Dicecar soal kriminalisasi 26 aktivis buruh, ini jawaban Komjen Tito
Merdeka.com - Dalam fit and proper test Komjen (Pol) Tito Karnavian sebagai calon Kapolri, sebelum memasuki sesi bertanya bagi tiap fraksi, Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo memberikan masukan kepada Tito mengenai penanganan demo buruh oleh pihak kepolisian yang harus diperbaiki tata laksananya.
Anggota Komisi III DPR fraksi PKS, Aboe Bakar Alhabsyi pun ikut mempertanyakan hal tersebut, saat dirinya menjadi penanya pertama bagi Tito sang calon Kapolri.
"Presiden KSPI memberikan petisi menolak pencalonan Anda sebagai Kapolri, karena dinilai anti-demokrasi. Hal itu karena anda mengkriminalisasi 23 aktivis buruh, 2 pengacara LBH dan 1 orang mahasiswa," ujar Aboe Bakar dalam fit and proper test calon Kapolri di Gedung DPR RI Senayan, Kamis (23/6).
-
Apa instruksi TKN Prabowo-Gibran kepada para relawannya? Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran meminta para relawan mengampanyekan Prabowo-Gibran di seluruh wilayah Indonesia menggunakan cara-cara santun, dan tidak menyerang pribadi Capres Cawapres lainnya.
-
Siapa saja yang harus terlibat dalam menjaga kerukunan di pemilu? Cara ini perlu dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat. Masing-masing harus saling mendukung untuk menciptakan demokrasi yang sesuai dengan asas luber jurdil.
-
Kenapa TKN Prabowo-Gibran meminta relawan untuk tidak menyerang pribadi Capres Cawapres lainnya? Menurut dia, kandidat yang maju dalam kontestasi Pilpres 2024 mendatang merupakan putra putra terbaik bangsa yang dipilih partai politik, dan ditawarkan kepada rakyat agar dipilih sebagai pemimpin bangsa Indonesia lima tahun mendatang. Oleh karenanya, cara-cara berpolitik dengan menyerang pribadi calon dinilai Sangap tidak sesuai adab ketimuran.
-
Kenapa Kapolda Jateng mengimbau masyarakat Sukolilo untuk patuh hukum? 'Hukum itu mengatur tatanan hubungan kita bersama, Indonesia adalah Negara hukum dan hukum adalah panglima tertinggi yang menjaga ketertiban di wilayah kita,' kata Luthfi dalam keteranganya, dikutip Jumat (21/6).'Tidak boleh seseorang dihukum tanpa melalui proses (Peradilan Pidana), Sehingga siapapun di Indonesia, termasuk di Jawa Tengah, termasuk di Pati, dalam bermasyarakat kita tidak boleh menciptakan hukum sendiri,' tambah dia.
-
Bagaimana Cak Imin minta warga jaga TPS? Maka, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mengajak masyarakat untuk menerapkan sistem jaga bergilir di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di wilayahnya masing-masing. 'Kalau perlu bergilir ya, karena ancaman kecurangan makin nyata. Mari kita bergilir jaga TPS dari pencoblosan sampai perhitungan,' ujar Cak Imin.
-
Siapa yang diimbau TNI-Polri untuk menjaga keamanan? Mereka mengimbau agar warga berpartisipasi aktif dalam kegiatan siskamling.
Aboe Bakar juga mengkritisi Tito, yang dinilai menjadi pendukung pertama ketika Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengeluarkan pergub larangan aksi, dan melokalisirnya ke sebuah space kecil di seberang Istana Negara.
"Bagaimana tanggapan anda? Jika jadi Kapolri, akan kah Anda tetap cenderung terlihat represif seperti itu?" kata Aboe Bakar.
Menanggapinya, Tito menjelaskan bahwa dasar tindakannya saat menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya dan menangani kasus penangkapan 26 aktivis buruh tersebut, adalah Undang-undang No. 19/1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.
Namun, Tito mengatakan bahwa UU tersebut juga memiliki batasan saat diratifikasi dari PBB, di mana disebutkan bahwa harus ada 4 poin yang menyertainya.
Empat poin tersebut, lanjut Tito, pertama adalah penyampaian pendapat di muka umum bebas dari intervensi, tapi harus menghargai hak asasi orang lain. Kedua, harus memelihara ketertiban umum. Ketiga, harus menjaga national security. Dan keempat, harus respek terhadap etika dan moral.
"Dalam kasus demo-demo buruh di Jakarta, mereka itu juga melakukan unjuk rasa dan tidak kita halangi selama dalam 4 koridor itu. Namun jika salah satu dari 4 koridor itu dilanggar, kita akan memberikan warning. Dan jika tidak dilaksanakan, maka akan kita berikan tindakan," ujar Tito.
Tito menjelaskan, 26 aktivis buruh yang ditangkap saat berunjuk rasa di depan istana, sebelumnya sudah dilakukan negosiasi dan diberikan pemahaman-pemahaman. Namun, ternyata ada batas waktu yang dilanggar oleh mereka, yang diatur dalam Perkap yaitu tidak boleh berunjuk rasa di atas jam 18.00 WIB malam.
"Saat itu kami yang memimpin pengamanannya di Pospol Monas. Kami masih ingat ada 4 elemen yang berunjuk rasa, 3 elemen telah meninggalkan tempat, tapi ada 1 elemen dari KSPI yang tetap bertahan di tempat menuntut sampai PP pengupahan dicabut," ujar Tito.
"Namun kita ingatkan lagi mereka. Sampai hampir jam 7 malam tidak beranjak juga, maka saya perintahkan kepada Kapolres Pusat untuk menindak. Karena bisa menjadi preseden buruk jika hukum tidak kami tegakkan saat itu," pungkasnya.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kegiatan penyampaian pendapat oleh masyarakat sipil di muka umum sebagai bentuk keterbukaan dan bebas berekspresi.
Baca Selengkapnya"Lebih baik tempuh dengan cara-cara yang elegan," kata Jenderal Bintang Dua.
Baca SelengkapnyaPerintah Jokowi mendapat apresiasi banyak pihak, tak terkecuali aktivis.
Baca SelengkapnyaAda sekitar ratusan orang yang ditangkap Polda Metro Jaya, namun sebagian sudah dibebaskan
Baca SelengkapnyaDalam aksinya mereka meminta pemerintah mencabut Omnibus Law Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja beserta PP Turunannya.
Baca SelengkapnyaWakapolda Banten menggagalkan ancaman demo di jalan tol, ia bernegosiasi dan mengawal para pendemo sampai ke kantor gubernur.
Baca SelengkapnyaKapolri tidak mentolerir segala bentuk tindakan premanisme dan anarkis.
Baca SelengkapnyaKapolri mengingatkan, warga yang tak puas hasil pemilu harus tetap memperhatikan keselamatan dan keamanan masyarakat lainnya.
Baca SelengkapnyaMasyarakat diimbau tidak melintas di Jalan Merdeka Barat lantaran adanya demo ini.
Baca SelengkapnyaDasco menegaskan tidak akan semua orang yang nantinya bakal dijamin keluar
Baca SelengkapnyaDasco menegaskan tidak akan semua orang yang nantinya bakal dibebaskan.
Baca SelengkapnyaPersonel gabungan akan ditempatkan di sejumlah titik sekitar bundaran Patung Kuda Monas hingga di depan Istana Negara.
Baca Selengkapnya