Diancam dan Diperas, Kades di Banyumas Laporkan Ketua LSM Antikorupsi
Merdeka.com - Kepala Desa Sibrama, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Wagiyah (54) melaporkan kasus dugaan pemerasan yang dialaminya ke Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas dengan didampingi tim penasihat hukum dari Pusat Bantuan Hukum Peradi Cabang Purwokerto.
"Hari ini, kami datang ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Banyumas untuk membuat laporan polisi secara resmi," kata Ketua DPC Peradi Purwokerto Happy Sunaryanto didampingi Ketua PBH Peradi Purwokerto Timoteus Prayitnoutomo dan Sekretaris PBH Dwi Prasetyo SA di Purwokerto, Banyumas, Rabu (28/4) seperti dilansir Antara.
Menurut dia, laporan resmi sebagai tindak lanjut dari aduan Tuti Irawati selaku Ketua Paguyuban Kepala Desa Kabupaten Banyumas pada hari Senin (26/4) tersebut telah diterima Polresta Banyumas dengan nomor STTLP/43/IV/2021/Jateng/Resta/Bms tertanggal 28 April 2021.
-
Siapa yang melaporkan Dewas KPK? 'Saya laporkan pada tanggal 6 Mei 2024 ke Bareskrim dengan laporan dua pasal, yaitu Pasal 421 KUHP adalah penyelenggara negara yang memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Kedua, pencemaran nama baik, Pasal 310 KUHP, itu yang sudah kami laporkan,' ungkap Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/5).
-
Siapa yang melaporkan dugaan korupsi? Aktivis koalisi masyarakat sipil dari Reformasi Kepolisian melaporkan dugaan adanya korupsi pada institusi Polri.
-
Siapa yang dilaporkan ke polisi? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Siapa yang melaporkan Pejabat Kemenhub? Laporan tersebut teregistrasi LP/B/2642/V/2024/SPKT/Polda Metro Jaya. AK dilaporkan dengan UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 156 a KUHP.
-
Siapa yang melaporkan kasus ini? Pembeli dan korban pengeroyokan saat saat jual beli mobil, Ahmad Paisal Siregar melaporkan penjual R Acoka ke Polres Metro Jakarta Timur karena diduga telah melakukan penipuan sekaligus penganiayaan massal.
-
Siapa yang menggugat Polda Jawa Barat? Pegi diketahui menggugat Polda Jawa Barat yang menetapkannya sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky.
Pelapor atas nama Wagiyah melaporkan kasus dugaan pemerasan, pengancaman, memaksa orang lain untuk melakukan atau tidak melakukan atau membiarkan sesuatu.
"Laporan ini memang junctonya banyak karena dari peristiwa itu dikonfrontasi apakah itu pemerasan, apakah itu pengancaman, atau tindak pidana yang lain," katanya menjelaskan.
Happy mengatakan pihak yang dilaporkan oleh Kades Sibrama itu berinisial SS yang merupakan oknum ketua salah satu lembaga swadaya masyarakat antikorupsi.
Sementara itu, Ketua PBH Peradi Purwokerto Timoteus Prayitnoutomo mengatakan kasus tersebut berawal dari peristiwa yang dialami lima kepala desa di Kecamatan Kemranjen yang telah menyerahkan uang dengan jumlah total Rp375 juta kepada terlapor.
Dalam hal ini, terlapor meminta salinan APBDes dari para kepala desa dengan alasan untuk diaudit, namun permintaan tersebut ditolak.
"Terlapor mengatakan jika tidak mau dibina ya dibinasakan. Oleh karena merasa takut, lima kepala desa itu terpaksa menyerahkan uang secara tunai maupun transfer kepada terlapor, total Rp375 juta, diserahkan melalui perantara yang bertindak atas nama terlapor," katanya menjelaskan.
Selain Kades Sibrama, Wagiyah, kata dia, empat kepala desa yang menyerahkan uang kepada terlapor terdiri atas Kades Petarangan, Kades Grujugan, Kades Sibalung, dan Kades Karanggintung, Kecamatan Kemranjen.
