Didakwa Selewengkan Dana ACT Rp117 Miliar, Ahyudin Tak Ajukan Eksepsi
Merdeka.com - Mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin tak mengajukan eksepsi atau nota keatas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ahyudin, didakwa selewengkan dana ACT hingga Rp117 miliar.
Demikian dikatakan Kuasa hukum mantan Presiden ACT Ahyudin, Irfan Junaidi. "Yang pertama itu agar proses sidangnya cepat dan memang segera divonis jaksa seadilnya. Kalau memang klien kami bersalah, kita siap gitu soal putusan dan sanksinya," kata Irfan kepada wartawan, PN Jaksel, Selasa (15/11).
Irfan menuturkan, pihaknya akan melakukan pembuktian dan menghadirkan saksi-saksi di persidangan berikutnya. Apalagi, Ahyudin bukan sebagai pembina atau pun pengurus Yayasan Aksi Cepat Tanggap.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus ini? “Iya (dua penyidikan), itu tapi masih penyidikan umum, sehingga memang nanti kalau clear semuanya kita akan sampaikan ya,“ tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023). Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengatakan, dua kasus tersebut berada di penyidikan yang berbeda. Meski begitu, pihaknya berupaya mendalami temuan fakta yang ada.
-
Siapa yang akan PDIP ajukan sebagai saksi? PDIP tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang. Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Henry Yosodiningrat mengungkapkan, PDI Perjuangan siap membawa sejumlah bukti dan saksi ke Mahkamah Konstitusi (MK) di antaranya seorang kepala kepolisian daerah (kapolda) terkait gugatan hasil Pilpres 2024 setelah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
-
Siapa yang diperiksa di Kejagung? Gimmick Sandra Dewi Saat Diperiksa Kasus Korupsi Suami di Kejagung Tidak banyak ucapan yang dilontarkan Sandra sebelum menjalani pemeriksaan. Sejumlah gimmick banyak terjadi selama pemeriksaan Aktris Sandra Dewi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah 2015-2022 yang menyeret suaminya, Harvey Moeis, Kamis (4/4).
-
Bagaimana Kejagung memeriksa mantan Mendag? Usai memenangkan praperadilan melawan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, Kejaksaan Agung RI (Kejagung) akan memeriksa lima mantan Menteri Perdagangan (Mendag) lainnya jika terdapat cukup bukti.'Nah ini yang awal tolong kami kasih kesempatan untuk membuktikan ini, akan berjalan tahapan itu (pemeriksaan lima mantan Mendag), percaya itu, akan kita lakukan seperti itu tentunya nantinya semuanya akan berdasarkan alat bukti yang ada karena memang aturannya harus seperti itu,' kata Dirtut Jampidsus Kejagung Sutikno kepada wartawan usai sidang putusan di PN Jaksel, Selasa (26/11).
-
Siapa saja yang bersaksi di sidang MK? Sebagai informasi, empat menteri tersebut adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani, Menteri Sosial Republik Indonesia Tri Rismaharini, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
"Tapi memang kalau ada saksi dan agendanya, kita akan buktikan pada saat itu klien kami yang notabenenya bukan sebagai pembina ataupun pengurus Yayasan Aksi Cepat Tanggap," tuturnya.
Irfan menambahkan, jika memang kliennya bersalah maka perlu diadili. Namun, dengan seadil-adilnya karena pihaknya akan menyiapkan sejumlah fakta baru soal kasus dugaan penyelewengan dana sebesar Rp117 M ini.
"Kita nanti langsung ke pembuktian dan saksi-saksi. Biar nanti fakta persidangan (dugaan penyelewengan dana ACT) yang akan melihat masalah ini seperti apa dan bagaimana," katanya.
Dalam perkara ini, JPU turut mendakwa Ahyudin menyelewengkan dana sebesar Rp 117,98 M dari total Rp138,54 M yang diberikan Boeing Community Investment Fund (BCIF) hasil total proyek 68 ahli waris. Dimana hanya sebesar Rp20,56 M yang digunakan sesuai peruntukan.
Tanggal 8 Agustus 2022 ditemukan bahwa dari jumlah uang sebesar Rp138.546.388.500 dana BCIF yang diterima oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dari Boeing tersebut yang benar-benar digunakan untuk implementasi kegiatan Boeing adalah hanyalah sejumlah Rp20.563.857.503," katanya.
Atas perbuatan penyelewengan dana tersebut, Ahyudin didakwa melanggar Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian untuk terdakwa Ibnu Khajar dan Heriyana binti Hermain didakwa Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Reporter Magang: Syifa Annisa Yaniar
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Rafael bersama-sama dengan Ernie Meike didakwa melakukan TPPU ketika bertugas sebagai PNS di Direktorat Jenderal Pajak sejak tahun 2002 hingga 2010.
Baca SelengkapnyaRafael Alun terjerat kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca SelengkapnyaDalam suratnya, Hajidin meminta keadilan atas kasus yang menjerat kliennya
Baca SelengkapnyaMenurut Prabowo, pihaknya belum menemukan alat bukti yang cukup untuk melakukan pemeriksaan terhadap Nistra Yohan dan Sadikin.
Baca Selengkapnya