Denda Rp 1 miliar bagi penyebar SMS hoax soal Kelud
Merdeka.com - Ancaman keras dikeluarkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Kementerian ini mengancam akan memidanakan pelaku SMS hoax mengenai letusan Gunung Kelud menggunakan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kepala Pusat Informasi dan Humas Kominfo Gatot S Dewa Broto mengaku gerah dengan beredarnya SMS dan informasi yang masuk kategori hoax dan menyesatkan yang membuat masyarakat panik.
"Dalam pasal 28 ayat 1 UU ITE ada salah satu unsur yaitu menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, yang bisa kena hukuman pidana 6 bulan penjara atau denda Rp 1 miliar," tuturnya lewat pesan SMS, Minggu (16/2).
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Apa Gunung Kelam? Gunung Kelam membentang dari arah barat ke timur dengan ketinggian 1.002 mdpl dan merupakan sebongkah batu raksasa atau monolit. Gunung Kelam terkenal dengan tanaman endemik yaitu Kantong Semar dari jenis spesies Nepenthes clipeata.
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Siapa yang menyebarkan hoaks ini? 'Berita yang menyebar itu adalah hoaks yang sengaja dihembuskan oleh OPM dan simpatisannya. Justru saat ini aparat TNI dari Yonif 527 membantu melaksanakan pengamanan RSUD Madi Paniai karena adanya pengaduan dari masyarakat bahwa gerombolan OPM akan membakar RSUD tersebut,' katanya dalam keterangan tertulisnya, Minggu (26/5).
-
Siapa yang menyebarkan informasi hoaks itu? Yayuk memastikan akun Instagram bernama BP2MI dengan centang hijau yang menyebarkan informasi tersebut bukan akun resmi milik BP2MI.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
Kominfo selanjutnya mengimbau masyarakat agar tidak memercayai berita bohong yang tersebar mengenai informasi gempa maupun letusan susulan, pasca letusan Gunung Api Kelud di Desa Sugihwaras, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri, Jawa Timur.
Gatot mengatakan masyarakat diimbau untuk tidak percaya dengan informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan akurasinya, seperti misalnya akan ada gempa bumi dan letusan susulan Gunung Kelud.
Menurut dia, informasi akurat hanya dipublikasikan oleh instansi terkait seperti misalnya Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan dari Kementerian ESDM.
Menurutnya, sebagai suatu Badan Publik, Kementerian Kominfo wajib sesegera mungkin meresponnya secara lengkap dan memberikan informasi yang penting ini, sebagaimana diatur pada Pasal 10 UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, mengingat cukup banyaknya pertanyaan yang masuk ke Kementerian Kominfo.
Pasal tersebut menyebutkan, bahwa Badan Publik wajib mengumumkan secara serta merta suatu informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum. Kemudian, kewajiban menyebarluaskan Informasi Publik disampaikan dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Apabila denda tidak bisa dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun.
Baca SelengkapnyaAturan ini diteken Jokowi pada 2 Januari 2024. Revisi UU ITE ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan
Baca SelengkapnyaMenkominfo meyakinkan revisi UU jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat.
Baca SelengkapnyaPolisi mengungkap kasus provokasi yang memicu sejumlah tawuran di Jakarta. Empat orang tersangka pelakunya ditangkap.
Baca SelengkapnyaJPU sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.
Baca Selengkapnya