Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dinkes Bali Ancam Cabut Izin Usaha Faskes Bila Pakai PCR Harga Lama

Dinkes Bali Ancam Cabut Izin Usaha Faskes Bila Pakai PCR Harga Lama Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali Ketut Suarjaya. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali dr. Ketut Suarjaya menegaskan, akan memberikan sanksi kepada instansi dan lembaga bila diketahui menggunakan harga Tarif lama Polymerase Chain Reaction (PCR) yaitu Rp 900 ribu.

Karena, menurutnya saat ini harga tarif PCR sudah turun sesuai instruksi Pemerintah dan Kementerian Kesehatan RI sebesar Rp 495.000.

"Iya (ada sanksi) pertama ada teguran, sanksi lain sesuai mekanisme dapat dilakukan oleh kabupaten dan kota bahkan bisa dicabut izinnya," kata Suarjaya, saat dikonfirmasi Jumat (20/8).

Orang lain juga bertanya?

Ia juga berharap dengan turunnya harga PCR bisa meringankan beban masyarakat terutama masyarakat yang terdampak Covid-19. Selain itu, pihaknya akan memonitoring instansi atau lembaga yang masih memberlakukan PCR dengan harga lama.

"(Harapannya) akan lebih meringankan (masyarakat). Iya, ada monitoring dari Dinkes Provinsi dan Kabupaten atau Kota di Bali," ujar Suarjaya.

Seperti yang diberitakan, Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Bali, mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor B.18.445/2802/Pelkes tentang batas tarif tertinggi pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) yang resmi berlaku dari ini, Kamis (19/8).

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali dr. Ketut Suarjaya menerangkan, SE itu sesuai dengan Surat Edaran Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan

Republik Indonesia Nomor: HK.02.02/I/2845/2021 Tanggal 16 Agustus 2021 tentang batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR.

"Hal itu, diharapkan dalam rangka pelayanan pemeriksaan RT-PCR untuk diagnostic Covid-19," kata Suarjaya.

Dengan adanya SE itu, direktur rumah sakit pemerintah dan swasta seluruh Bali dan kepala laboratorium menetapkan tarif pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri atau mandiri setinggi-tingginya Rp 495.000.

Sehingga, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten dan Kota se- Bali agar melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR dengan penuh tanggung jawab.

Selain itu, pemberlakuan SE baru itu maka SE lama Nomor: 445/188774/Yankes, Dinkes Tanggal 6 Oktober 2020 dicabut.

"Tentang batasan tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR (lama) dicabut dan dinyatakan tidak diberlakukan lagi," ujar Suarjaya.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bali Turunkan Pajak Diskotek dan Kelab Malam, Jakarta Kapan?
Bali Turunkan Pajak Diskotek dan Kelab Malam, Jakarta Kapan?

Pemda Bali telah menggelar rapat bersama seluruh wali kota setempat untuk menyepakati besaran tarif pajak hiburan karaoke hingga spa di bawah 40 persen.

Baca Selengkapnya
Turis Asing ke Bali Wajib Bayar Rp150 Ribu Mulai Februari 2024, Begini Mekanismenya
Turis Asing ke Bali Wajib Bayar Rp150 Ribu Mulai Februari 2024, Begini Mekanismenya

Pungutan Rp150 ribu ke turis asing akan diberlakukan di seluruh pintu masuk Pulau Bali.

Baca Selengkapnya
Pria Bali Habisi Selingkuhan Istri dengan Celurit di Kolam Air Panas
Pria Bali Habisi Selingkuhan Istri dengan Celurit di Kolam Air Panas

Pelaku menyerahkan diri ke polisi setelah menghabisi korban.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pelaku Usaha Beberkan Dampak Jika Tarif Cukai Rokok Naik Tiap Tahun
Pelaku Usaha Beberkan Dampak Jika Tarif Cukai Rokok Naik Tiap Tahun

Potensi tingginya kenaikan cukai rokok untuk tahun depan masih membayangi dan meresahkan peritel serta pelaku UMKM di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Waspada Kenaikan Tarif Listrik Jika Pemerintah Suntik Mati PLTU Cirebon-1
Waspada Kenaikan Tarif Listrik Jika Pemerintah Suntik Mati PLTU Cirebon-1

Sikap tergesa-gesa pemerintah melakukan pensiun dini operasional PLTU Cirebon-1 berpotensi menimbulkan malapetaka bagi masyarakat kelas menengah bawah.

Baca Selengkapnya
Kecewa Diputus Cinta, Remaja di Bali Nekat Lompat dari Jembatan dan Tewas
Kecewa Diputus Cinta, Remaja di Bali Nekat Lompat dari Jembatan dan Tewas

Hasil pemeriksaan luar oleh tim medis Puskesmas Sukasada ll Pancasari, korban mengalami luka di sejumlah bagian tubuh, patah tulang dan lebam.

Baca Selengkapnya
Harga Beras Makin Mahal Akibat HET Dinaikkan, Begini Penjelasan Pemerintah
Harga Beras Makin Mahal Akibat HET Dinaikkan, Begini Penjelasan Pemerintah

Pemerintah menaikkan harga eceran tertinggi (HET) beras premium sebesar Rp1.000 per kg.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Diam-Diam Naikkan Tarif Layanan Rumah Sakit, Tarif Rawat Jalan dan Rawat Inap Naik Jadi Segini
Pemerintah Diam-Diam Naikkan Tarif Layanan Rumah Sakit, Tarif Rawat Jalan dan Rawat Inap Naik Jadi Segini

Kenaikan tarif layanan medis ini untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan untuk memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan.

Baca Selengkapnya
Faisal Basri Minta Pemerintah Tunda Pengenaan Tarif Pajak 12 Persen, Ini Alasannya
Faisal Basri Minta Pemerintah Tunda Pengenaan Tarif Pajak 12 Persen, Ini Alasannya

Kenaikan PPN 12 persen merupakan salah satu rencana penyesuaian pajak pemerintah.

Baca Selengkapnya