Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Denda Rp 1 miliar bagi penyebar SMS hoax soal Kelud

Denda Rp 1 miliar bagi penyebar SMS hoax soal Kelud Gunung Kelud meletus. ©AFP PHOTO/Juni Kriswanto

Merdeka.com - Ancaman keras dikeluarkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Kementerian ini mengancam akan memidanakan pelaku SMS hoax mengenai letusan Gunung Kelud menggunakan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kepala Pusat Informasi dan Humas Kominfo Gatot S Dewa Broto mengaku gerah dengan beredarnya SMS dan informasi yang masuk kategori hoax dan menyesatkan yang membuat masyarakat panik.

"Dalam pasal 28 ayat 1 UU ITE ada salah satu unsur yaitu menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, yang bisa kena hukuman pidana 6 bulan penjara atau denda Rp 1 miliar," tuturnya lewat pesan SMS, Minggu (16/2).

Orang lain juga bertanya?

Kominfo selanjutnya mengimbau masyarakat agar tidak memercayai berita bohong yang tersebar mengenai informasi gempa maupun letusan susulan, pasca letusan Gunung Api Kelud di Desa Sugihwaras, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri, Jawa Timur.

Gatot mengatakan masyarakat diimbau untuk tidak percaya dengan informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan akurasinya, seperti misalnya akan ada gempa bumi dan letusan susulan Gunung Kelud.

Menurut dia, informasi akurat hanya dipublikasikan oleh instansi terkait seperti misalnya Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan dari Kementerian ESDM.

Menurutnya, sebagai suatu Badan Publik, Kementerian Kominfo wajib sesegera mungkin meresponnya secara lengkap dan memberikan informasi yang penting ini, sebagaimana diatur pada Pasal 10 UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, mengingat cukup banyaknya pertanyaan yang masuk ke Kementerian Kominfo.

Pasal tersebut menyebutkan, bahwa Badan Publik wajib mengumumkan secara serta merta suatu informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum. Kemudian, kewajiban menyebarluaskan Informasi Publik disampaikan dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami.

(mdk/tyo)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Update Kasus Penipuan si Kembar, Dituntut Penjara 5 Tahun dan Denda Rp1 Miliar
Update Kasus Penipuan si Kembar, Dituntut Penjara 5 Tahun dan Denda Rp1 Miliar

Apabila denda tidak bisa dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun.

Baca Selengkapnya
Tok! Jokowi Resmi Teken Revisi UU ITE, Penyebar Hoaks Terancam Penjara 6 Tahun
Tok! Jokowi Resmi Teken Revisi UU ITE, Penyebar Hoaks Terancam Penjara 6 Tahun

Aturan ini diteken Jokowi pada 2 Januari 2024. Revisi UU ITE ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan

Baca Selengkapnya
Menkominfo soal Warga Takut Dikriminalisasi di Revisi UU ITE: Takut sama Bayangan Sendiri
Menkominfo soal Warga Takut Dikriminalisasi di Revisi UU ITE: Takut sama Bayangan Sendiri

Menkominfo meyakinkan revisi UU jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat.

Baca Selengkapnya
Gunakan Media Sosial untuk Picu Tawuran di Jakarta, 4 Provokator Ditangkap
Gunakan Media Sosial untuk Picu Tawuran di Jakarta, 4 Provokator Ditangkap

Polisi mengungkap kasus provokasi yang memicu sejumlah tawuran di Jakarta. Empat orang tersangka pelakunya ditangkap.

Baca Selengkapnya
Unggah Ujaran Kebencian pada Muhammadiyah, Eks Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin Divonis 1 Tahun Penjara
Unggah Ujaran Kebencian pada Muhammadiyah, Eks Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin Divonis 1 Tahun Penjara

JPU sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.

Baca Selengkapnya