Daripada Demo, Jenderal Polisi Bintang Dua Ini Sarankan Buruh Gugat UU Ciptaker ke MK
"Lebih baik tempuh dengan cara-cara yang elegan," kata Jenderal Bintang Dua.
Daripada menggelar aksi unjuk rasa hingga malam hari.
Daripada Demo, Jenderal Polisi Bintang Dua Ini Sarankan Buruh Gugat UU Ciptaker ke MK
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menyarankan kepada para buruh agar menggugat UU 6/2023 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) ke Mahkamah Konstitusi. Daripada menggelar aksi unjuk rasa hingga malam hari. Saran itu disampaikan Karyoto saat menemui para massa aksi buruh yang melangsungkan demo dari pagi sampai tengah malam, di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Kamis (10/8).
"Kami mengarahkan tentunya kepada rekan-rekan tenaga kerja yang terhimpun dengan berbagai macam Serikat Pekerja. Lebih baik tempuh dengan cara-cara yang elegan, tidak puas dengan perundang-undangan masih ada judicial review," imbau Karyoto.
Menurutnya, dengan persiapan yang matang dan dasar penolakan yang jelas. Ia yakin apa yang disuarakan para buruh akan didengarkan para hakim di Mahkamah Konstitusi. "Silakan disalurkan lewat itu, pilih pengacara pengacara yang handal untuk mewakili kepentingannya. Dan saya rasa di sana hakim-hakimnya orang-orang yang bijaksana," katanya.
"Dari pada demo dari pagi sampai malam, yang mendengarkan hanya dari berita. kalau rekan-rekan memberitakan. kalau tidak memberitakan, saya tidak tahu. Itu saja," imbuh Jenderal Bintang Dua itu.
Oleh sebab itu, Karyoto memandang upaya melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi adalah salah satu cara tepat yang disediakan negara. Disamping penolakan dengan aksi unjuk rasa yang tetap diberikan penjagaan kepada aparat kepolisian. "Silakan tempuh jalur yang lebih elegan, ya memang Alhamdulillah. Kami semua petugas banyak di sini, sehat semuanya ya. Kami tidak capek, kami tidak lelah dalam melayani, melindungi, dan mengayomi siapapun yang melakukan aksi-aksi ini," tuturnya.
Diketahui jika aksi kemarin digelar oleh massa buruh dari Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB) dan Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) yang memadati kawasan Patung Kuda, jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (10/8). Dalam aksi yang berlangsung kondusif itu, buruh turut mendesak pemerintah mencabut UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Omnibus Law Cipta Kerja beserta Peraturan Pemerintah di bawahnya.
"Siap nginap, siap menginap sudah ratusan kali kita aksi sudah ratusan kali. Sudah cukup. hari ini harus dicabut," kata salah satu orator dari mobil komando.