Diksar Pencinta Alam di Luwu Timur Sebabkan Korban Jiwa, 17 Orang Jadi Tersangka
Merdeka.com - Pendidikan Dasar (Diksar) Kelompok Pencinta Alam (KPA) Sangkar, Kabupaten Luwu Timur, Sulsel di Desa Batu Putih, Kecamatan Burau pada 9 Maret-10 Maret lalu menelan korban jiwa, Muhammad Rifaldi (17). Selain Rifaldi ada 13 korban lainnya mengalami luka-luka.
Kasat Reskrim Polres Luwu Timur, Iptu Eli Kendek mengatakan, panitia kegiatan Diksar dan pengurus dari KPA Sangkar tersebut kini ditetapkan sebagai tersangka. Mereka terindikasi kuat melakukan penganiayaan saat menggelar diksar yang berlangsung selama dua hari itu.
Dari 17 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, diantaranya itu ketua umum KPA Sangkar, ketua panitia kegiatan, koordinator lapangan dan para anggota-anggotanya.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa saja yang diperiksa polisi? Hari ini, tiga saksi diperiksa unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan, Jumat (23/2).
-
Siapa yang diduga sebagai pelaku? 'Kalau musuh kita mah nggak tahu ya, kita gak bisa nilai orang depan kita baik di belakang mungkin kita nggak tahu. Kalo musuh gue selama ini nggak ada musuh ya, mungkin musuh gua yang kemarin doang ya, yang bermasalah sama gua doang kali yak,' ungkapnya.
-
Apa kasus yang sedang diselidiki? Pemerasan itu berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi di Kementan tahun 2021 yang tengah ditangani KPK.
-
Siapa saja yang ditangkap? Ratusan pelajar itu diamankan di empat lokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (2/4) sore. 'Hari ini kita mengamankan remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil yang selalu membuat kerusuhan dan keonaran di jalan raya, sehingga membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena sering menutup jalan sambil teriak-teriak menyalakan petasan,' kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis.
-
Kasus apa yang sedang diselidiki? Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap adik dari tersangka Harvey Moeis (HM) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.
Dia mengungkapkan, penganiayaan dilakukan dengan cara memukul para korban secara bergiliran dalam kegiatan berbaris dan berendam di sungai saat dini hari.
"KPA Sangkar ini bukan dari organisasi pencinta alam dari perguruan tinggi atau sekolah tinggi, sifatnya umum. Oleh karenanya, di antara panitia dan juga peserta diksar yang jadi korbannya itu ada yang masih di bawah umur," jelasnya, sabtu (20/3).
"Akibat tindakan pemukulan, tamparan, peserta Diksar ini alami luka lebam bahkan ada yang keluar darah dari telinga. Lima di antara 14 peserta korban itu, alami luka berat yang salah satunya adalah korban meninggal dunia, MR (Muhammad Rifaldi)," tambah Eli.
Dia menjelaskan, saat ini ada empat orang lagi yang masih dalam pemeriksaan. Kemungkinan besar, mereka juga akan menjadi tersangka.
"Adapun pasal yang disangkakan yakni pasal 170, 351, 359 jo 55, 56 KUHP dan pasal 80 UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman pidana penjara di atas 5 tahun," tutupnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
4 Sekeluarga Tewas di Musi Banyuasin Diduga Korban Perampokan, Polisi Temukan Petunjuk
Baca SelengkapnyaSebanyak 74 dari 75 pendaki Gunung Marapi telah ditemukan. Di antara korban yang sudah ditemukan terdapat 22 orang meninggal dunia.
Baca SelengkapnyaAdapun pada tempat berkumpulnya peserta tawuran, diketahui terdapat 50 orang yang sudah berada di tempat tersebut.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, hanya lima orang yang menjadi tersangka. Kini bertambah empat, sehingga totalnya menjadi sembilan.
Baca SelengkapnyaDesmont mengaku tak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah. Alasannya, puluhan orang masih menjalani pemeriksaan.
Baca Selengkapnya