Diduga Kemplang Pajak Rp1,7 Miliar, Bos Advertising Diserahkan ke Kejari Tangsel
Merdeka.com - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Provinsi Banten, menyerahkan tersangka dan bekas perkara tindak pidana perpajakan dengan tersangka SHK. Mantan Direktur Utama PT EP ini diduga mengemplang pajak dengan proyeksi kerugian negara mencapai Rp1,7 miliar.
Plt Kepala Badan Penyuluhan dan Pelayanan Masyarakat Kanwil DJP Provinsi Banten M Junaidi menerangkan bahwa tersangka SHK disangka telah menerbitkan faktur pajak dan sudah memungut PPN dari lawan pihak yang bertransaksi melalui perusahaannya di bidang jasa layanan periklanan. Namun, pajak dari transaksi periklanan tersebut tidak lantas menyetor maupun melaporkan pada SPT masa PPN terjadi.
"Selain itu, tersangka SHK juga disangka melaporkan beberapa SPT masa PPN yang isinya tidak benar atau tidak lengkap. Hal ini terjadi dalam kurun waktu Januari sampai dengan Desember tahun 2017," kata dia.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa yang melaporkan Pejabat Kemenhub? Laporan tersebut teregistrasi LP/B/2642/V/2024/SPKT/Polda Metro Jaya. AK dilaporkan dengan UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 156 a KUHP.
-
Apa sanksi untuk pegawai KPK yang terlibat pungli? Untuk 78 pegawai Komisi Antirasuah disanksi berat berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka. Lalu direkomendasikan untuk dikenakan sanksi disiplin ASN.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka dalam korupsi Bansos Jokowi? Pada kasus ini, satu orang telah ditetapkan menjadi tersangka yakni Direktur Utama Mitra Energi Persada sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020, Ivo Wongkaren, alias IW.
-
Siapa yang diadukan ke DKPP? Dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 19-PKE-DKPP/I/2024, Nus Wakerkwa mengadukan Ketua KPU Hasyim Asy’ari berserta anggota KPU Mochammad Afifuddin dan Parsadaan Harahap.
Junaidi, mengungkapkan atas perbuatannya dengan tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, maka menimbulkan kerugian pada pendapatan negara hingga mencapai Rp1,7 miliar.
"Tersangka disangkakan Pasal 39 ayat (1) huruf c dan/atau Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar," terangnya.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tangsel M Reza Pahlawan menerangkan telah menerima tersangka dan berkas perkara pidana perpajakan dari penyidik pajak ke Kejari Banten.
"Penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik pajak kepada jaksa penyidik Kejati Banten. Adapun yang dilimpahkan tersangka atas nama Hadi Kusuma. Ia disangka melakukan kejahatan perpajakan Pasal 39 ayat (1) huruf C dan atau Pasal 39 ayat (1) huruf D. Yaitu tidak memberitahukan secara patut atau tidak sebenarnya," ucap dia.
Dengan pelimpahan itu, maka tersangka selanjutnya langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Lapas Pemuda Tangerang.
Dia mengungkapkan, dari hasil penelitian potensi kerugian negara yang ditimbulkan dari kejahatan perpajakan itu, berpotensi merugikan keuangan sebesar Rp1,4 miliar lebih. "Rp1,7 miliar itu mungkin perkiraan. Kalau dari hasil penelitian kami sekitar Rp 1,484 miliar lebih," ujar dia.
Koreksi Berita:
Redaksi telah melakukan koreksi terhadap isi berita ini. Redaksi meminta maaf karena ada kesalahan penyebutan nama perusahaan dalam berita. Sebelumnya, tertulis PT Emji Indonesia Prima dan kami revisi menjadi PT EP. Dapat kami sampaikan bahwa perusahaan yang tertulis sebelumnya yakni PT Emji Indonesia Prima tidak terkait dengan kasus ini.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tim penuntut umum akan memaparkan seluruh dugaan perbuatan Rafael Alun dalam surat dakwaan.
Baca SelengkapnyaTimnas Pemenangan AMIN mengonfirmasi juru bicaranya, Indra Charismiadji ditahan Kejaksaan. Dia diduga melakukan penggelapan pajak perusahaan Rp1,1 miliar.
Baca SelengkapnyaJuru Bicara Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN), Indra Charismiadji terjerat kasus hukum.
Baca SelengkapnyaHakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp3,7 miliar.
Baca SelengkapnyaLembaga antirasuah menyelidiki dugaan korupsi saat Adhy menjadi pejabat Kemensos.
Baca SelengkapnyaKasus dugaan gratifikasi tersebut bakal berlanjut di meja hijau setelah tim jaksa KPK menilai unsur pidana telah lengkap.
Baca SelengkapnyaKPK bahkan sempat gagal untuk melakukan OTT terhadap Bupati Sidoarjo.
Baca SelengkapnyaKPK telah menyetorkan ke kas negara uang rampasan Rafael Alun sejumlah Rp40,5 miliar
Baca SelengkapnyaPenyitaan dilakukan KPK setelah mantan pejabat Ditjen Pajak itu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan pencucian.
Baca SelengkapnyaIndra Charismiadji telah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Baca SelengkapnyaKeduanya telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan dengan sengaja menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya.
Baca SelengkapnyaKejari Jakarta Timur menjelaskan penangkapan Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji atas dugaan penggelapan pajak dan TPPU.
Baca Selengkapnya