Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dipecat Tidak Hormat, Ini Peran 3 Anak Buah Ferdy Sambo Rusak CCTV Kasus Brigadir J

Dipecat Tidak Hormat, Ini Peran 3 Anak Buah Ferdy Sambo Rusak CCTV Kasus Brigadir J Brimob jaga rumah Ferdy Sambo. ©Liputan6.com/Herman Zakharia

Merdeka.com - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) telah merampungkan sidang etik tiga personel Polri. Ketiganya merupakan tersangka obstruction of justice kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat di rumah dinas Ferdy Sambo, Jumat (8/7) lalu.

Mereka adalah Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni dan Kombes Agus Nurpatria. Ketua sidang kode etik mendapati ketiganya berperan aktif merusak CCTV, saksi bisu penembakan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo.

"Semuanya dibuktikan dalam fakta persidangan dan diputuskan yang bersangkutan seperti yang saya sebutkan. Iya (tujuh tersangka)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan di Mabes Polri, Rabu (7/9).

Tiga personel yang telah dipecat dengan tidak hormat (PTDH) itu merupakan personel Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri yang tak lain adalah anak buah Ferdy Sambo.

Berikut peran ketiganya:

Kompol Chuck PutrantoKompol Chuck merupakan personel Biro Tanggung Jawab Profesi atau Rowabrof Propam Polri.

Peran:Ia tidak melakukan upaya pencegahan ketika AKBP Arif Rachman Arifin merusak barang bukti berupa tiga unit DVR Camera Closed Circuit Television (CCTV).

Kompol BaiquniKompol Baiquni merupakan personel Divisi Propam Polri PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof

Peran:Bersama-sama dengan Kompol Chuck Putranto dan AKBP Arif Rahman terlibat melakukan pemindahan, transmisi dan perusakan CCTV.

Kombes Agus NurpatriaIa merupakan mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri.

Peran:Melakukan perusakan CCTV yang berada di pos satpam Rumah Dinas Ferdy Sambo. Selain itu, Kombes Agus dalam melaksanakan olah TKP secara tidak profesional serta masuk dalam pemufakatan menghalangi penyidikan kasus Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo.

Mereka melanggar Pasal:

Pasal 13 ayat (1) PP nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf C, Pasal 8 huruf C angka 1.

Pasal 10 ayat (1) huruf T dan Pasal 10 ayat (1) huruf F Peraturan Polri Nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri kematian Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sidang Gugatan Orangtua Brigadir J Vs Sambo Cs Digelar Hari Ini
Sidang Gugatan Orangtua Brigadir J Vs Sambo Cs Digelar Hari Ini

Nilai sengketa yang digugat oleh orangtua Brigadir J yakni senilai Rp7.583.202.000

Baca Selengkapnya
Ferdy Sambo Cs hingga Kapolri Tidak Hadir, Sidang Gugatan Orangtua Brigadir J Ditunda
Ferdy Sambo Cs hingga Kapolri Tidak Hadir, Sidang Gugatan Orangtua Brigadir J Ditunda

Keluarga Brigadir J menggugat Ferdy Sambo Cs hingga Kapolri karena menilai melakukan Perbuatan Melawan Hukum.

Baca Selengkapnya
Ini Janji TNI AD Jika Prajuritnya Terseret Kasus Pembunuhan dan Pembakaran Jurnalis Beserta Keluarganya
Ini Janji TNI AD Jika Prajuritnya Terseret Kasus Pembunuhan dan Pembakaran Jurnalis Beserta Keluarganya

Kristomei menjelaskan pihaknya akan proaktif dalam menindaklanjuti laporan pengaduan terhadap Koptu HB.

Baca Selengkapnya
Janji Danpuspom TNI Usut Dugaan Keterlibatan Prajurit di Balik Pembakaran Rumah Wartawan Karo
Janji Danpuspom TNI Usut Dugaan Keterlibatan Prajurit di Balik Pembakaran Rumah Wartawan Karo

Menurut Yusri, proses penyelidikan itu sebagaimana laporan dari pihak keluarga soal dugaan tersebut yang telah diterima Pomdam I/Bukit Barisan (BB).

Baca Selengkapnya
Kasad Maruli Ogah Lindungi Prajurit TNI Bakar Rumah Wartawan di Karo: Jahat Begitu, Saya Lindungi Rugi
Kasad Maruli Ogah Lindungi Prajurit TNI Bakar Rumah Wartawan di Karo: Jahat Begitu, Saya Lindungi Rugi

Menurut Maruli, apa yang dilakukan prajurit TNI itu tergolong jahat.

Baca Selengkapnya
Kombes Budhi & AKBP Handik, Pamen Terlibat Kasus Ferdy Sambo Kembali Bertugas
Kombes Budhi & AKBP Handik, Pamen Terlibat Kasus Ferdy Sambo Kembali Bertugas

Kepala Kepolisian (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo kembali menerbitkan surat telegram No: ST/2750/XII/KEP/2023.

Baca Selengkapnya
Kasus Pembunuhan Wartawan Rico Sempurna Dinilai Jalan di Tempat, Apakabar Pengusutan Terhadap Koptu HB?
Kasus Pembunuhan Wartawan Rico Sempurna Dinilai Jalan di Tempat, Apakabar Pengusutan Terhadap Koptu HB?

Kabar terakhir, Koptu HB sudah diperiksa. Tetapi hingga kini status hukum terhadapnya masih mengambang.

Baca Selengkapnya
Tersangka Pembakaran Rumah Wartawan di Kabanjahe Karo Jalani 57 Adegan Rekonstruksi
Tersangka Pembakaran Rumah Wartawan di Kabanjahe Karo Jalani 57 Adegan Rekonstruksi

Tiga orang tersangka yakni Yunus Syahputra Tarigan alias Selawang, Rudi Apri Sembiring, dan Bebas Ginting dihadirkan dalam rekonstruksi itu.

Baca Selengkapnya
Keluarga Rico Sempurna Laporkan Anggota TNI ke Puspomad Bawa Bukti Penting, Terkait Kasus Pembakaran?
Keluarga Rico Sempurna Laporkan Anggota TNI ke Puspomad Bawa Bukti Penting, Terkait Kasus Pembakaran?

Keluarga Rico Sempurna Pasaribu, wartawan yang tewas dalam pembakaran rumahnya melaporkan anggota TNI ke Puspomad.

Baca Selengkapnya
PN Jaksel Terima Petikan Kasasi Ferdy Sambo Cs, Segera Diserahkan ke Jaksa dan Terdakwa
PN Jaksel Terima Petikan Kasasi Ferdy Sambo Cs, Segera Diserahkan ke Jaksa dan Terdakwa

Petikan Kasasi itu diterima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dari Mahkamah Agung.

Baca Selengkapnya
DPR: Polisi Terlibat Jaringan Narkoba Freddy Pratama Enggak Mungkin Main Sendirian!
DPR: Polisi Terlibat Jaringan Narkoba Freddy Pratama Enggak Mungkin Main Sendirian!

Polri tengah membongkar jaringan narkoba Ferdy Pratama. Salah satu yang ditangkap adalah mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami

Baca Selengkapnya
Pembacokan Saksi Pilkada di Sampang, Tiga Orang Ditetapkan Tersangka dan Ditahan
Pembacokan Saksi Pilkada di Sampang, Tiga Orang Ditetapkan Tersangka dan Ditahan

Ketiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu antara lain berinisial FS, AR, dan MS.

Baca Selengkapnya