Demi jadikan anaknya sebagai PNS, Dahlumri rela habiskan Rp 323 juta
Merdeka.com - Dahlumri (57), warga Jalan Taman Karya Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru, melaporkan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Rokan Hulu, inisial UN (37) terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Uang Rp 323.500.000 milik Dahlumri diduga dibawa kabur UN.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo mengatakan, peristiwa yang dialami Dahlumri berawal di Bulan Juni 2013. Ketika itu UN mengaku kepada Dahlumri akan mengundurkan diri sebagai PNS.
"Dan pengunduran dirinya itu bisa digantikan oleh anaknya Dahlumri tanpa mengikuti tes PNS," kata Guntur kepada merdeka.com, Jumat (3/11) malam.
-
Siapa yang melaporkan kejadian penipuan? Baik korban dan calon pembeli sama-sama membuat laporan ke kepolisian.
-
Siapa yang tertangkap terkait penipuan ini? Ada tiga WNA diduga melakukan pungutan liar berkedok sumbangan agama.
-
Siapa yang dilaporkan ke polisi? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Siapa yang terlibat dalam penipuan ini? Ia dituduh sebagai kaki tangan Barbara, namun tampaknya sangat bersedia untuk bersaksi melawan istrinya itu dengan imbalan hukuman yang lebih ringan.
-
Siapa korban penipuan uang? “Ya Tuhan duit Rp 2.000 dibuat jadi Rp 20.000 ditambahnya nol, Astagfirullah.. Astagfirullah,“ ujar pedagang wanita yang diduga jadi korban penipuan.
Mendengar janji manis itu, Dahlumri pun menyatakan ingin memasukkan anaknya bernama Indah yang baru tamat Kuliah S2 menggantikan posisi UN.
Setelah itu, tanggal 12 Juni 2013, UN meminta uang kepada Dahlumri sebesar Rp 50 juta sebagai uang muka.
"Kemudian tanggal 17 Juni 2013, Dahlumri kembali menyerahkan uang sebesar Rp 20 juta. Lalu tanggal 18 Juni 2013, Dia kembali menyerahkan uang sebesar Rp 2,5 juta untuk biaya administrasi. Ada beberapa kali kemudian uang diberikan korban kepada pelaku, sehingga total kerugian Rp 323.500.000," kata Guntur.
UN berjanji setelah tiga bulan apabila anak Dahlumri tak diangkat jadi PNS, dia akan mengembalikan uang itu. Namun seiring berjalannya waktu, tiga bulan berlalu, anak Dahlumri tak kunjung jadi PNS. Ia pun menanyakan kepastian tersebut kepada UN.
Saat ditanya, UN beralasan bahwa Bupati Rokan Hulu lagi ada masalah, jadi belum bisa menandatangani SK pengangkatan anaknya. Tak terima dan merasa ditipu, korban pun melaporkan apa yang dialaminya ke kepolisian.
"Kasus ini masih dalam penyelidikan, pelakunya masih kita selidiki, dan akan kita periksa untuk menindaklanjuti laporan korban," pungkas Guntur. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Legislator Partai Amanat Nasional (PAN) itu melaporkan dua orang yakni pria berinisial MMT dan wanita berinisial FA alias Syarifah.
Baca SelengkapnyaRahmanudin mengaku dapat mengurus surat mengatasnamakan TNI dan mengaku dari Badan Intelijen Strategis (BAIS)
Baca SelengkapnyaSeorang pria di Banyuasin dilaporkan ke polisi karena penipuan Rp2,1 miliar. Namun dia belum dapat diproses karena berstatus caleg.
Baca SelengkapnyaIptu Supriadi ditangkap karena diduga terlibat penipuan dan penggelapan Rp1,2 miliar dengan modus iming-iming bisa meloloskan calon taruna Akpol.
Baca SelengkapnyaPolisi mendalami kasus yang menjerat anak petani terkait penipuan untuk masuk anggota Polri tersebut.
Baca SelengkapnyaSaat ini pelaku masih diamankan di Kodim Depok. Diduga masih banyak korban lainnya.
Baca SelengkapnyaPengungkapan kasus ini setelah mantan camat yang jadi korban penipuannya melapor.
Baca SelengkapnyaDY diamankan di rumahnya di Solo, Jawa Tengah. DY dijerat Pasal 378 dan atau 372 KUHP.
Baca SelengkapnyaUntuk meyakinkan korban, tersangka mengatakan apabila tidak lulus maka uang bakal dikembalikan tanpa kurang sedikit pun.
Baca SelengkapnyaTersangka telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp172.760.000.
Baca SelengkapnyaSejak September 2018 hingga Januari 2019, ketiga berhasil melakukan pinjaman fiktif menggunakan data 14 sekolah.
Baca SelengkapnyaUntuk bisa lulus sebagai CPNS, pelaku memberi syarat kepada korban memberikan uang Rp40 juta.
Baca Selengkapnya