Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Data Kemenkes per 15 Mei: Petugas KPPS Meninggal 527 Orang, yang Sakit 11.239 Orang

Data Kemenkes per 15 Mei: Petugas KPPS Meninggal 527 Orang, yang Sakit 11.239 Orang Pemakaman petugas KPPS di Surabaya. ©2019 Merdeka.com

Merdeka.com - Kementerian Kesehatan mencatat, jumlah petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang sakit mencapai 11.239 orang. Jumlah korban meninggal 527 jiwa. Data itu diperoleh dari dinas kesehatan masing-masing provinsi.

Berdasarkan siaran pers Kementerian Kesehatan yang dilansir Antara, Kamis (16/5), jumlah korban sakit dan meninggal tersebut hasil investigasi Kemenkes di 28 provinsi per tanggal 15 Mei.

Jumlah petugas pemilu yang meninggal bertambah dari 4 provinsi yakni Sumatera Utara dengan jumlah petugas meninggal sembilan jiwa Sulawesi Selatan empat jiwa, Bangka Belitung satu jiwa, dan Sulawesi Barat satu jiwa.

Berdasarkan laporan dinas kesehatan di setiap provinsi menunjukkan jumlah petugas Pemilu yang meninggal terbanyak ada di Provinsi Jawa Barat dengan jumlah 177 jiwa, diikuti Jawa Timur 82 jiwa, dan Jawa Tengah 44 jiwa.

Sisanya, di Sumatera Barat satu jiwa, Bengkulu 7 jiwa, Kepulauan Riau empat jiwa, Lampung 23 jiwa, Sumatera Selatan 25 jiwa, Jambi enam jiwa, Riau tujuh jiwa, Banten 29 jiwa, DKI Jakarta 18 jiwa, Jawa Barat 177 jiwa, Jawa Tengah 44 jiwa, Jawa Timur 82 jiwa, Yogyakarta 10 jiwa, Kalimantan Tengah enam jiwa, Kalimantan Timur enam jiwa, Kalimantan Selatan delapan jiwa, Kalimantan Barat 26 jiwa, Gorontalo tidak ada, Bali dua jiwa, NTB tujuh jiwa, Sulawesi Utara dua jiwa, Sulawesi Tenggara enam jiwa, Maluku Utara tidak ada, dan Maluku dua jiwa.

Penyebab terbanyak kematian di Jawa Barat adalah gagal jantung dengan jumlah 24 jiwa, begitupun di Jawa Timur yang jumlahnya 11 jiwa.

Berbeda dengan Jawa Tengah, penyebab kematian terbanyak di sana adalah infarct myocard sebanyak tiga jiwa. Penyakit lainnya berupa koma hepatikum, stroke, respiratory failure, hipertensi emergency, meningitis, sepsis, asma, diabetes melitus, gagal ginjal, TBC, kegagalan multi organ, dan satu lagi disebabkan oleh kecelakaan.

Sementara untuk petugas Pemilu sakit yang mencapai 11.239 disebabkan sembilan jenis penyakit, yakni Hipertensi Emergency, Diabetes, Asma, Dispepsia, Gastritis, infeksi saluran kemih, typoid, syncope, dan stroke. Secara kumulatif, usia petugas yang sakit paling banyak berkisar antara 30-39 tahun.

Baik petugas yang meninggal maupun yang sakit, keduanya disebabkan oleh penyakit tidak menular yang memiliki kasus tinggi di Indonesia. Dalam 30 tahun terakhir ini, terjadi perubahan pola penyakit yang disebabkan berubahnya perilaku manusia. Pada tahun 1990-an, penyebab kematian dan kesakitan terbesar adalah penyakit menular.

Sejak tahun 2010 penyebab terbesar kesakitan dan kematian adalah penyakit tidak menular seperti stroke, jantung, dan kencing manis. Penyakit Tidak Menular memiliki proporsi utama yaitu 57 persen dari total kasus.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPU: 71 Petugas Pemilu Meninggal, 4.567 Sakit
KPU: 71 Petugas Pemilu Meninggal, 4.567 Sakit

Rinciannya, 136 orang di tingkat kecamatan atau PPK. Di tingkat PPS desa kelurahan ada 696 orang.

