Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Didakwa Selewengkan Dana ACT Rp117 Miliar, Ahyudin Tak Ajukan Eksepsi

Didakwa Selewengkan Dana ACT Rp117 Miliar, Ahyudin Tak Ajukan Eksepsi Ahyudin Hadir Virtual di Sidang Perdana Penyelewengan Dana ACT. ©2022 Merdeka.com

Merdeka.com - Mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin tak mengajukan eksepsi atau nota keatas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ahyudin, didakwa selewengkan dana ACT hingga Rp117 miliar.

Demikian dikatakan Kuasa hukum mantan Presiden ACT Ahyudin, Irfan Junaidi. "Yang pertama itu agar proses sidangnya cepat dan memang segera divonis jaksa seadilnya. Kalau memang klien kami bersalah, kita siap gitu soal putusan dan sanksinya," kata Irfan kepada wartawan, PN Jaksel, Selasa (15/11).

Irfan menuturkan, pihaknya akan melakukan pembuktian dan menghadirkan saksi-saksi di persidangan berikutnya. Apalagi, Ahyudin bukan sebagai pembina atau pun pengurus Yayasan Aksi Cepat Tanggap.

Orang lain juga bertanya?

"Tapi memang kalau ada saksi dan agendanya, kita akan buktikan pada saat itu klien kami yang notabenenya bukan sebagai pembina ataupun pengurus Yayasan Aksi Cepat Tanggap," tuturnya.

Irfan menambahkan, jika memang kliennya bersalah maka perlu diadili. Namun, dengan seadil-adilnya karena pihaknya akan menyiapkan sejumlah fakta baru soal kasus dugaan penyelewengan dana sebesar Rp117 M ini.

"Kita nanti langsung ke pembuktian dan saksi-saksi. Biar nanti fakta persidangan (dugaan penyelewengan dana ACT) yang akan melihat masalah ini seperti apa dan bagaimana," katanya.

Dalam perkara ini, JPU turut mendakwa Ahyudin menyelewengkan dana sebesar Rp 117,98 M dari total Rp138,54 M yang diberikan Boeing Community Investment Fund (BCIF) hasil total proyek 68 ahli waris. Dimana hanya sebesar Rp20,56 M yang digunakan sesuai peruntukan.

Tanggal 8 Agustus 2022 ditemukan bahwa dari jumlah uang sebesar Rp138.546.388.500 dana BCIF yang diterima oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dari Boeing tersebut yang benar-benar digunakan untuk implementasi kegiatan Boeing adalah hanyalah sejumlah Rp20.563.857.503," katanya.

Atas perbuatan penyelewengan dana tersebut, Ahyudin didakwa melanggar Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian untuk terdakwa Ibnu Khajar dan Heriyana binti Hermain didakwa Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Reporter Magang: Syifa Annisa Yaniar

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Hakim Tolak Eksepsi Rafael Alun
Hakim Tolak Eksepsi Rafael Alun

Rafael bersama-sama dengan Ernie Meike didakwa melakukan TPPU ketika bertugas sebagai PNS di Direktorat Jenderal Pajak sejak tahun 2002 hingga 2010.

Baca Selengkapnya
Jelang Sidang Vonis, Pengacara Ungkap Sederet Kejanggalan Kasus Rafael Alun
Jelang Sidang Vonis, Pengacara Ungkap Sederet Kejanggalan Kasus Rafael Alun

Rafael Alun terjerat kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Selengkapnya
Batal Dituntut, Pedagang Sayur Terdakwa Perampokan yang Diduga Korban Salah Tangkap Kirim Surat ke Jokowi
Batal Dituntut, Pedagang Sayur Terdakwa Perampokan yang Diduga Korban Salah Tangkap Kirim Surat ke Jokowi

Dalam suratnya, Hajidin meminta keadilan atas kasus yang menjerat kliennya

Baca Selengkapnya
Kejagung Pastikan Usut Uang Korupsi BTS Kominfo yang Mengalir ke DPR hingga BPK
Kejagung Pastikan Usut Uang Korupsi BTS Kominfo yang Mengalir ke DPR hingga BPK

Menurut Prabowo, pihaknya belum menemukan alat bukti yang cukup untuk melakukan pemeriksaan terhadap Nistra Yohan dan Sadikin.

Baca Selengkapnya