Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dipaksa teken surat resign, reporter Kompas TV ngaku ditahan 7 jam

Dipaksa teken surat resign, reporter Kompas TV ngaku ditahan 7 jam Ilustrasi Wartawan. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Mantan reporter Kompas TV Fadhila Romadhona yang menjadi korban pemecatan perusahaan angkat bicara. Dia mengaku dia oleh Manager HR Kompas TV Njoman Trijono selama tujuh jam agar mau menandatangani surat pengunduran diri.

Dila, sapaan akrabnya, mengatakan saat itu dia sempat bersikukuh tidak mau menandatangani surat pengunduran diri. Namun, pihak Kompas TV juga bersikeras agar Dila mau tanda tangan.

Pihak Kompas TV mengancam jika Dila tidak mau menandatangani surat pengunduran dirinya maka perusahaan akan melaporkan Dila ke polisi atas tuduhan membuat laporan keuangan palsu.

"Saat itu sekitar jam 4 sore kondisi saya juga sedang haid tentu dalam kondisi seperti itu sangat lelah, saya sempat tidak mau menandatangani surat tersebut (pengunduran diri) tapi pihak Kompas TV memberikan surat jika tidak mau menandatangani surat maka akan ditindaklanjuti ke pihak berwajib. Tentu saya merasa terancam akhirnya saya tanda tangan," ujar Dila, Selasa (15/12).

Alasan dia tidak mau tanda tangan adalah dia harus jeli terhadap pasal yang disangkakan kepadanya. Karena saat itu dia merasa pasal-pasal tersebut tidak dia ketahui dalam aturan kerja.

Melihat keanehan dalam surat tersebut, Dila sempat menanyakan buku aturan kerja atau yang disebut buku biru kepada pihak manajemen, namun tidak diberikan.

"Saya mau tahu buku biru itu seperti apa karena sejak saya menjadi karyawan tetap di sana saya tidak pernah diperlihatkan buku biru," sambungnya.

Oleh sebab itu dia merasa kejadian yang ia alami sama sekali tidak masuk akal dan seakan akan pihak manajemen mencari cari kesalahan dirinya. "Saya enggak ngerti," pungkasnya.

Seperti diketahui, produser Kompas TV Rian Suryalibrata, serta dua reporter, Muhammad Iqbal Syadzali dan Fadhila Ramadhona, dipecat oleh perusahaan mereka, Kompas Media Grup. Ironisnya, Rian dan Iqbal dipecat lantaran dituduh menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp 50 ribu.

Sementara Dila dituduh membuat laporan keuangan palsu, berkaitan dengan peliputan yang dilakukan Fadhila di wilayah Sumatera Barat, pada Juni 2015.

Saat dikonfirmasi, Njoman mengatakan pihaknya akan berkoordinasi lebih dulu dengan pihak humas dan legal sebelum memberikan klarifikasi soal pemecatan Rian, Iqbal dan Fadhila.

"Saya belum bisa klarifikasi, saya lagi di Ambon. Kita kan punya PR, punya legal, kita mau koordinasi itu," kata Njoman saat dihubungi merdeka.com, Senin (14/12).

Ditanya soal keterangan Rian dkk bahwa Njoman telah melakukan berbagai cara untuk memaksakan pemecatan, termasuk tudingan penggelapan uang Rp 50 ribu, petinggi televisi berslogan 'Inspirasi Indonesia' itu mengelak menjawab.

"Intinya tidak ada yang bisa saya klarifikasi hari ini. Nanti kalau sudah koordinasi dengan pihak PR dan legal, apa yang saya harus jawab, pasti saya akan jawab," ujar dia.

(mdk/ren)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Lama Tak Muncul, Syeh Puji Polisikan Host Akun YouTube karena Pencemaran Nama Baik
Lama Tak Muncul, Syeh Puji Polisikan Host Akun YouTube karena Pencemaran Nama Baik

Pihak yang dilaporkan yakni pembuat video di salah satu akun YouTube Cokro TV, Eko Kuntadhi.

Baca Selengkapnya
Kasus Pejabat Diduga Cabuli Siswi SMP, Polisi Bakal Konfrontasi Para Saksi
Kasus Pejabat Diduga Cabuli Siswi SMP, Polisi Bakal Konfrontasi Para Saksi

Konfrontir tersebut dilakukan karena terdapat perbedaan keterangan dari para saksi.

Baca Selengkapnya
Handphone Disita Penyidik, Aiman Ketar-Ketir Pemberi Info Netralitas Aparat Terbongkar
Handphone Disita Penyidik, Aiman Ketar-Ketir Pemberi Info Netralitas Aparat Terbongkar

Aiman menjalani pemeriksaan selama 12 jam sebagai saksi kasus dugaan penyebaran berita bohong.

Baca Selengkapnya