Dewan Pers Didesak Buka Draf Perpres Media Berkelanjutan
![Dewan Pers Didesak Buka Draf Perpres Media Berkelanjutan](https://cdns.klimg.com/merdeka.com/i/w/news/2023/02/15/1522432/540x270/dewan-pers-didesak-buka-draf-perpres-media-berkelanjutan.jpg)
Merdeka.com - Dewan Pers didesak agar membuka draf mengenai rancangan peraturan presiden (Perpres) tentang kerja sama platform global dengan media daring nasional yang dikenal dengan nama perpres media sustainability. Seperti dalam pidatonya di Hari Pers 9 Februari lalu, Presiden Joko Widodo berharap draf itu final dalam waktu satu bulan.
"Saya minta Dewan Pers harus terbuka, dengan menyampaikan draf peraturan presiden yang disampaikan ke Sekretariat Negara tersebut kepada publik," kata Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Sasmito Madrim dalam pertemuan antara konstituen dengan Dewan Pers di Gedung Dewan Pers, Selasa (14/2/2022).
Seperti dikutip dalam laman Dewan Pers, tuntutan AJI itu juga mendapat dukungan dari Wakil Sekjen Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Suprapto Sastro Atmojo, Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Herik Kurniawan, yang hadir bersama tim IJTI, Wahyu Triyoga, Wakil Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Yono Hartono, Toto Sutarto SH dari Serikat Perusahaan Pers (SPS), Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), serta Ketua Umum Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Wenseslaus Manggut, yang hadir secara daring.
-
Apa tugas utama Paspampres? Tugas Paspampres yaitu melaksanakan pengamanan fisik langsung, jarak dekat, setiap saat, dan di manapun berada kepada Presiden RI, Wakil Presiden RI, dan Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Pemerintahan beserta keluarganya.
-
Kenapa pentingnya koordinasi antar lembaga negara? Prof. Dr. Tjipto Rahardjo, dalam sebuah artikel di Jurnal Administrasi Negara, menyatakan bahwa Seskab sangat vital dalam menjaga efektivitas administrasi dan koordinasi antar lembaga negara. Tanpa adanya koordinasi yang baik, pelaksanaan kebijakan publik dapat terhambat.
-
Kenapa Paspampres dibentuk? Sesuai namanya, pasukan terlatih profesional dan tangguh ini diberi amanah dari negara untuk menjadi tameng hidup dalam menjaga Presiden.
-
Bagaimana Paspampres menjalankan tugasnya? Tugas Paspampres ini tidak hanya dilakukan untuk perlindungan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarga, namun juga kepada Tamu Negara setingkat Kepala Negara atau Kepala Pemerintahan beserta keluarganya.
-
Mengapa lembaga agama penting? Lembaga agama memiliki peran krusial sebagai pusat pengajaran nilai-nilai etika dan moral. Lembaga agama adalah organisasi yang berperan penting dalam kehidupan sosial dan spiritual masyarakat. Secara umum, lembaga ini didedikasikan untuk merawat, mengajarkan, dan menjalankan praktik-praktik keagamaan, yang dapat mencakup gereja, masjid, kuil, biara, dan bentuk organisasi keagamaan lainnya.
-
Apa isi dari Perpres Publisher Right? Perpres Publisher Right tidak bermaksud untuk mengurangi kebebasan pers. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani peraturan presiden (perpres) tentang Publisher Rights. Hal tersebut umumkan di hari puncak peringatan Hari Pers Nasional tahun 2024.
"Jangan sampai kita mengritik pemerintah untuk selalu melibatkan publik tapi kita justru tidak melaksanakannya," kata Sasmito.
Dia menjelaskan draf Perpres itu sudah dibahas sejak dua tahun lalu bersama para konstituen dengan Dewan Pers selaku koordinator. Namun dalam perjalanannya, draf itu mengalami beberapa perubahan sesuai dengan masukan konstituen.
Terhadap kalangan yang mengklaim sebagai pemilik draf perpres itu, Sasmito menamakannya sebagai romli (rombongan liar). AJI siap melakukan somasi atas klaim tersebut.
Menurut Suprapto, PWI juga cukup intens melakukan pembahasan, sampai mengadakan rapat di Bandung. Ini dilakukan demi terciptanya iklim dan ekosistem media yang lebih baik. Oleh karena itu, kalau ada pihak yang merasa sebagai pemilik draf tersebut, ini dinilai mencederai kebersamaan dan akan berhadapan dengan konstituen Dewan Pers yang selama ini telah memberikan kontribusi dalam dalam penyusunannya.
Sedangkan Herik melihat sebuah keanehan apabila draf yang disusun bersama itu diklaim oleh kelompok lain. “Dewan Pers harus terbuka dan bisa menyatukan draf perpres tersebut. IJTI siap mengawal rancangan perpres media sustainability,” ujar Herik.
Sementara itu, Wens Manggut menambahkan, baginya yang penting adalah dalam penyusunannya harus jelas mengatur mengenai fungsi dari lembaga yang akan menjalankan perpres itu. Lembaga tersebut juga harus bisa mengambil posisi dan hubungannya dengan Dewan Pers.
Wens tak sepakat dengan konsep remunerasi. Ia lebih melihat itu sebagai bagi hasil (sharing revenue) karena ini menunjukkan kinerja media dalam memproduksi konten berkualitas. Ia menyarankan agar Dewan Pers mengirim surat ke presiden untuk memperjelas soal ini. Intinya kalau pemerintah menerapkan kebijakan satu pintu, itu akan lebih mudah.
