Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dicecar hakim, Andi Narogong akui ada kerugian negara di proyek e-KTP

Dicecar hakim, Andi Narogong akui ada kerugian negara di proyek e-KTP Andi Narogong diperiksa KPK. ©2017 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Terdakwa kasus korupsi e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong mengaku ada kerugian negara dari proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut. Hal ini diakuinya saat diminta pendapat oleh ketua majelis hakim Jhon Halasan Butarbutar.

"Menurut Anda sebagai pengusaha, adakah kerugian negara dari proyek e-KTP ini?" tanya Jhon kepada Andi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (30/11).

"Ada," jawab lantang Andi.

"Berapa besar?" tanya Jhon.

"Berdasarkan hitung-hitungan konsorsium, karena kami ada selisih 20 persen untuk keuntungan perusahaan dan fee 10 persen itu tanggungan. Ya saya lihat 10 persen itu kerugiannya," jelas Andi.

"Soalnya ada omongan di luar sana enggak ada kerugian negara, Anda saja yang dalam perkara ini mengatakan ada kerugian negara," ujar Jhon.

Seperti diketahui, proyek e-KTP dimulai tahun 2011. Nilai anggaran untuk program nasional tersebut diketok oleh DPR di angka Rp 5,9 triliun dengan menggunakan APBN, yang sebelumnya diusulkan menggunakan pinjaman hibah luar negeri.

Berjalan satu tahun, megaproyek itu terindikasi adanya korupsi yang merugikan negara Rp 2,3 triliun. KPK pun melakukan penyelidikan dan meningkatkan status penyidikan dengan tersangka pertama Sugiharto selaku pejabat pembuat komitmen di Kemendagri. Hampir dua tahun tak ada kabar, KPK kembali menetapkan Irman mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri sebagai tersangka.

Keduanya telah menjalani proses hukum dengan masing masing dijatuhi vonis 7 tahun untuk Irman dan 5 tahun penjara untuk Sugiharto.

Fakta-fakta keterlibatan pihak lain dalam proyek tersebut bermunculan. Markus Nari, politikus Golkar sekaligus anggota komisi II DPR periode 2009-2014 menjadi tersangka ketiga dari kasus ini. Markus diduga menerima Rp 4 Miliar. Disusul Andi Narogong yang saat ini berstatus terdakwa. Andi didakwa turut bersama-sama memperkaya diri sendiri atau korporasi dari proyek tersebut.

Pengusaha itu pun mengaku telah mendapat keuntungan dari proyek e-KTP sebesar USD 2,5 juta yang diterimanya melalui Johannes Marliem, Direktur PT Biomorflone Indonesia, vendor penyedia Automated Fingerprints Identifications System (AFIS) untuk proyek e-KTP. Keuntungan tersebut telah dikembalikan sebagian olehnya sebesar USD 350.000.

Fakta lain juga mengungkapkan bahwa chip yang tertanam pada e-KTP merupakan produk tahun 1999, tidak optimal jika digunakan di tahun 2011. "Sebenarnya chip dengan teknologi 1996 itu sebenarnya sudah tidak optimal digunakan pada 2010," ujar ahli IT Eko Fajar Nur Prasetyo.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Hakim Tolak Eksepsi Johnny G Plate Ditolak
Hakim Tolak Eksepsi Johnny G Plate Ditolak

Plate terjerat kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022.

Baca Selengkapnya
Kejagung Usut Korupsi Proyek Jalur Kereta Api di Medan, Kerugian Negara Rp1,1 Triliun
Kejagung Usut Korupsi Proyek Jalur Kereta Api di Medan, Kerugian Negara Rp1,1 Triliun

Kejagung mengusut kasus korupsi pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 sampai dengan 2023.

Baca Selengkapnya
Ini Hal Memberatkan Mantan Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif Divonis 18 Tahun Penjara
Ini Hal Memberatkan Mantan Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif Divonis 18 Tahun Penjara

Anang divonis usai terbukti secara sah dan meyakinkan korupsi proyek BTS 4G.

Baca Selengkapnya
Kejagung Sudah Seret 14 Tersangka Kasus Korupsi BTS Kominfo, Ini Daftarnya
Kejagung Sudah Seret 14 Tersangka Kasus Korupsi BTS Kominfo, Ini Daftarnya

Mereka terseret dalam kasus mega korupsi proyek yang ditaksir merugikan keuangan negara mencapai Rp8,32 triliun.

Baca Selengkapnya
Terbukti Korupsi BTS, Mantan Dirut BAKTI Kemenkominfo Divonis 18 Tahun Penjara
Terbukti Korupsi BTS, Mantan Dirut BAKTI Kemenkominfo Divonis 18 Tahun Penjara

Anang terbukti korupsi yang merugikan negara sebesar Rp8 miliar.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Jaksa Agung Kaget Kerugian Negara di Kasus Timah Fantastis Capai Rp300 Triliun
VIDEO: Jaksa Agung Kaget Kerugian Negara di Kasus Timah Fantastis Capai Rp300 Triliun

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyampaikan hasil audit, dari Rp271 triliun menjadi Rp300,003 triliun.

Baca Selengkapnya
Menteri AHY Ungkap Ada Kasus Mafia Tanah di Grobogan Nyaris Rugikan Negara Rp3,41 Triliun, Begini Modusnya
Menteri AHY Ungkap Ada Kasus Mafia Tanah di Grobogan Nyaris Rugikan Negara Rp3,41 Triliun, Begini Modusnya

AHY menyarankan pada masyarakat bila menemukan indikasi ketidakabsahan pada lahannya, sebaiknya laporkan ke pihak kantor ATR/BPN untuk mencabut akta.

Baca Selengkapnya
Kejagung Gandeng Ahli Lingkungan, Kerugian Kasus Korupsi Timah Ditaksir Rp271 Triliun
Kejagung Gandeng Ahli Lingkungan, Kerugian Kasus Korupsi Timah Ditaksir Rp271 Triliun

Kerugian juga dapat dihitung dari total biaya kerusakan di kawasan hutan dan non-hutan.

Baca Selengkapnya
Usut Korupsi Proyek Jalur Kereta Api Medan, Kejagung Periksa Pejabat Kemenhub
Usut Korupsi Proyek Jalur Kereta Api Medan, Kejagung Periksa Pejabat Kemenhub

Proyek ini menggunakan APBN Rp1,3 Triliun, kerugian negara masih dihitung.

Baca Selengkapnya
Eks Dirjen KA Prasetyo Terima Rp2,6 Miliar Hasil Korupsi Proyek Rel Besitang-Langsa
Eks Dirjen KA Prasetyo Terima Rp2,6 Miliar Hasil Korupsi Proyek Rel Besitang-Langsa

Tersangka Prasetyo mendapatkan imbalan melalui Pejabat Pembuat Komite (PPK) terdakwa Akhmad Afif Setiawan.

Baca Selengkapnya
Mantan Wakil Bupati Flores Timur Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi
Mantan Wakil Bupati Flores Timur Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi

Menurutnya, kasus itu bermula pada tahun 2018 dan 2019.

Baca Selengkapnya
Kasus Korupsi Tol MBZ, Kejagung Periksa Waka Proyek Hingga Eks Dirut Jasamarga
Kasus Korupsi Tol MBZ, Kejagung Periksa Waka Proyek Hingga Eks Dirut Jasamarga

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka baru di kasus dugaan korupsi pada pekerjaan pembangunan Tol MBZ.

Baca Selengkapnya