Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Demi Lepas dari Tuduhan Mencuri, Seorang Warga Tasik Injak Alquran

Demi Lepas dari Tuduhan Mencuri, Seorang Warga Tasik Injak Alquran Barang bukti pelaku injak Alquran. ©2020 Merdeka.com/Mochammad Iqbal

Merdeka.com - Seorang pemuda berinisial HM (30) ditangkap polisi karena diduga melakukan tindakan penistaan agama menginjak Alquran. Ia tidak sendiri, seorang warga lainnya berinisial SN (24) juga ditangkap karena mengambil video aksi tersebut dan menyebarkannya di media sosial.

Kapolres Tasikmalaya AKBP Hendria Lesmana, menjelaskan bahwa kasus penistaan agama ini berawal dari kejadian dituduhnya HM atas pencurian telepon genggam milik warga. Ia yang kemudian dihadirkan dalam kegiatan musyawarah warga, HM pun menyangkal seluruh tuduhan tersebut.

"Untuk membuktikannya, tersangka ini berani bersumpah di hadapan Alquran. Dia menyangkal mencuri dengan sumpah Alquran, tapi dia malah menginjak Alquran itu," ungkap Hendria, Minggu (10/5).

Aksi yang dilakukan HM awalnya warga tidak menghiraukannya, dan bahkan membubarkan diri setelah bersumpah sambil menginjak Alquran. Namun rupanya aksi itu direkam oleh seorang warga berinisial SN dan disebarkan melalui media sosial.

Aksi perekaman SN tersebut, lanjutnya, memiliki tujuan agar HM dihukum oleh publik karena melakukan hal yang tidak seharusnya. Video hasil rekaman SN pun kemudian viral.

Atas viralnya video itu, pihaknya kemudian menerima laporan kasus dugaan penistaan agama dan penyebaran ujaran kebencian. "Kita tangkap dua tersangka. Satu menginjak Alquran dan satunya yang merekam aksi itu lalu menyebarkannya di media sosial," ungkapnya.

Polisi sendiri, selain menangkap dua tersangka juga mengamankan sejumlah barang bukti, mulai Alquran, surat pernyataan tersangka HM yang berisi sangkalan tuduhan pencurian, tangkapan layar saat HM menginjak Alquran, tangkapan layar laman facebook tersangka SN dan satu telepon genggam milik SN.

Keduanya kini mendekam di tahanan Polres Tasikmalaya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Tersangka HM dijerat pasal 156 KUHPidana tentang penistaan agama dan diancam hukuman penjara lima tahun.

"Sementara tersangka SN dikenakan Pasal 45a Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, dengan ancaman enam tahun penjara," tandasnya.

(mdk/did)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Remaja Asal Sumbar Lakukan Penistaan Alquran
Remaja Asal Sumbar Lakukan Penistaan Alquran

Belum diketahui apa motif pelaku melakukan penistaan terhadap Alquran.

Baca Selengkapnya
Miris, Pria di Tambora Nekat Curi Kotak Amal Masjid untuk Makan
Miris, Pria di Tambora Nekat Curi Kotak Amal Masjid untuk Makan

Pelaku mencuri kotak amal masjid saat jemaah sedang salat magrib.

Baca Selengkapnya
Imam Masjid di Kramat Jati Jaktim Nyaris Ditusuk Pria, Begini Kronologinya
Imam Masjid di Kramat Jati Jaktim Nyaris Ditusuk Pria, Begini Kronologinya

Keterangan keluarga pelaku diketahui, pelaku sering berdiam diri dan bengong.

Baca Selengkapnya
Terungkap, Alasan Pria Mabuk Bakar Tirai Musala di Tebet Ternyata Karena Diganggu Mahkluk Ini
Terungkap, Alasan Pria Mabuk Bakar Tirai Musala di Tebet Ternyata Karena Diganggu Mahkluk Ini

Pria Mabuk Bakar Tirai Musala di Tebet mengaku diganggu makhluk ini sebelum bakar tirai

Baca Selengkapnya
Sudah 4 Kali Lakukan Aksi Pencurian Kotak Amal Masjid, Pria Ini Akhirnya Diringkus Polisi
Sudah 4 Kali Lakukan Aksi Pencurian Kotak Amal Masjid, Pria Ini Akhirnya Diringkus Polisi

Bulan suci Ramadan rupanya tak membuat sebagian orang insaf dalam melakukan hal buruk.

Baca Selengkapnya
Terekam CCTV, Aksi Pria Nekat Bobol Kotak Amal Masjid Ini Bikin Geram
Terekam CCTV, Aksi Pria Nekat Bobol Kotak Amal Masjid Ini Bikin Geram

Mendapati area masjid yang tengah kosong, pria ini tampak nekat mencuri sebuah kotak amal di masjid.

Baca Selengkapnya
Identitas Dikantongi, Ini Sketsa Wajah Penusuk Ustaz di Kebon Jeruk
Identitas Dikantongi, Ini Sketsa Wajah Penusuk Ustaz di Kebon Jeruk

Polisi masih belum menjelaskan lebih rinci identitas pelaku. Sebab proses penyelidikan masih berjalan dan terduga pelaku dalam pengejaran.

Baca Selengkapnya
Detik-Detik Penculikan Imam Masykur, Komplotan Praka RM Diteriaki Rampok dan Dipiting Juru Parkir
Detik-Detik Penculikan Imam Masykur, Komplotan Praka RM Diteriaki Rampok dan Dipiting Juru Parkir

Sempat terjadi keributan saat komplotan Praka RM menculik korban

Baca Selengkapnya
Pelajar Terduga Teroris Ditangkap di Batu Diduga Terafiliasi Jaringan ISIS
Pelajar Terduga Teroris Ditangkap di Batu Diduga Terafiliasi Jaringan ISIS

Pelajar berinisial HOK itu merupakan pendukung Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) yang masuk dalam jaringan teroris Daulah Islamiyah.

Baca Selengkapnya
Polda Metro Jaya Proses Laporan Kasus Dugaan Penistaan Agama Pejabat Kemenhub
Polda Metro Jaya Proses Laporan Kasus Dugaan Penistaan Agama Pejabat Kemenhub

Pejabat Kemenhub itu kini dibebastugaskan untuk memudahkan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Selengkapnya
Miris Pelajar Direkrut Daulah Islamiyah, Ditugaskan Teror Bom Rumah Ibadah di Malang
Miris Pelajar Direkrut Daulah Islamiyah, Ditugaskan Teror Bom Rumah Ibadah di Malang

Densus 88 menangkap pelajar karena diduga hendak melakukan teror bom di sejumlah rumah ibadah di Malang, Jawa Timur.

Baca Selengkapnya
TikToker Galih Loss Ditangkap dan Jadi Tersangka Konten Dugaan Penistaan Agama
TikToker Galih Loss Ditangkap dan Jadi Tersangka Konten Dugaan Penistaan Agama

Galih Loss diduga menistakan agama Islam melalui kontennya di media sosial.

Baca Selengkapnya