Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Digugat anak kandungnya, Raja Surakarta tak hadiri sidang

Digugat anak kandungnya, Raja Surakarta tak hadiri sidang Ilustrasi Pengadilan. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Raja Keraton Surakarta Hadiningrat, Paku Buwono (PB) XIII, Hangabehi tak menghadiri sidang pertama di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Rabu (29/3). Majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang gugatan atas perbuatan melawan hukum diduga dilakukan PB XIII.

Sidang dengan agenda mediasi tersebut merupakan gugatan dimohonkan Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Timoer Rumbai Kusuma Dewayani dan BRM (Bendoro Raden Mas) Aditya Soerya Herbanu. Dia tidak lain merupakan anak kandung dan sang raja sendiri.

Ketua Majelis Hakim Abdul Ra'uf mengatakan sidang tidak bisa dilanjutkan, karena pihak tergugat, PB XIII maupun kuasa hukumnya tidak hadir. Sementara, pihak penggugat diwakili oleh kuasa hukumnya, Sigit N Sudibyanto dan Sapto Dumadi Ragil Raharjo.

"Sidang perdana dengan agenda mediasi, tidak bisa dilanjutkan. Karena pihak tergugat tidak hadir, sidang ditunda dan akan digelar kembali pada Rabu, 5 April 2017," ujar Abdul Ra'uf.

Atas penundaan tersebut, kuasa hukum penguggat sempat menanyakan perihal surat panggilan sidang

kepada pihak tergugat. Namun Abdul Ra'uf menyatakan surat panggilan sudah disampaikan kepada melalui kantor kelurahan dimana tergugat tinggal.

Hal itu, lanjut Abdul Ra'uf, berdasarkan permintaan dari pengacara PB XIII, KPA Ferry Firman. Dengan alasan pada saat itu PB XIII sedang dalam kondisi sakit. "Itu tertuang dalam berita acara surat panggilan. Jadi, secara prosedur sudah sah," tandasnya.

Gugatan yang dilakukan kepada PB XIII dilakukan anak dan keponakan atas perbuatan melawan hukum dilakukan sang raja. Hal tersebut merupakan buntut dari pengukuhan Tim Lima atau Satgas Panca Narendro pada 26 Februari 2017 lalu.

Penggugat menilai PB XIII tidak bisa melakukan pengukuhan tersebut. Sebab, pada saat terjerat kasus dugaan trafficking ditangani Polres Sukoharjo, PB XIII dinyatakan mengalami sakit permanen yang menyangkut daya ingat.

Oleh sebab itu, perbuatan PB XIII mengukuhkan Tim Lima merupakan pelanggaran terhadap pasal 1330 KUH Perdata dan merupakan bentuk perbuatan melawan hukum. Perbuatan itu merugikan kepentingan hukum para penggugat baik secara materiil maupun non materiil.

"Kami juga meminta ganti rugi material sebesar Rp1,1 miliar dan non materiil Rp 1 miliar," pungkas Sigit, pengacara penggugat. (mdk/ang)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Raja Surakarta PB XIII Pimpin Kirab 1.000 Tumpeng Sambut Lailatul Qadar
Raja Surakarta PB XIII Pimpin Kirab 1.000 Tumpeng Sambut Lailatul Qadar

1.000 tumpeng dibawa ke Sriwedari untuk diserahkan Pemkot Solo. Usai didoakan para ulama keraton, tumpeng dibagikan ke masyarakat.

Baca Selengkapnya
Kental dengan Nuansa Kerajaan Kuno, Intip Pemandian yang Dibangun oleh Sultan Pakubuwono X Suasananya Asri
Kental dengan Nuansa Kerajaan Kuno, Intip Pemandian yang Dibangun oleh Sultan Pakubuwono X Suasananya Asri

Pemandian yang kini dibuka untuk publik itu ternyata dulunya menjadi tempat mandi raja Surakarta.

Baca Selengkapnya
Selamatkan Ndalem Sasono Mulyo, Keluarga Keraton Surakarta Saweran
Selamatkan Ndalem Sasono Mulyo, Keluarga Keraton Surakarta Saweran

Pemkot Solo dan Kementerian PUPR lebih memprioritaskan Alun-alun Utara dan Selatan untuk revitalisasi awal.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Dulu Ladang Luas Pemandangannya Indah, Begini Kisah Kampung Bersejarah Hadiah Raja di Tengah Kota Surabaya
Dulu Ladang Luas Pemandangannya Indah, Begini Kisah Kampung Bersejarah Hadiah Raja di Tengah Kota Surabaya

Kampung ini memiliki nuansa bersejarah yang kental.

Baca Selengkapnya
Tinggalkan Hidup Enak di Istana, Ini Sosok Mbah Demang Keturunan Raja Bangkalan yang Memilih Jadi Warga Biasa
Tinggalkan Hidup Enak di Istana, Ini Sosok Mbah Demang Keturunan Raja Bangkalan yang Memilih Jadi Warga Biasa

Dalam pengasingannya, ia berusaha menyembuyikan jati dirinya sebagai bangsawan.

Baca Selengkapnya
Reaksi Jokowi saat Ditanya soal Kaesang Tak Bisa Maju Pilgub karena UU Pilkada Batal Direvisi
Reaksi Jokowi saat Ditanya soal Kaesang Tak Bisa Maju Pilgub karena UU Pilkada Batal Direvisi

Jokowi tertawa kecil saat mendengar pertanyaan soal Kaesang yang tidak bisa dicalonkan. Dia pun meminta agar hal tersebut ditanyakan kepada putra bungsunya itu.

Baca Selengkapnya
Mengenal Parada Harahap, Jurnalis Asal Tapanuli yang Dijuluki
Mengenal Parada Harahap, Jurnalis Asal Tapanuli yang Dijuluki "King of The Java Pers"

Putra Sumatera Utara ini dulunya sempat berkarier di dunia jurnalistik serta memimpin beberapa media pers semenjak masa kolonial hingga kemerdekaan RI.

Baca Selengkapnya
Jelang Pilkada Surakarta, Muncul Spanduk Provokasi 'Suaranya Warga Bukan Suara Raja'
Jelang Pilkada Surakarta, Muncul Spanduk Provokasi 'Suaranya Warga Bukan Suara Raja'

Kepala Satpol PP Kota Surakarta Didik Anggono mengatakan hal itu sesuai dengan Peraturan Daerah.

Baca Selengkapnya
Gibran Mundur, Teguh Prakosa Dilantik Menjadi Wali Kota Solo
Gibran Mundur, Teguh Prakosa Dilantik Menjadi Wali Kota Solo

Pelantikan Teguh sebagai Wali Kota Surakarta oleh Penjabat Gubernur Jateng Nana Sudjana yang juga dihadiri Gibran.

Baca Selengkapnya