Dalih urus harta warisan, napi ini nekat kabur meski dikawal sipir & polisi
Merdeka.com - Nasruddin alias OB (45), narapidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, melarikan diri saat keluar lapas untuk mengurus harta warisan. Kepala Rutan Cabang Lhoksukon, Yusnal, menyebutkan OB melarikan diri dalam pengawalan petugas.
"Napi kasus kekerasan dan penganiayaan terhadap mertua itu dihukum 1 tahun 8 bulan kurungan penjara, dengan masa tahanan sudah dijalani 11 bulan. Dia warga Keutapang, Kecamatan Lhoksukon," kata Yusnal. Demikian dikutip dari Antara, Senin (9/4).
OB semula mengambil izin CMK dengan keperluan mengurus warisan dengan surat permintaan izin dari Keuchik (kepala desa) Gampong Ulee Tanoh, Kecamatan Tanah Pasir. Prosedur pemberian izin untuk yang bersangkutan sudah benar.
-
Surat izin untuk keperluan apa? Dengan ini saya selaku orang tua/wali murid dari : Nama : Kelas : Alamat :NISN : Memberitahukan bahwa anak saya tersebut diatas tidak dapat mengikuti pelajaran seperti biasa pada hari ini, Senin, 09 Januari 2023 dikarenakan sakit. Oleh karena itu, kami memohon pada Bapak/Ibu Guru Wali Kelas XI-B agar memberikan izin.
-
Bagaimana cara mengurus legalitas tanah? Namun sebaliknya, anda perlu mengurus sendiri surat-surat dan dokumen legalitas tanah. Hal tersebut mungkin memerlukan bantuan notaris dan tentunya akan mengeluarkan biaya yang tidak sedikit.
-
Siapa yang memberikan sertipikat tanah wakaf? “Pak Jokowi, Presiden Republik Indonesia, memiliki komitmen yang sangat kuat untuk memberikan kepastian tanah umat.
-
Siapa yang menyerahkan sertifikat tanah di Tegal? Bertempat di Gedung Olahraga Indoor Tri Sanja, Raja Juli menyerahkan 500 sertifikat tanah yang terdiri dari 495 sertifikat tanah rakyat dan 5 sertifikat wakaf.
-
Apa yang dihibahkan dalam surat hibah tanah? Pihak Pertama telah menghibahkan sebidang tanah kepada Pihak Kedua. Tanah ini memiliki luas 200 m2 dan terletak di Jalan Anggrek No. 12 RT.02/RW.03 Surabaya.
-
Bagaimana proses pembuatan surat hibah? Surat hibah adalah dokumen hukum yang dibuat dan ditandatangani oleh dua pihak, yaitu pihak yang memberikan hibah (pemberi hibah) dan pihak yang menerima hibah (penerima hibah).
Namun, kata Yusnal, saat dia pulang bersama pengawalan sipir dan anggota kepolisian OB memilih kabur. Dia melarikan diri saat tiba di rumah keuchik. Yang bersangkutan kabur ke arah persawahan di desa tersebut.
Saat ini, sambung Yusnal, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Polres Aceh Utara untuk memburu keberadaan OB.
"Selama ini, kita melakukan pembinaan tahanan dan napi seperti keluarga sendiri, namun itikad baik ini disalahgunakan," kata Yusnal.
Dijelaskan, OB merupakan tenaga kontrak di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Aceh Utara, dengan gaji masih mengalir.
Pihaknya berharap, apabila dia datang ke dinas dimaksud untuk mengambil jerih, maka diminta untuk bekerja sama dengan cara melapor ke pihaknya ataupun polisi terdekat.
"Kita sudah berkoordinasi juga dengan pihak dinas, kalau dia datang kita minta bantu untuk melaporkan ke kita ataupun polisi," harapnya.
Di lain sisi, Yusnal mengimbau kepada masyarakat apabila ada melihat atau mengetahui keberadaan napi dimaksud, pihaknya berharap agar melaporkan ke pihak kepolisian.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ajakan itu ditolak korban lantaran mantan suaminya itu bersikap kasar.
Baca SelengkapnyaKorban dan pelaku sempat cekcok beberapa waktu lalu.
Baca SelengkapnyaCucu perempuan tega memukul neneknya menggunakan besi
Baca SelengkapnyaProsedur tetap eksekusi rumah itu dipertanyakan Tubagus Noorvan dalam rapat bersama dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Baca SelengkapnyaSeorang ibu rumah tangga di Kecamatan Cikajang, Garut, Jawa Barat, Neneng Hatisah (53) menjadi korban perampokan dan pembunuhan. Pelaku diduga keponakan korban.
Baca Selengkapnya