Demi Lepas dari Tuduhan Mencuri, Seorang Warga Tasik Injak Alquran
Merdeka.com - Seorang pemuda berinisial HM (30) ditangkap polisi karena diduga melakukan tindakan penistaan agama menginjak Alquran. Ia tidak sendiri, seorang warga lainnya berinisial SN (24) juga ditangkap karena mengambil video aksi tersebut dan menyebarkannya di media sosial.
Kapolres Tasikmalaya AKBP Hendria Lesmana, menjelaskan bahwa kasus penistaan agama ini berawal dari kejadian dituduhnya HM atas pencurian telepon genggam milik warga. Ia yang kemudian dihadirkan dalam kegiatan musyawarah warga, HM pun menyangkal seluruh tuduhan tersebut.
"Untuk membuktikannya, tersangka ini berani bersumpah di hadapan Alquran. Dia menyangkal mencuri dengan sumpah Alquran, tapi dia malah menginjak Alquran itu," ungkap Hendria, Minggu (10/5).
-
Siapa nabi yang ditangkap polisi? Seorang pria bernama Jannes Elondias mendadak viral di media sosial lantaran mengaku sebagai nabi. Kini, Polres Tebing Tinggi telah menangkap dan memeriksa Jannes terkait pengakuannya sebagai nabi.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
Aksi yang dilakukan HM awalnya warga tidak menghiraukannya, dan bahkan membubarkan diri setelah bersumpah sambil menginjak Alquran. Namun rupanya aksi itu direkam oleh seorang warga berinisial SN dan disebarkan melalui media sosial.
Aksi perekaman SN tersebut, lanjutnya, memiliki tujuan agar HM dihukum oleh publik karena melakukan hal yang tidak seharusnya. Video hasil rekaman SN pun kemudian viral.
Atas viralnya video itu, pihaknya kemudian menerima laporan kasus dugaan penistaan agama dan penyebaran ujaran kebencian. "Kita tangkap dua tersangka. Satu menginjak Alquran dan satunya yang merekam aksi itu lalu menyebarkannya di media sosial," ungkapnya.
Polisi sendiri, selain menangkap dua tersangka juga mengamankan sejumlah barang bukti, mulai Alquran, surat pernyataan tersangka HM yang berisi sangkalan tuduhan pencurian, tangkapan layar saat HM menginjak Alquran, tangkapan layar laman facebook tersangka SN dan satu telepon genggam milik SN.
Keduanya kini mendekam di tahanan Polres Tasikmalaya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Tersangka HM dijerat pasal 156 KUHPidana tentang penistaan agama dan diancam hukuman penjara lima tahun.
"Sementara tersangka SN dikenakan Pasal 45a Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, dengan ancaman enam tahun penjara," tandasnya.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Belum diketahui apa motif pelaku melakukan penistaan terhadap Alquran.
Baca SelengkapnyaPelaku mencuri kotak amal masjid saat jemaah sedang salat magrib.
Baca SelengkapnyaKeterangan keluarga pelaku diketahui, pelaku sering berdiam diri dan bengong.
Baca SelengkapnyaPria Mabuk Bakar Tirai Musala di Tebet mengaku diganggu makhluk ini sebelum bakar tirai
Baca SelengkapnyaBulan suci Ramadan rupanya tak membuat sebagian orang insaf dalam melakukan hal buruk.
Baca SelengkapnyaMendapati area masjid yang tengah kosong, pria ini tampak nekat mencuri sebuah kotak amal di masjid.
Baca SelengkapnyaPolisi masih belum menjelaskan lebih rinci identitas pelaku. Sebab proses penyelidikan masih berjalan dan terduga pelaku dalam pengejaran.
Baca SelengkapnyaSempat terjadi keributan saat komplotan Praka RM menculik korban
Baca SelengkapnyaPelajar berinisial HOK itu merupakan pendukung Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) yang masuk dalam jaringan teroris Daulah Islamiyah.
Baca SelengkapnyaPejabat Kemenhub itu kini dibebastugaskan untuk memudahkan pemeriksaan lebih lanjut.
Baca SelengkapnyaDensus 88 menangkap pelajar karena diduga hendak melakukan teror bom di sejumlah rumah ibadah di Malang, Jawa Timur.
Baca SelengkapnyaGalih Loss diduga menistakan agama Islam melalui kontennya di media sosial.
Baca Selengkapnya