Dilantik Jokowi, Marthinus Hukom Resmi Jabat Kepala BNN
Pelantikan digelar Marthinus di gelar di Istana Negara, Jakarta, Jumat (7/12).
Pelantikan digelar Marthinus di gelar di Istana Negara, Jakarta, Jumat (7/12).
Dilantik Jokowi, Marthinus Hukom Resmi Jabat Kepala BNN
Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Irjen Pol Marthinus Hukom sebagai Kepala Badan Nasional Narkotika (BNN). Marthinus menggantikan posisi Komjen Petrus Golose yang pensiun pada 1 Desember 2023.
Pelantikan digelar Marthinus di gelar di Istana Negara, Jakarta, Jumat (7/12). Marthinus dilantik berdasarkan keputusan Presiden nomor 182/TPA tahun 2023.
Setelah itu, Presiden Jokowi membacakan sumpah jabatan yang diikuti oleh Marthinus.
"Demi Tuhan saya berjanji bahwa saya akan setia dan taat kepada Undang-Undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945, serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya, demi dharma bakti saya kepada bangsa dan negara," kata Jokowi diikuti Marthinus.
"Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh rasa tanggung jawab," sambung Marthinus.
"Bahwa saya akan menjaga integritas tidak menyalagunakan kewenangan serta menghindarkan diri dari perbuatan tercela kiranya Tuhan menolong saya," tutur Marthinus.
Setelah itu, Marthinus dan Jokowi menandatangani berita acara pengucapan sumpah hakim konstitusi.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menunjuk Irjen Pol Marthinus Hukom sebagai Kepala Badan Nasional Narkotika (BNN). Marthinus menggantikan posisi Komjen Petrus Golose yang pensiun pada 1 Desember 2023.
"Bapak Petrus Golose pensiun pada tanggal 1 Desember 2023. Karena itu, pada tanggal 29 November 2023, Bapak Presiden telah menandatangani Keppres pemberhentian Petrus Golose sebagai Kepala BNN, dan pengangkatan Bapak Irjen Pol Marthinus Hukom sebagai Kepala BNN yang baru," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana kepada wartawan, Senin (4/12).
Marthinus Hukom sebelumnya menjabat sebagai Kepala Detasemen Khusus (Kadensus) 88 Antiteror Polri, yang tertuang dalam surat telegram Kapolri Nomor ST/1377/KEP/2020 tertanggal 1 Mei 2020.