Faisal Basri Minta Pemerintah Tunda Pengenaan Tarif Pajak 12 Persen, Ini Alasannya
Kenaikan PPN 12 persen merupakan salah satu rencana penyesuaian pajak pemerintah.
Kenaikan PPN 12 persen merupakan salah satu rencana penyesuaian pajak pemerintah.
Faisal Basri Minta Pemerintah Tunda Pengenaan Tarif Pajak 12 Persen, Ini Alasannya
Ekonom Senior Institute For Development of Economics and Finance (INDEF), Faisal Basri, mengusulkan agar kebijakan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen di 2025 ditunda.
"Kalau menurut saya wajib lah ditunda. Ini kan pertanyaannya itu tadi defisitnya tambah lebar. Karena PPN paling gampang. Kalau PPH Masih suka nilep-nilep kan kalau PPN itu kan setiap transaksi," kata Faisal Basri saat ditemui usai RDP dengan BAKN DPR RI, Rabu (10/7).
Dalam kesempatan itu, Faisal juga menyoroti terkait pemberian insentif yang dilakukan Pemerintah kepada para pengusaha, seperti tax holiday, tax deductible, hingga insentif mobil listrik.
Menurutnya, pemberian insentif tersebut tidak sejalan dengan tarif PPN yang justru dampaknya akan dirasakan langsung oleh masyarakat.
"Jadi, ya tinggal yang mau diutamakan itu demi investasi omnibuslaw memberikan fasilitas yang namanya tax holiday, tax deductible, super tax deductible segala macem gitu kan malah disubsidi, mobil listrik kan Rp40 juta per mobil kaya gitu," ujarnya.
"Sementara PPN yang mengenai seluruh rakyat dinaikkan, rasa keadilannya dimana. Tapi demi investasi semua itu, makin gelap mata," tambahnya.
Sebagaimana ketetapan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dapat dinaikkan dari 11 persen menjadi 12 persen sebelum 1 Januari tahun 2025.
Sebagai informasi, kenaikan PPN 12 persen merupakan salah satu rencana penyesuaian pajak pemerintah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Dalam UU HPP disebutkan bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat 1 UU HPP, tarif PPN yang sebelumnya sebesar 10 persen diubah menjadi 11 persen yang sudah berlaku pada 1 April 2022 lalu, dan kembali dinaikkan 12 persen paling lambat pada 1 Januari 2025.
Dalam pasal 7 ayat 3, tarif PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5 persen dan yang paling tinggi 15 persen.