Di Sidang, Saksi Cerita Kaos Brigadir J Warna Merah Ternyata Berlumuran Darah
Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menampilkan foto baju putih Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang berubah menjadi merah karena darah seusai dieksekusi Bharada E dan Ferdy Sambo.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menampilkan foto baju putih Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang berubah menjadi merah karena darah seusai dieksekusi Bharada E dan Ferdy Sambo.
Foto ditampilkan di persidangan dengan terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf. Di antara belasan saksi, empat di antaranya adalah bekas anggota Polri yang menjadi terdakwa kasus obstruction of justice.
-
Siapa yang hadir di persidangan? Soraya Rasyid tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terlihat mengenakan pakaian serba hitam. Perhatian media dan fotografer segera tertuju pada kehadirannya, yang memang sudah datang untuk mengikuti jalannya persidangan.
-
Siapa saja yang diperiksa polisi? Hari ini, tiga saksi diperiksa unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan, Jumat (23/2).
-
Siapa saja yang bersaksi di sidang MK? Sebagai informasi, empat menteri tersebut adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani, Menteri Sosial Republik Indonesia Tri Rismaharini, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
Brigadir J meregang nyawa di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Perumahan Polri, Duren Tiga, Jumat (8/7) silam. Di hari eksekusi, Brigadir J tampak mengenakan kaos putih lengan pendek, ukuran L, warna putih merek ZARA ukuran L.
Saksi dan juga terdakwa, Arif Rachman Arifin, mengaku sempat melihat jenazah Brigadir J di ruang autopsi RS Polri. Saat itu, katanya, Brigadir J mengenakan kaos merah.
"Saya anggap itu sesuai dengan kronologis yang disampaikan dalam penjelasan Kapolres Selatan di TV lalu tiba-tiba saudara Chuck menyampaikan bahwa 'ini kok Yosua masih idup'. 'yang mana yosua? Itu yang kaos putih'. Setahu saya kaosnya warna merah, iya saya lihat di ruang otopsi itu kaosnya warna merah," kata Arif saat sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (28/11).
"Jadi saudara lihat Yosua waktu di ruang autopsi?" tanya Majelis Hakim.
"Iya, sudah di lepas dan sudah bersih, jadi ketika masuk jenazah udah bersih," kata Atif.
"Jadi sudah bersih jenazah pas kau masuk?" tanya Hakim.
"Belum, maksudnya baru dilepas bajunya semua," ujar Arif.
Kemudian, majelis hakim mengkonfirmasi terkait dengan keterangan soal baju warna merah yang disebutkan oleh Arif ketika melihat Jasad Brigadir J di ruang autopsi.
"Saudara katakan tadi bajunya warna merah? Kapan saudara kenali Yosua pake baju warna merah?" tanya hakim.
"Saya lihat di tumpukan seperti, tumpukan baju di sebelah jenazah. Ada celana jeans warna biru, dan kaos merah,” ujar Arif.
"Ada kaos warna merah ya? Bukan dipakai?" tanya kembali hakim.
"Iya, bukan (dipake)," kata Arif.
"Oke, saudara katakan itu bajunya warna merah? Yang saudara liat bersama Chuck melihat di rumah Kasat Reskrim, itu video dari mana, CCTV darimana?"
"Kalau dilihat dari gambarnya, itu CCTV dari jalan menuju ke jalan depan TKP," kata Arif.
Karena keterangan tersebut, lantas majelis hakim memerintahkan JPU agar memperlihatkan foto barang bukti berupa baju putih Brigadir J sampai berubah warrna karena berlumuran darah.
"Atau warna merah ini yang saudara maksud?" tanya hakim.
"Siap seperti ini, tapi dari jauh. Jadi kurang lebih dari ini meja depan autopsi dan juga meja sebelahnya lagi pas seperti ini," kata Arif.
Perlu diketahui, dalam dakwaan dijelaskan pada baju putih itu terdapat tiga lubang bulat dengan berbagai ukuran. Di antaranya di dada sebelah kanan, pada bahu sisi kanan, dan lengan atas kanan.
Selain itu, ada pula barang bukti berupa satu helai celana panjang berbahan jeans berwarna biru dongker, bermerek "UNIQLO JEANS" ukuran 33. Kondisinya juga berlumuran darah di bagian paha kanan.
Pada bagian pinggang terpasang satu buah ikat pinggang berbahan kain berwarna hitam. Serta, satu helai celana dalam berbahan katun, berwarna hitam, bermerek UNIQLO berukuran L.
Dakwaan Pembunuhan Berencana
Dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mendakwa total lima tersangka yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf.
Mereka didakwa turut secara bersama-sama terlibat dengan perkara pembunuhan berencana bersama-sama untuk merencanakan penembakan pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga No. 46, Jakarta Selatan.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar jaksa saat dalam surat dakwaan.
Atas perbuatannya, kelima terdakwa didakwa sebagaimana terancam Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP yang menjerat dengan hukuman maksimal mencapai hukuman mati.
Sedangkan hanya terdakwa Ferdy Sambo yang turut didakwa secara kumulatif atas perkara dugaan obstruction of justice (OOJ) untuk menghilangkan jejak pembunuhan berencana.
Atas hal tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
"Timbul niat untuk menutupi fakta kejadian sebenarnya dan berupaya untuk mengaburkan tindak pidana yang telah terjadi," sebut Jaksa.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Terpidana yang menjalani pemeriksaan adalah Jaya dan Eko Ramdhani.
Baca SelengkapnyaKeluarga Brigadir J menggugat Ferdy Sambo Cs hingga Kapolri karena menilai melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
Baca SelengkapnyaSederet bukti dan keterangan telah disiapkan Polda Jawa Barat untuk proses pelimpahan berkas tersangka Pegi Setiawan
Baca SelengkapnyaEnam dari 15 prajurit Kompi B Yonif Raider 408/Suhbrastha Boyolali, Jawa Tengah harus berurusan dengan hukum akibat kasus pengeroyokan terhadap relawan Ganjar
Baca SelengkapnyaAipda Robig dikawal empat anggota Provos masuki ruang sidang Bidang Propam Mapolda Jateng
Baca SelengkapnyaWakil Komandan (Wadan) Puspomad, Mayjen TNI Eka Wijaya Permana mengatakan, hukuman itu berdasarkan Pasal 170 dan 351 KUHP.
Baca Selengkapnya