Data Sering Tak Sinkron, Pemda Diingatkan Beri Laporan Terkini Penanganan Covid-19
Merdeka.com - Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto mengingatkan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk segera melaporkan data paling mutakhir mengenai penanganan dan pencegahan Covid-19 di wilayah masing-masing.
Hal ini ditegaskan Ardian pada saat rapat koordinasi persiapan pelaksanaan perubahan APBD provinsi bersama pemerintah daerah seluruh Indonesia secara virtual, Jumat (6/8).
"Perlu ditekankan, yang menjadi prioritas di dalam laporan tersebut mencakup bidang kesehatan, penanganan dampak, dukungan ekonomi dan bantuan sosial, serta jaring pengaman sosial," katanya.
-
Bagaimana penanganan Covid-19 di Indonesia? Jokowi memilih menggunakan strategi gas dan rem sejak awal untuk menangani pandemi Covid-19. Gas dan rem yang dimaksudkan Jokowi diimplementasikan dalam tiga strategi yakni penanganan kedaruratan kesehatan, jaring pengaman sosial, dan pemulihan ekonomi. Inilah yang kemudian menjadi ujung tombak dalam penanganan Covid-19 di Indonesia.
-
Apa yang Kemendagri minta kepala daerah lakukan terkait inflasi? Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tomsi Tohir meminta kepala daerah dengan inflasi tinggi agar mengevaluasi sejumlah upaya pengendalian yang telah dilakukan. Upaya pengendalian harus berdampak dan tak hanya bersifat seremonial.
-
Apa yang diminta Mendagri kepada Pemda terkait inflasi? Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta pemerintah daerah (Pemda) agar terus memonitor perkembangan inflasi di wilayahnya masing-masing.
-
Siapa yang mengumumkan kasus Covid-19 pertama di Indonesia? Presiden Jokowi mengumumkan hal ini pada 2 Maret 2020, sebagai kasus Covid-19 pertama di Indonesia.
-
Bagaimana Kemenkes RI memperkuat kesiapsiagaan? Kemenkes berkomitmen untuk mengoptimalkan daftar patogen prioritas ini sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesiapsiagaan nasional. Salah satu langkah yang diambil adalah memperkuat surveilans rutin, termasuk program ILI (Influenza-like Illness) dan SARI (Severe Acute Respiratory Infections).
-
Bagaimana Kemendagri minta daerah kendalikan inflasi? Tomsi menjelaskan, salah satu upaya pengendalian inflasi yang dapat dilakukan adalah berkoordinasi dengan daerah penghasil komoditas untuk memenuhi kebutuhan pasokan. Koordinasi ini merupakan bagian dari agenda perencanaan pemenuhan. Ini berbeda dengan upaya inspeksi mendadak ke pasar yang bertujuan untuk mengumpulkan data dan memahami permasalahan lokal.
Menurut Ardian, tiga hal itu akan dilaporkan Menteri Dalam Negeri kepada Presiden secara berkala. Untuk itu, dia meminta agar laporan yang disampaikan harus benar-benar sudah dimutakhirkan. Hal itu untuk menghindari terjadinya polemik mengenai progres penanganan Covid-19 di setiap daerah.
"Yang menjadi catatan saya, ada ketidakcocokan data yang kami terima dari Kementerian Keuangan, sebab laporan yang diberikan daerah sering merupakan laporan yang belum update. Untuk itu ke depannya agar (pemerintah daerah) memperbaiki laporan di masing-masing daerah," tandasnya.
Dalam kesempatan itu, Ardian juga mengingatkan seluruh aparatur pemerintahan di daerah dapat menjaga pelaksanaan APBD sesuai koridor perundang-undangan.
Rapat koordinasi persiapan pelaksanaan perubahan APBD provinsi itu dilaksanakan untuk memfasilitasi sekaligus memberikan pedoman bagi pemerintah daerah yang akan melakukan perubahan terhadap APBD tahun berjalan. Sebab, sesuai Pasal 317 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ditegaskan bahwa, "Kepala Daerah mengajukan Rancangan Perda tentang perubahan APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 316 ayat (1) disertai penjelasan dan dokumen pendukung kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama."
Rapat yang dipandu Direktur Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Ditjen Bina Keuda Kemendagri Maurits Panjaitan itu menekankan mengenai format pelaporan Anggaran dan Realisasi Pencegahan dan Penangan Covid 19 sebagaimana yang terdapat dalam Permendagri Nomor 39 Tahun 2020.
Sumber: Liputan6.com.Reporter: Yopi Makdori. (mdk/yan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
42 daerah yang tidak menyampaikan laporan harian pengendalian inflasi sepanjang minggu ketiga Mei 2024.
Baca SelengkapnyaKemendagri terus berkomitmen mendorong daerah mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
Baca SelengkapnyaPenanganan inflasi umumnya menggunakan instrumen perbankan.
Baca SelengkapnyaJokowi tak ragu mengganti kepala daerah jika berkinerja buruk atau melenceng dari arahan pemerintah pusat.
Baca SelengkapnyaPerlu ada integrasi yang serius dalam pengelolaan sampah di daerah
Baca SelengkapnyaPemerintah pusat telah memanfaatkan SIPD RI dalam melakukan pengawasan untuk menjamin transparansi penggunaan APBD.
Baca SelengkapnyaBima Arya Sugiarto menegaskan pentingnya mengaktifkan desk Pilkada di daerah untuk memastikan kelancaran proses Pilkada.
Baca SelengkapnyaKominfo telah menyediakan fasilitas pencadangan data di Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 1 yang berada di Serpong dan PDNS 2 di Surabaya.
Baca SelengkapnyaKementerian Dalam Negeri sangat mengapresiasi pemerintah daerah (Pemda) yang telah membentuk TPAKD.
Baca SelengkapnyaBudi Arie akhirnya menjawab desakan agar mundur dari kursi Menkominfo.
Baca SelengkapnyaGuna mengendalikan harga komoditas, perlunya langkah preventif dari pemerintah pusat dan Pemda.
Baca SelengkapnyaJokowi menambahkan, gubernur adalah ujung tombak penyambung antara daerah dan pusat, serta sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.
Baca Selengkapnya