Yono menimpali, bila ada pihak yang bersikap eksklusif dan hanya mementingkan kelompoknya, itu berbahaya. “Gerombolan yang eksklusif hanya mementingkan kelompoknya, itu tidak berkeadilan. Dewan Pers harus menjaga kemandirian dan keadilan,” paparnya. Harapan sama disampaikan Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI) yang diwakili oleh Maulana sebagai wakil sekjen.
Menanggapi hal ini, Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, Wakil Ketua Dewan Pers, Muhamad Agung Dharmajaya, dan anggota Dewan Pers, Atmaji Sapto Anggoro, menyatakan setuju atas masukan dari konstituen tersebut. Dewan Pers pada dasarnya adalah mengemban amanat yang diberikan oleh anggota konstituen.
Tenaga ahli bidang hukum Dewan Pers, Hendrayana, mengaku sudah menyampaikan legal anotasi dari hasil kajian akademis yang dilaksanakan Dewan Pers. Hasil kajian tersebut menyatakan, perpres itu menjadi bagian dari Undang-Undang Pers No 40/1999 yang diatur dalam pasal 15.
Dalam hal ini, UU Pers menyatakan bahwa tidak ada lembaga lain yang mendapatkan amanah untuk mengatur pers selain Dewan Pers. Dalam pelaksanaan operasionalnya, Dewan Pers selalu melibatkan konstituen. Hendra menambahkan, bahwa norma hukum untuk mengatur media di masa mendatang harus selalu dikedepankan.
Adapun sebelas konstituen Dewan Pers terdiri dari AJI, PWI, SPS, IJTI, SMSI, AMSI, JMSI, PFI (Pewarta Foto Indonesia), ATVSI (Asosiasi Televisi Swasta Indonesia), ATVLI, dan PRSSNI (Persatuan Radio Siaran Swasta Indonesia).
(mdk/has)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
![Wamenkominfo Tegaskan Perpres Publisher Rights Tak Bungkam Kebebasan Pers](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/3/1/1709295008678-y9byb.jpeg)
Dia menjelaskan, Perpres ini bahkan tidak mengatur konten yang disebut jurnalisme berkualitas. Definisi konten berkualitas akan ditentukan oleh perusahaan pers.
Baca Selengkapnya![Ketua Dewan Pers Sebut Perpres Publisher Rights Segera Diteken Presiden](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2023/11/25/1700898147723-cfrw7.jpeg)
Dewan pers bersama konstituen dan pemerintah sudah memiliki kesamaan pandangan soal perpres publisher rights untuk segera disahkan
Baca Selengkapnya![Dewan Pers Tolak Draf RUU Penyiaran](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/5/14/1715687283897-g0ocb.jpeg)
Ninik menegaskan mandat penyelesaian karya jurnalistik itu seharunya ada di Dewan Pers.
Baca Selengkapnya![Dewan Pers Sebut KPI Produk Politik, Tak Tepat Urus Sengketa Jurnalistik](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/7/4/1720081947059-4j46h.jpeg)
Anggota Dewan Pers Yadi Hendriana menyebut, ada perbedaan mendasar antara KPI dengan Dewan Pers
Baca Selengkapnya![Menkominfo: Publisher Rights Wujudkan Jurnalisme Berkualitas](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/3/27/1711544458647-k1kyhk.jpeg)
Media saat ini harus bisa menyesuaikan diri terhadap perkembangan zaman untuk terus dapat eksis.
Baca Selengkapnya![Hari Pers Nasional 2025, Puan Maharani Ajak Pers Tetap Kawal Kebijakan Pemerintah dan Suara Rakyat](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2025/2/9/1739090824297-tculo.jpeg)
Dalam peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2025, Puan mengajak masyarakat mendukung eksistensi media di tengah tantangan yang dihadapi industri pers.
Baca Selengkapnya![Koalisi Masyarakat Sipil Mendorong Pembentukan Komite Publisher Rights Berintegritas](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/3/8/1709885183232-3yvx1.jpeg)
Ada tiga rekomendasi yang diberikan untuk pemerintah dalam pembentukan komite publisher rights.
Baca Selengkapnya![Dalam Rapat UNESCO di Kroasia, Dewan Pers Sampaikan Kekhawatiran Draf RUU Penyiaran](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/6/20/1718854025587-mk0f0k.jpeg)
Sapto berpendapat RUU Penyiaran berpotensi mengganggu demokrasi di Indonesia.
Baca Selengkapnya![Dewan Pers akan Gelar Deklarasi Kemerdekaan Pers Dihadiri 3 Capres-Cawapres](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/2/7/1707266283981-u30lc.jpeg)
Dewan Pers bersama segenap masyarakat pers siap melakukan ‘Deklarasi Kemerdekaan Pers’ di Hall Dewan Pers, Jl. Kebon Sirih, Jakarta Pusat pada Sabtu (10/2).
Baca Selengkapnya![Dewan Pers Tetapkan 11 Anggota Komite Perpres Publisher Rights](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/8/30/1724997254326-vmrop.jpeg)
11 Anggota komite yang telah ditetapkan tersebut akan mulai melaksanakan tugas mulai 1 September 2024.
Baca Selengkapnya![Mengurai Pasal Dalam Draf RUU Penyiaran yang Jadi Polemik](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/5/18/1715991993443-oyn16.jpeg)
Draf RUU Nomor 32 tahun 2002 Tentang Penyiaran menuai beragam polemik.
Baca Selengkapnya![AMSI, AJI, IJTI & IDA Minta Presiden Cari Jalan Terbaik untuk Perpres Publishers Rights](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2023/7/29/1690601628951-7h21x.jpeg)
AMSI dan AJI merupakan dua organisasi dari Indonesia yang terlibat dalam perumusan prinsip global tersebut.
Baca Selengkapnya