Din Syamsudin: Berilah Ahok maaf, selesai lah urusan itu
Merdeka.com - Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin menilai, pernyataan Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) soal Surah Al Maidah ayat 51 bisa dikategorikan penistaan agama. Menurut Din, ada dua hal yang membuat pernyataan Ahok masuk kategori penistaan agama.
"Pertama karena Beliau memberikan judgement atau penilaian terhadap pemahaman kelompok orang tentang agamanya. Dan yang kedua ada kalimat yang pejorative (merendahkan) maka itu tidak dapat diingkari," kata Din saat menghadiri pembukaan acara World Peace Forum (WPF) Ke-6 di Istana Negara, Selasa (1/11) malam.
Ahok sudah meminta maaf kepada seluruh umat Islam atas pernyataannya. Oleh karena itu, Din mengimbau agar umat muslim di seluruh Tanah Air memaafkan Ahok.
-
Siapa yang meminta semua pihak hormati putusan MK? 'Wapres mengimbau kepada masyarakat dan seluruh pihak terkait khususnya yang bersengketa dan para pendukungnya, untuk menghormati dan menerima apapun hasil yang diputuskan MK nanti,' kata Juru Bicara Wapres, Masduki Baidlowi dalam keterangan tertulis, Minggu (21/4).
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Siapa saja yang wajib patuhi hukum? Menurut Aristoteles hukum tidak hanya memiliki arti kumpulan aturan yang bisa mengikat dan berlaku kepada masyarakat saja. Namun juga berlaku kepada hakim itu sendiri. Dengan kata lain, hukum tak diperuntukkan dan ditaati oleh masyarakat saja, namun juga wajib dipatuhi oleh para pejabat negara.
-
Kenapa DPR berharap Kejagung tidak berhenti usut kasus tol MBZ? 'Saya minta Kejagung tidak menutup peluang adanya tersangka-tersangka baru,' kata Sahroni. Selain itu, politikus Partai Nasdem ini juga mengimbau agar Kejagung terus konsisten dalam mengawal dan mengamankan Proyek Strategis Nasional (PSN).
-
Apa yang diminta Komnas HAM dari Polda Jabar? 'Sebagai salah satu upaya dalam memastikan penegakan hukum atas kasus tersebut, Komnas HAM kembali meminta keterangan Polda Jawa Barat,' kata Uli dalam keteranganya, Selasa (21/5).
-
Kenapa hukum dibuat? Hukum memiliki tujuan untuk mewujudkan keadilan, ketentraman sekaligus keamanan.
"Beliau sudah minta maaf. Kalau saya berpendapat meyakini Islam berilah maaf, selesai lah urusan itu," ujar dia.
Meski Ahok sudah minta maaf, proses hukum harus tetap berjalan. Sebab, penyelesaian kasus penistaan agama tidak cukup dengan permintaan maaf. "Penegakkan hukum ya urusan negara," singkatnya.
Terkait rencana aksi besar-besaran yang akan berlangsung pada Jumat, 4 November 2016, Din menilai seharusnya itu tidak terjadi jika masyarakat sadar bahwa kasus ini tengah diproses hukum di kepolisian.
"Demonstrasi itu kan sifatnya ingin menekan negara, karena dianggap belum menyahut aspirasinya. Saya sudah mendengar dari bapak Kapolri bahwa akan diproses, ya sudah selesai. Tinggal kita tunggu, di situ saja persoalannya," tuntasnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri Singkawang Kalimantan Barat menolak praperadilan kuasa hukum HA.
Baca Selengkapnya“Mendorong Kapolda metro Jaya Irjen Karyoto menunda sementara proses hukum terhadap Aiman Witjaksono," kata Ketua IPW
Baca Selengkapnya