Daftar pernyataan Ade Armando yang bikin heboh
Merdeka.com - Dosen Universitas Indonesia (UI) Ade Armando beberapa kali membuat pernyataan yang menarik perhatian publik. Bahkan, karena ucapannya Ade sempat dilaporkan ke pihak kepolisian.
Terbaru, Ade mengucap sumpah mubahalah seperti dilakukan Ketua Front Pembela Islam Habib Rizieq Syihab. Dia meminta dirinya diazab jika ternyata Habib Rizieq tidak mengirimkan percakapan berbau pornografi ke Firza Husein. Hal itu diunggahnya di halaman Facebook miliknya.
"Ya Allah, bila Rizieq tidak mengirimkan chat mesum itu, azablah saya. Bila Rizieq benar mengirimkan chat mesum, azablah Rizieq," tulis Ade (11/6).
-
Bagaimana Ade Armando mengeluarkan pernyataan kontroversial? 'Anda bisa saja tidak setuju dengan saya tapi saya juga bisa tidak setuju dengan anda dan adalah kewajiban saya menyampaikan pandangan bahwa kewajiban bagi umat Islam untuk menegakkan syariat Islam adalah sesuatu yang berbahaya bagi Indonesia,' kata Ade dalam video yang diunggah kanal YouTube Cokro TV.
-
Kenapa Ade Armando dilaporkan ke Polda DIY? Salah seorang pelapor dari Paman Usman yang juga Lurah Karangwuni, Kulon Progo, Anwar Musadad, mengaku para lurah di DIY merasa sakit hati dengan pernyataan Ade Armando.
-
Siapa yang melaporkan Ade Armando? Tercatat sudah ada dua kelompok masyarakat yakni Aliansi Masyarakat Jogja Istimewa dan Paguyuban Masyarakat Ngayogyakarta Untuk Sinambungan Keistimewaan (Paman Usman) yang melaporkan Ade ke Polda DIY.
-
Kenapa Andi Agung menarik perhatian netizen? Andi Agung menarik perhatian setelah memberikan uang panai sebesar 1,5 miliar rupiah kepada Nia dalam acara lamaran dan pertunangan baru-baru ini.
-
Kenapa Aiman dipanggil Polda? Polisi kembali memanggil Juru Bicara Tim Pemanangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud Aiman Witjaksono untuk memberikan klarifikasi, terkait kasus dugaan Polisi tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Siapa yang membuat pernyataan tentang Indonesia? Tidak ada pembahasan terkait PM Singapura sebut Indonesia sebagai negara yang tidak akan maju karena gila agama.
Setelah Ade Armando menulis sumpah itu. Sejumlah kabar di media sosial menyebut dia jatuh sakit dan menderita asma. Ade pun menepis kabar tersebut. Dia mengaku dalam keadaan baik-baik saja. Tidak sakit karena azab seperti yang disebut pendukung Habib Rizieq.
"Alhamdulillah, saya baik-baik saja kok. Tadi malam saya mensenyapkan HP saya karena seusai Sholat saya harus memeriksa ujian mahasiswa yang deadlinenya hari ini. Jadi maaf kalau saya tidak menjawab telepon teman-teman. Jadi, kabar bohong itu jangan dipercaya ya," tulis Ade.
Sebelumnya, ketika pencoblosan Pilgub DKI putaran kedua telah dilakukan, Rabu (19/4) lalu, pasangan Anies-Sandi unggul telak atas calon petahana Ahok- Djarot. Ade sempat mengunggah di akun Facebook dengan menyebut kalahnya Ahok di Pilgub DKI memiliki arti lebih banyak orang bodoh ketimbang orang pintar di DKI.
"Orang pintar milih Ahok. Orang bodoh milih Anies. Jadi kalau sekarang Ahok kalah artinya jumlah orang bodoh jauh lebih banyak daripada orang pinter. Simpelkan?," demikian tulis Ade di akun Facebook miliknya Kamis (20/4) kemarin, dikutip merdeka.com, Jumat (21/4).
