Digugat anak kandungnya, Raja Surakarta tak hadiri sidang
Merdeka.com - Raja Keraton Surakarta Hadiningrat, Paku Buwono (PB) XIII, Hangabehi tak menghadiri sidang pertama di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Rabu (29/3). Majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang gugatan atas perbuatan melawan hukum diduga dilakukan PB XIII.
Sidang dengan agenda mediasi tersebut merupakan gugatan dimohonkan Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Timoer Rumbai Kusuma Dewayani dan BRM (Bendoro Raden Mas) Aditya Soerya Herbanu. Dia tidak lain merupakan anak kandung dan sang raja sendiri.
Ketua Majelis Hakim Abdul Ra'uf mengatakan sidang tidak bisa dilanjutkan, karena pihak tergugat, PB XIII maupun kuasa hukumnya tidak hadir. Sementara, pihak penggugat diwakili oleh kuasa hukumnya, Sigit N Sudibyanto dan Sapto Dumadi Ragil Raharjo.
-
Siapa putra mahkota Keraton Surakarta? Putra mahkota Keraton Surakarta, KGPH Purbaya menjadi bahan pembicaraan karena ia disebut melakukan tabrak lari.
-
Siapa yang hadir di sidang lanjutan PK Saka Tatal? Jenderal Mantan Kabareskrim Kaget Ketemu KDM di Ruang Sidang, Kompak Turun Gunung Kawal Kasus Vina Mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon, Saka Tatal menghadirkan sebanyak 9 saksi dalam sidang lanjutan PK (Peninjauan Kembali). Sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon pada Selasa (30/7) kemarin. Dalam momen tersebut hadir mantan Kabareskrim Komjen Pol (Purn) Susno Duadji.
-
Apa yang terjadi pada sidang pertama? Sidang pertama tersebut akan membahas agenda perdamaian, dilanjutkan dengan mediasi, dan diakhiri dengan jawab replik dan duplik.
-
Siapa yang meminta sidang etik ditunda? Ghufron sendiri sempat meminta kepada Dewas untuk menunda sidang etiknya.
-
Kapan Pengadilan akan berkunjung? Pada tanggal 30 Agustus, pihak pengadilan akan mengunjungi rumah Nisya dan Andika.
-
Kenapa Rudini menolak perintah Presiden Soeharto? Rudini tidak mau menjadi penyelenggara pemilu sekaligus peserta pemilu karena sama saja menyalahi aturan.
"Sidang perdana dengan agenda mediasi, tidak bisa dilanjutkan. Karena pihak tergugat tidak hadir, sidang ditunda dan akan digelar kembali pada Rabu, 5 April 2017," ujar Abdul Ra'uf.
Atas penundaan tersebut, kuasa hukum penguggat sempat menanyakan perihal surat panggilan sidang
kepada pihak tergugat. Namun Abdul Ra'uf menyatakan surat panggilan sudah disampaikan kepada melalui kantor kelurahan dimana tergugat tinggal.
Hal itu, lanjut Abdul Ra'uf, berdasarkan permintaan dari pengacara PB XIII, KPA Ferry Firman. Dengan alasan pada saat itu PB XIII sedang dalam kondisi sakit. "Itu tertuang dalam berita acara surat panggilan. Jadi, secara prosedur sudah sah," tandasnya.
Gugatan yang dilakukan kepada PB XIII dilakukan anak dan keponakan atas perbuatan melawan hukum dilakukan sang raja. Hal tersebut merupakan buntut dari pengukuhan Tim Lima atau Satgas Panca Narendro pada 26 Februari 2017 lalu.
Penggugat menilai PB XIII tidak bisa melakukan pengukuhan tersebut. Sebab, pada saat terjerat kasus dugaan trafficking ditangani Polres Sukoharjo, PB XIII dinyatakan mengalami sakit permanen yang menyangkut daya ingat.
Oleh sebab itu, perbuatan PB XIII mengukuhkan Tim Lima merupakan pelanggaran terhadap pasal 1330 KUH Perdata dan merupakan bentuk perbuatan melawan hukum. Perbuatan itu merugikan kepentingan hukum para penggugat baik secara materiil maupun non materiil.
"Kami juga meminta ganti rugi material sebesar Rp1,1 miliar dan non materiil Rp 1 miliar," pungkas Sigit, pengacara penggugat. (mdk/ang)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
1.000 tumpeng dibawa ke Sriwedari untuk diserahkan Pemkot Solo. Usai didoakan para ulama keraton, tumpeng dibagikan ke masyarakat.
Baca SelengkapnyaPemandian yang kini dibuka untuk publik itu ternyata dulunya menjadi tempat mandi raja Surakarta.
Baca SelengkapnyaPemkot Solo dan Kementerian PUPR lebih memprioritaskan Alun-alun Utara dan Selatan untuk revitalisasi awal.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kampung ini memiliki nuansa bersejarah yang kental.
Baca SelengkapnyaDalam pengasingannya, ia berusaha menyembuyikan jati dirinya sebagai bangsawan.
Baca SelengkapnyaJokowi tertawa kecil saat mendengar pertanyaan soal Kaesang yang tidak bisa dicalonkan. Dia pun meminta agar hal tersebut ditanyakan kepada putra bungsunya itu.
Baca SelengkapnyaPutra Sumatera Utara ini dulunya sempat berkarier di dunia jurnalistik serta memimpin beberapa media pers semenjak masa kolonial hingga kemerdekaan RI.
Baca SelengkapnyaKepala Satpol PP Kota Surakarta Didik Anggono mengatakan hal itu sesuai dengan Peraturan Daerah.
Baca SelengkapnyaPelantikan Teguh sebagai Wali Kota Surakarta oleh Penjabat Gubernur Jateng Nana Sudjana yang juga dihadiri Gibran.
Baca Selengkapnya