Diduga gelapkan sertifikat tanah, anggota Polda Sumsel dipolisikan
Merdeka.com - Diduga menggelapkan sertifikat tanah, seorang anggota Polda Sumsel berinisial Aiptu YM dipolisikan. Korban yang merupakan petani atas nama Junaidi (43), warga Purwasari, Kecamatan Tanjung Lago, Banyuasin, itu merugi mencapai Rp 2 miliar.
Junaidi mengaku kasus itu terjadi setelah diperkenalkan oleh temannya kepada terlapor yang bisa menjual tanah miliknya seluas 10 hektar di Desa Karang Anyar, Kecamatan Sumber Marga Telang, Banyuasin, pada 2011 silam. Lalu, Briptu YM meminta sertifikat tanah korban dengan alasan dijual ke PT Bintang Agung Perkasa, yang bergerak di bidang ekspor karet.
Setelah sertifikat diserahkan, keberadaan Aiptu YM yang bertugas di bagian Yanma Polda Sumsel itu tak lagi muncul. Korban pun mencoba mengonfirmasi ke perusahaan perihal jual beli tanah miliknya.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Siapa korban penipuan uang? “Ya Tuhan duit Rp 2.000 dibuat jadi Rp 20.000 ditambahnya nol, Astagfirullah.. Astagfirullah,“ ujar pedagang wanita yang diduga jadi korban penipuan.
-
Siapa yang terlibat dalam penipuan ini? Ia dituduh sebagai kaki tangan Barbara, namun tampaknya sangat bersedia untuk bersaksi melawan istrinya itu dengan imbalan hukuman yang lebih ringan.
-
Siapa yang tertangkap terkait penipuan ini? Ada tiga WNA diduga melakukan pungutan liar berkedok sumbangan agama.
-
Siapa korban penipuan ini? Namun data universitas itu masih dalam penyidikan sehingga belum bisa disampaikan ke publik.
-
Siapa yang jadi korban penipuan? Defri mengalami insiden ini ketika menerima tawaran investasi pada pertengahan 2023.
Korban pun kaget mendengar pernyataan perusahaan bahwa tanah itu sudah dibeli dan uangnya diserahkan sepenuhnya ke Aiptu YM. Sayangnya, tidak diketahui nilai nominal penjualannya.
Suatu ketika, Aiptu YM mendatangi korban dan menyerahkan uang sebesar Rp 10 juta dan berjanji akan memberikan tambahan. Namun selama enam tahun terakhir, Batang hidung Aiptu YM tak lagi terlihat dan janjinya hanyalah isapan jempol belaka.
"Saya kenal dari teman, Aiptu YM itu bisa bantu semua, tapi malah gelapkan sertifikat tanah saya dan menjualnya ke perusahaan. Kalau dihitung rugi saya banyak, satu hektar harganya Rp 200 juta, dikalikan sepuluh hektar," ungkap Junaidi di SPKT Polda Sumsel, Senin (12/6).
Dia menceritakan, pada tahun lalu dirinya telah melaporkan Aiptu YM ke Propam Polda Sumsel dalam kasus serupa. Namun, dia tidak lagi mengetahui perkembangan kasusnya.
"Saya minta hak saya dikembalikan. Sertifikat saya digelapkan, tanah saya sudah diambil perusahaan. Saya orang kampung yang kurang pandai, saya akui, tapi mentang-mentang polisi menipu orang kecil. Tanah itu tempat saya cari duit," sambungnya.
Sementara itu, Aiptu YM saat dikonfirmasi mengaku kasus itu telah lama berlalu dan dirinya sempat melaporkan Junaidi ke Polresta Palembang atas kasus penipuan dan penggelapan. Laporan di Propam Polda Sumsel juga tidak ada masalah lagi.
"Sudah lama selesai itu, Junaidi juga saya laporkan menipu, sertifikat itu tidak pernah ada. Jadi, silakan saja melapor lagi," kata Aiptu YM.
Laporan Junaidi dicatat petugas SPKT dan dimasukkan dalam Pasal 378 KUHP tentang penggelapan. (mdk/bal)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi mendalami kasus yang menjerat anak petani terkait penipuan untuk masuk anggota Polri tersebut.
Baca SelengkapnyaIptu Supriadi ditangkap karena diduga terlibat penipuan dan penggelapan Rp1,2 miliar dengan modus iming-iming bisa meloloskan calon taruna Akpol.
Baca Selengkapnya"Penerimaan berkas perkara Tahap I Nomor BP/51/X/Res.1.11/ 2024/Bareskrim tanggal 07 Oktober 2024," kata Windhu saat dikonfirmasi.
Baca Selengkapnya100 Hektare Lahan Warga Jambi Diserobot sindikat mafia tanah sampai Pondok Dibakar
Baca SelengkapnyaKasus ini terungkap karena adanya informasi yang masuk ke satgas unit intelijen Polda Banten terkait dugaan pungli pada program PTSL yang dilakukan oleh kades.
Baca SelengkapnyaAHY menjelaskan modus yang digunakan mafia tanah tersebut menggunakan surat-surat palsu
Baca SelengkapnyaAHY menyarankan pada masyarakat bila menemukan indikasi ketidakabsahan pada lahannya, sebaiknya laporkan ke pihak kantor ATR/BPN untuk mencabut akta.
Baca SelengkapnyaSeorang dosen wanita CA (25) harus kehilangan uang Rp50 juta setelah ditipu seorang petani asal Lampung. Penipuan itu bermodus polisi gadungan.
Baca SelengkapnyaAset itu diduga sudah dialihkan ke istri siri Suparmin dan istri lainnya.
Baca SelengkapnyaKasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah Al-Zaytun oleh Panji Gumilang
Baca SelengkapnyaKejati Sulsel menemukan dugaan mafia tanah dalam pembangunan Bendungan Passeloreng di Kabupaten Wajo yang merugikan negara hingga Rp75,6 miliar.
Baca SelengkapnyaAtas transaksi tersebut, penyidik Kejati Jatim pun menemukan beberapa indikasi penyimpangan.
Baca Selengkapnya