Status tersebut langsung ramai menuai reaksi dari para netizen. Hingga pukul 7.35 WIB, status itu 258 kali dibagikan dan ada 1.664 netizen yang komentar.
Ade membenarkan status Facebook tersebut ditulis olehnya. Dia mengaku memiliki alasan menulis status tersebut.
"Benar itu saya yang tulis. Kan selama ini pendukung Ahok dihina kalau dukung Ahok kafir masuk neraka, enggak boleh disalati, itu merendahkan dan parah kan?," kata Ade saat dikonfirmasi merdeka.com melalui sambungan telepon.
Dia mempertanyakan warga DKI mengapa tak memilih Ahok. Padahal dia menilai Ahok bagus dalam memimpin Jakarta. "Ini penilaian saya. Kok orang bagus enggak dipilih?," katanya.
"Kita lihat pas Ahok kalah tiba-tiba isu penistaan agama meredup, kemarin jaksa cuma tuntut Ahok satu tahun penjara biasa-biasa saja enggak ada yang protes," tambahnya.
Ade juga sempat dijadikan tersangka terkait ciutannya 'Allah Bukan Orang Arab' karena melanggar UU ITE. Setelah melakukan pemeriksaan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akhirnya menerbitkan SP3 (surat perintah penghentian penyidikan).
Tulisan Ade juga sempat menuai kecaman yang menyebut Allah, tuhan umat Islam yang tidak mengharamkan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT). Tulisan tersebut diunggah di media online madinaonline. Seperti dikutip merdeka.com dari madinaonline, Selasa (7/7), Ade menuliskan, berdasarkan kajian salah satu ilmuwan Islam terkemuka Prof. Dr. Musdah Mulia, Ade menyebut tidak ada satupun ayat Al Qur’an yang mengharamkan LGBT.
Tulisan Ade ini kemudian mendapat kritikan dan kecaman dari netizen. Banyak dari mereka yang menyebut pengetahuan Ade belum mendalam tentang Islam.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ade Armando merupakan sosok yang beberapa kali mengeluarkan pernyataan kontroversial
Baca SelengkapnyaPelaporan ke Polda DIY ini berkaitan dengan statement Ade Armando tentang politik dinasti di DIY.
Baca SelengkapnyaAde juga menyatakan bahwa setiap informasi yang beredar di bulan-bulan politik ini perlu ditanggapi dengan kritis.
Baca SelengkapnyaMereka protes atas pernyataan anggota PSI Ade Armando terkait politik dinasti di DI Yogyakarta.
Baca SelengkapnyaKasus Dugaan Ujaran Kebencian Senator Bali Arya Wedakarna, Polisi Akan Periksa Ahli Bahasa dan Pidana
Baca SelengkapnyaTeguran keras tersebut sudah disampaikan Kaesang kepada Ade Armando.
Baca SelengkapnyaAiman di laporkan sebanyak 6 pelaporan secara serentak dalam sehari
Baca SelengkapnyaKetua Dewan Guru Besar Universitas Indonesia (UI), Harkristuti Harkrisnowo, mengatakan ada intimidasi yang diterima civitas akademika UI.
Baca SelengkapnyaSalah satu laporan dibuat oleh Aliansi Masyarakat Sipil Untuk Demokrasi.
Baca SelengkapnyaSaid Didu dituduh telah melanggar Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (3) UU ITE, serta Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang penyebaran berita hoaks.
Baca SelengkapnyaCapres Anies Baswedan berbicara soal pergerakan sejumlah kampus yang miris melihat demokrasi di negeri ini.
Baca SelengkapnyaPerkara ujaran kebencian dengan terdakwa Andi Pangerang Hasanuddin memasuki agenda tuntutan. Mantan peneliti BRIN itu dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara
Baca Selengkapnya