Baca Selengkapnya
Hingga 22 Februari Total 90 Petugas TPS Meninggal Dunia, Ini Rinciannya
Hingga 22 Februari Total 90 Petugas TPS Meninggal Dunia, Ini Rinciannya

Jumlah ini berasal dari data yang terhitung sejak 14 Februari hingga 22 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
57 Petugas Pemilu 2024 Meninggal Dunia, Paling Banyak Anggota KPPS
57 Petugas Pemilu 2024 Meninggal Dunia, Paling Banyak Anggota KPPS

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi merinci data petugas pemilu yang meninggal dunia.

Baca Selengkapnya
Tiga Petugas KPPS Meninggal di Sumsel dan 1.202 Sakit usai Rekapitulasi Suara
Tiga Petugas KPPS Meninggal di Sumsel dan 1.202 Sakit usai Rekapitulasi Suara

Kepala Dinas Kesehatan Sulsel Ishaq Iskandar mengungkapkan jumlah petugas KPPS yang sakit jumlahnya terus bertambah.

Baca Selengkapnya
KPU Catat per 16 Februari: 23 Petugas KPPS dan 3 PPS Pemilu Meninggal Dunia
KPU Catat per 16 Februari: 23 Petugas KPPS dan 3 PPS Pemilu Meninggal Dunia

KPU Catat per 16 Februari: 23 Petugas KPPS dan 3 PPS Pemilu Meninggal Dunia

Baca Selengkapnya
Kemenkes Sebut 94 Petugas Pemilu Meninggal Dunia, Mayoritas karena Penyakit Jantung
Kemenkes Sebut 94 Petugas Pemilu Meninggal Dunia, Mayoritas karena Penyakit Jantung

Kementerian Kesehatan juga menyatakan bahwa ada 13.675 petugas pemilu yang tengah dirawat.

Baca Selengkapnya
Kemenkes Catat 27 Petugas KPPS Gugur dalam Bertugas selama Pemilu 2024
Kemenkes Catat 27 Petugas KPPS Gugur dalam Bertugas selama Pemilu 2024

Kemenkes mencatat 27 kasus kematian petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
15 Persen Anggota KPPS Berusia Lebih dari 55 Tahun
15 Persen Anggota KPPS Berusia Lebih dari 55 Tahun

PSC 119 merupakan layanan cepat tanggap darurat untuk masyarakat, termasuk anggota KPPS.

Baca Selengkapnya
Catat, Dokumen Ini Harus Dipersiapkan untuk Mengurus Santunan Anggota KPPS yang Meninggal
Catat, Dokumen Ini Harus Dipersiapkan untuk Mengurus Santunan Anggota KPPS yang Meninggal

Dalam proses administrasi nantinya lebih dulu akan diverifikasi ahli waris sebagai penerima santunan.

Baca Selengkapnya
5 Petugas KPPS di Kabupaten Tangerang Meninggal, Diduga Kelelahan
5 Petugas KPPS di Kabupaten Tangerang Meninggal, Diduga Kelelahan

Lima petugas KPPS di Kabupaten Tangerang, Banten, meninggal dunia seusai mengawal pelaksanaan Pemilu 2024. Mereka diduga kelelahan.

Baca Selengkapnya
137 Anggota KPPS di Surabaya Jatuh Sakit, 2 Meninggal Dunia
137 Anggota KPPS di Surabaya Jatuh Sakit, 2 Meninggal Dunia

137 Anggota KPPS di Surabaya Jatuh Sakit, 2 Meninggal Dunia

Baca Selengkapnya
KPU RI Bakal Berikan Santunan Keluarga Petugas KPPS yang Wafat Akibat Pemilu 2024
KPU RI Bakal Berikan Santunan Keluarga Petugas KPPS yang Wafat Akibat Pemilu 2024

KPU RI akan menjalankan kewajiban dengan memberikan hak terhadap yang ditinggalkan

Baca Selengkapnya