Dilanjutkan besok, sidang Jessica hadirkan 2 pegawai Olivier
Merdeka.com - Setelah berjalan hampir 12 jam, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menunda sidang kasus kematian Wayan Mirna Salihin. Sidang akan dilanjutkan pada Kamis (28/7), dengan agenda kesaksian barista cafe yakni Rangga, dan manager bar yakni Devi.
"Sidang kami tunda Kamis (28/7) besok sekitar pukul 13.00 WIB," ujar Majelis Hakim Kusworo, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (27/7) malam.
JPU Ardhito mengatakan, pada sidang besok Rangga dan Devi akan kembali dihadirkan.
-
Kapan Otto Hasibuan yakin Jessica tidak bersalah? Otto Hasibuan, yang sejak awal yakin bahwa kliennya tidak bersalah, terlihat senang saat mendampingi Jessica di dalam mobil.
-
Siapa yang bebaskan Jessica? Pembebasan bersyaratnya diatur dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dengan nomor PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.
-
Kenapa Jessica dibebaskan? Jessica Wongso menerima hukuman penjara selama 20 tahun. Namun, setelah menjalani 8 tahun, ia memperoleh remisi dan dibebaskan dengan syarat.
-
Apa yang dikenakan Jessica? Jessica juga membagikan potret dirinya saat menggendong bayi Julia Eden yang mengenakan dress tutu berwarna putih. Dengan blazer tweed berwarna putih, sang nenek memancarkan pesona yang anggun. Tatanan rambutnya yang rapi menambahkan sentuhan kemewahan pada penampilannya.
-
Bagaimana Jessica terlihat saat konferensi pers? Jessica terlihat santai. Dia juga selalu memperhatikan setiap kali Otto Hasibuan memberikan penjelasan kepada media. Jessica dan Otto Hasibuan terlihat sedang tertawa dengan gembira.
-
Bagaimana Jessica bisa bebas? Jessica Wongso menerima hukuman penjara selama 20 tahun. Namun, setelah menjalani 8 tahun, ia memperoleh remisi dan dibebaskan dengan syarat.
Sementara itu, Kuasa Hukum Jessica, Otto Hasibuan menilai, 17 saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) hingga saat ini tidak ada yang bernilai. Sebab satupun tak ada yang melihat Jessica menuang sianida di kopi Mirna.
"17 saksi fakta tidak melihat Jessica memasukkan sesuatu di dalam gelas. Tapi mereka lihat sesuatu yang lebih kecil dari itu," ujar Otto usai persidangan.
Tak hanya itu, Otto juga meragukan kejujuran para saksi yang dihadirkan di persidangan. "Ini kan persoalan, tingkat kejujuran saksi. Kalau tidak ada orang yang melihat, pertanyaan kita benar kah dia mati karena sianida? Barangnya juga tidak ada," jelasnya.
"Tidak ada pemeriksaan sianida dari tubuh korban. Kita tidak boleh berkesimpulan korban mati karena sianida atau tidak," tutupnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Saksi mengaku bukti baru itu didapatkannya ketika menonton wawancara jurnalis Karni Ilyas dengan ayah mendiang Mirna, Darmawan Salihin.
Baca SelengkapnyaPenasihat hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan mengatakan, permohonan PK dilakukan karena pihaknya menemukan novum.
Baca Selengkapnya“Jika yang bersangkutan memilih mengajukan PK maka tentu Jaksa Penuntut Umum akan menghadapinya,” kata Kapuspenkum Kejagung
Baca SelengkapnyaKuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan mengatakan permohonan PK dilakukan karena pihaknya menemukan novum (peristiwa atau bukti) baru dan adanya kekeliruan hakim.
Baca SelengkapnyaDede mengaku sejak awal sama sekali tidak mengetahui peristiwa tersebut
Baca SelengkapnyaKuasa hukum Pegi Setiawan meminta Agus bersikap independen dan proposional dalam sidang praperadilan.
Baca SelengkapnyaEdi dipolisikan lantaran dianggap pelapor terlibat menghilangkan barang bukti rekaman CCTV kematian Mirna.
Baca SelengkapnyaSaksi ahli Polda Jabar kurang memberikan keterangan yang membuat jawaban tidak berkembang.
Baca Selengkapnya