Dicecar hakim, Andi Narogong akui ada kerugian negara di proyek e-KTP
Merdeka.com - Terdakwa kasus korupsi e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong mengaku ada kerugian negara dari proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut. Hal ini diakuinya saat diminta pendapat oleh ketua majelis hakim Jhon Halasan Butarbutar.
"Menurut Anda sebagai pengusaha, adakah kerugian negara dari proyek e-KTP ini?" tanya Jhon kepada Andi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (30/11).
"Ada," jawab lantang Andi.
-
Apa kerugian negara akibat korupsi Bansos Jokowi? 'Kerugian sementara Rp125 milyar,' pungkasnya.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa yang diduga melakukan korupsi? KPK telah mendapatkan bukti permulaan dari kasus itu. Bahkan sudah ada tersangkanya.
-
Kenapa Setya Novanto disebut sebagai korban dalam kasus e-KTP? 'Partai Golkar itu menjadi korban dari e-KTP, jadi saya no comment. Jelas ya, korban e-KTP siapa? (Setnov) ya sudah clear,' pungkasnya.
"Berapa besar?" tanya Jhon.
"Berdasarkan hitung-hitungan konsorsium, karena kami ada selisih 20 persen untuk keuntungan perusahaan dan fee 10 persen itu tanggungan. Ya saya lihat 10 persen itu kerugiannya," jelas Andi.
"Soalnya ada omongan di luar sana enggak ada kerugian negara, Anda saja yang dalam perkara ini mengatakan ada kerugian negara," ujar Jhon.
Seperti diketahui, proyek e-KTP dimulai tahun 2011. Nilai anggaran untuk program nasional tersebut diketok oleh DPR di angka Rp 5,9 triliun dengan menggunakan APBN, yang sebelumnya diusulkan menggunakan pinjaman hibah luar negeri.
Berjalan satu tahun, megaproyek itu terindikasi adanya korupsi yang merugikan negara Rp 2,3 triliun. KPK pun melakukan penyelidikan dan meningkatkan status penyidikan dengan tersangka pertama Sugiharto selaku pejabat pembuat komitmen di Kemendagri. Hampir dua tahun tak ada kabar, KPK kembali menetapkan Irman mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri sebagai tersangka.
Keduanya telah menjalani proses hukum dengan masing masing dijatuhi vonis 7 tahun untuk Irman dan 5 tahun penjara untuk Sugiharto.
Fakta-fakta keterlibatan pihak lain dalam proyek tersebut bermunculan. Markus Nari, politikus Golkar sekaligus anggota komisi II DPR periode 2009-2014 menjadi tersangka ketiga dari kasus ini. Markus diduga menerima Rp 4 Miliar. Disusul Andi Narogong yang saat ini berstatus terdakwa. Andi didakwa turut bersama-sama memperkaya diri sendiri atau korporasi dari proyek tersebut.
Pengusaha itu pun mengaku telah mendapat keuntungan dari proyek e-KTP sebesar USD 2,5 juta yang diterimanya melalui Johannes Marliem, Direktur PT Biomorflone Indonesia, vendor penyedia Automated Fingerprints Identifications System (AFIS) untuk proyek e-KTP. Keuntungan tersebut telah dikembalikan sebagian olehnya sebesar USD 350.000.
Fakta lain juga mengungkapkan bahwa chip yang tertanam pada e-KTP merupakan produk tahun 1999, tidak optimal jika digunakan di tahun 2011. "Sebenarnya chip dengan teknologi 1996 itu sebenarnya sudah tidak optimal digunakan pada 2010," ujar ahli IT Eko Fajar Nur Prasetyo.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Plate terjerat kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022.
Baca SelengkapnyaKejagung mengusut kasus korupsi pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 sampai dengan 2023.
Baca SelengkapnyaAnang divonis usai terbukti secara sah dan meyakinkan korupsi proyek BTS 4G.
Baca SelengkapnyaMereka terseret dalam kasus mega korupsi proyek yang ditaksir merugikan keuangan negara mencapai Rp8,32 triliun.
Baca SelengkapnyaAnang terbukti korupsi yang merugikan negara sebesar Rp8 miliar.
Baca SelengkapnyaBadan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyampaikan hasil audit, dari Rp271 triliun menjadi Rp300,003 triliun.
Baca SelengkapnyaAHY menyarankan pada masyarakat bila menemukan indikasi ketidakabsahan pada lahannya, sebaiknya laporkan ke pihak kantor ATR/BPN untuk mencabut akta.
Baca SelengkapnyaKerugian juga dapat dihitung dari total biaya kerusakan di kawasan hutan dan non-hutan.
Baca SelengkapnyaProyek ini menggunakan APBN Rp1,3 Triliun, kerugian negara masih dihitung.
Baca SelengkapnyaTersangka Prasetyo mendapatkan imbalan melalui Pejabat Pembuat Komite (PPK) terdakwa Akhmad Afif Setiawan.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, kasus itu bermula pada tahun 2018 dan 2019.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka baru di kasus dugaan korupsi pada pekerjaan pembangunan Tol MBZ.
Baca Selengkapnya