberikan keputusan tersebut karena dianggap tujuan mudik para pegawai yang berdinas di Banten hanya menuju sekitar Jawa Barat. Meski ada yang mudik ke Jawa Tengah atau Sumatera, kata Rano, jumlahnya diprediksi tidak terlalu banyak.Wakil gubernur ini juga berpesan kepada para pejabat yang menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran agar menjaganya dengan baik. Bila rusak atau hilang harus dipertanggungjawabkan secara pribadi.

Purwakarta

Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi mengizinkan pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah daerah setempat, menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran 2014. Dia mengatakan kendaraan dinas boleh untuk mudik bagi PNS yang tidak memiliki mobil, karena untuk meringankan beban pegawai Pemkab Purwakarta."Penggunaan mobil dinas untuk mudik itu hanya dibolehkan bagi yang tidak punya mobil pribadi, dengan syarat harus bertanggung jawab jika mengalami kerusakan," katanya di Purwakarta, Rabu (23/7).Menurut dia, kebijakan ini dikeluarkan lantaran para pegawai negeri sipil (PNS) di Purwakarta tidak semuanya memiliki mobil pribadi. Ia juga mengatakan untuk kendaraan dinas yang digunakan mudik, pelat nomor kendaraan berwarna merah tidak boleh diganti dengan warna hitam."Paling tidak itu meringankan beban PNS. Sebab kalau rental mobil biayanya tinggi, sekitar Rp600 ribu per hari. Mudik itu lebih dari sehari. Jadi ini juga membantu PNS yang tidak memiliki mobil pribadi," katanya.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
ASN DKI Jakarta Dilarang Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran, Ini Sanksi Diterima Jika Melanggar
ASN DKI Jakarta Dilarang Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran, Ini Sanksi Diterima Jika Melanggar

Larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik sudah diatur di dalam kebijakan yang ada.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Catat! Mobil Pejabat Bagus & Mewah Kalau Bukan Listrik Dilarang Masuk IKN
VIDEO: Catat! Mobil Pejabat Bagus & Mewah Kalau Bukan Listrik Dilarang Masuk IKN

Menpan RB Abdullah Azwar Anas mengungkap aturan ketika kendaraan memasuki kawasan IKN

Baca Selengkapnya
Polisi Tegur Keras Mobil Pelat Merah Dipakai Mondar-Mandir Anak Muda
Polisi Tegur Keras Mobil Pelat Merah Dipakai Mondar-Mandir Anak Muda

Mobil pelat merah ini berkeliaran dan menjadi perhatian masyarakat. Ternyata, mobil ini dipakai untuk kepentingan pribadi.

Baca Selengkapnya
Mobil Dinas di Ibu Kota Nusantara Hanya untuk Presiden dan Wapres serta Menteri, Selebihnya Naik Sepeda dan Jalan Kaki
Mobil Dinas di Ibu Kota Nusantara Hanya untuk Presiden dan Wapres serta Menteri, Selebihnya Naik Sepeda dan Jalan Kaki

Nantinya untuk kebutuhan menggunakan mobil di IKN pun jadi tidak ada atau sangat minim sekali.

Baca Selengkapnya
Ini Daftar Fasilitas Negara yang Boleh dan Tak Boleh Dipakai Presiden jika Ikut Kampanye
Ini Daftar Fasilitas Negara yang Boleh dan Tak Boleh Dipakai Presiden jika Ikut Kampanye

Presiden Jokowi mengingatkan, saat berkampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara.

Baca Selengkapnya
Catat! Jadwal dan Rute Pembatasan Operasional Angkutan Barang di Tol saat Mudik Lebaran
Catat! Jadwal dan Rute Pembatasan Operasional Angkutan Barang di Tol saat Mudik Lebaran

Kendaraan sumbu tiga ke atas pengangkut bahan pokok atau kebutuhan sehari-hari diperbolehkan tetap melintas.

Baca Selengkapnya
Polri Larang Kendaraan Sumbu 3 Masuk Tol Jakarta-Cikampek, Ini Sanksinya Jika Melanggar
Polri Larang Kendaraan Sumbu 3 Masuk Tol Jakarta-Cikampek, Ini Sanksinya Jika Melanggar

Korlantas Polri mengungkap alasan adanya larangan kendaraan sumbu tiga masuk jalur tol Jakarta-Cikampek.

Baca Selengkapnya
Viral Mobil RI 24 Masuk Jalur Transjakarta Ternyata Punya Menag Yaqut, Jubir: Rute Tergantung Patwal
Viral Mobil RI 24 Masuk Jalur Transjakarta Ternyata Punya Menag Yaqut, Jubir: Rute Tergantung Patwal

Peristiwa itu terjadi pada Selasa (23/7) pagi saat Menteri Yaqut Cholil Qoumas hendak menuju kantor Kemenag di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.

Baca Selengkapnya
Kakorlantas Polri Ungkap 9 Kementerian/Lembaga Keluarkan Pelat Dinas Tak Terdaftar Database
Kakorlantas Polri Ungkap 9 Kementerian/Lembaga Keluarkan Pelat Dinas Tak Terdaftar Database

Semua pelat kendaraan harus disampaikan datanya ke Korlantas Polri selaku pemilik kewenangan sesuai aturan UU Nomor 22 Tahun 2009.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Terapkan Pembatasan Angkutan Barang saat Libur Lebaran, Ini Ruas Jalan yang Dibatasi
Pemerintah Terapkan Pembatasan Angkutan Barang saat Libur Lebaran, Ini Ruas Jalan yang Dibatasi

Pemerintah mengeluarkan SKB tentang pengaturan pembatasan operasional angkutan barang selama libur Lebaran.

Baca Selengkapnya
Operasional Angkutan Barang Dibatasi Mulai Tanggal 5 Hingga 16 April, Ini Aturan dan Rute Jalannya
Operasional Angkutan Barang Dibatasi Mulai Tanggal 5 Hingga 16 April, Ini Aturan dan Rute Jalannya

Hendro menjelaskan pembatasan kendaraan angkutan barang dilakukan pada mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih.

Baca Selengkapnya
Pelat RF Dihapus Sejak November, Korlantas Polri: Kalau Tidak Segera Dicopot, Kami Tersangkakan!
Pelat RF Dihapus Sejak November, Korlantas Polri: Kalau Tidak Segera Dicopot, Kami Tersangkakan!

Korlantas Polri menyatakan pelat nomor khusus kode RF sudah dihapus, tak boleh lagi dipasang di kendaraan.

Baca Selengkapnya