"Yang menyerahkan uang itu kan sebenarnya keberatan. Kebetulan klien kami, Bu Kades Sibrama merasa tidak melakukan tindakan tercela, terbukti laporan ibu ini lolos dari audit Inspektorat, sudah lolos kok kenapa harus ditanya untuk dicari selisihnya," katanya menjelaskan.
Timoteus mengatakan jika pelapor pada awalnya ketakutan karena adanya pernyataan "kalau tidak mau dibina ya dibinasakan", sehingga menyerahkan uang secara tunai sebesar Rp65 juta yang diserahkan dua kali, masing-masing Rp20 juta dan Rp45 juta.
Menurut dia, PBH Peradi Purwokerto juga membuka posko pengaduan untuk para kades lainnya yang pernah menjadi korban pemerasan.
Sementara itu, Kades Sibrama Wagiyah mengaku terpaksa menyerahkan uang kepada terlapor melalui seorang perantara berinisial A karena merasa takut.
"Saya takut karena ada ancaman 'kalau kepala desa tidak mau dibina, ya dibinasakan, kalau enggak boleh dipinjam (APBDes, red.) sebentar, empat jam, enggak masalah, besok ada yang mengambil dari Kejaksaan'. Kan saya takut," katanya.
Menurut dia, peristiwa tersebut terjadi sekitar bulan Januari 2021. Bahkan, dia juga sempat berdebat dengan terlapor terkait siapa saja yang berhak memeriksa APBDes.
Dalam kesempatan terpisah, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas Komisaris Polisi Berry memastikan penanganan kasus dugaan pemerasan tersebut dilanjutkan dan saat sekarang sudah ditingkatkan ke penyidikan.
"Sekarang sudah naik ke penyidikan. Kami serius untuk menangani perkara tersebut," katanya.
Ia mengatakan pihaknya hingga saat ini telah memeriksa 17 orang saksi termasuk kades dan penghubung.
Seperti diwartakan, Satreskrim Polresta Banyumas menangani kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum anggota salah satu lembaga swadaya masyarakat antikorupsi terhadap sejumlah kepala desa di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Saat dikonfirmasi wartawan di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Senin (26/4), Kasatreskrim Polres Banyumas Kompol Berry mengakui jika pihaknya telah menerima aduan dari paguyuban kepala desa se-Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas, dan saat sekarang sedang dilakukan pemeriksaan.
"Penyidik menindaklanjuti dengan pemeriksaan terkait adanya aduan dugaan pemerasan," katanya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Novel menduga sudah banyak pihak yang menjadi korban pemerasan oknum di KPK. Hanya saja korban tak berani atau belum bersedia mengungkapnya.
Baca SelengkapnyaViral video sejumlah orang berpakaian ormas Pemuda pancasila (PP) mendatangi rumah seorang warga di Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.
Baca SelengkapnyaNovel Baswedan mengaku menerima informasi adanya kepala daerah yang menjadi korban dugaan pemerasan oknum di KPK.
Baca SelengkapnyaPolisi melakukan penyelidikan untuk mendalami kasus yang dipicu laporan dugaan pungli di SD negeri ini.
Baca SelengkapnyaInvestigasi yang dilakukan tim kuasa hukum PDIP kubu Luthfi-Yasin sangat masif mengerahkan aparat desa.
Baca SelengkapnyaKeluarga korban pemerkosaan melaporkan polisi diduga meminta dana tersebut ke Propam Polda Jambi.
Baca SelengkapnyaDuduk Perkara Hakim Padang Diduga Ancam Aktivis Perempuan Hingga Dilaporkan ke KY
Baca SelengkapnyaTemuan itu berdasarkan aduan diterima Tim Hukum Nasional AMIN Jatim melalui layanan call center yang dibuka sebelum pencoblosan pada 14 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaPilkada Jateng diwarnai dengan dugaan pengerahan kepala desa (kades) untuk mendukung salah satu paslon cagub cawagub.
Baca SelengkapnyaJelang pemilu tidak perlu ada pemanggilan untuk proses hukum.
Baca SelengkapnyaKPK segera mengecek terkait dengan aduan dugaan seorang Jaksa KPK melakukan pemerasan terhadap saksi
Baca SelengkapnyaKepala Kantor Kemenag Sulbar Dilaporkan Bawahan ke Polisi, Dituduh Lakukan Pelecehan Seksual
Baca Selengkapnya