Dipecat Tidak Hormat, Ini Peran 3 Anak Buah Ferdy Sambo Rusak CCTV Kasus Brigadir J
Merdeka.com - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) telah merampungkan sidang etik tiga personel Polri. Ketiganya merupakan tersangka obstruction of justice kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat di rumah dinas Ferdy Sambo, Jumat (8/7) lalu.
Mereka adalah Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni dan Kombes Agus Nurpatria. Ketua sidang kode etik mendapati ketiganya berperan aktif merusak CCTV, saksi bisu penembakan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo.
"Semuanya dibuktikan dalam fakta persidangan dan diputuskan yang bersangkutan seperti yang saya sebutkan. Iya (tujuh tersangka)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan di Mabes Polri, Rabu (7/9).
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Siapa yang terlibat dalam insiden tersebut? Dalam sebuah video yang dibagikan akun Instagram @kejadiansmg pada Selasa (12/9), tampak seorang pengendara motor merekam sebuah mobil yang mencoba menghentikannya.
-
Siapa yang terlibat dalam insiden ini? Seorang driver taksi online di kawasan Jakarta Pusat tengah ramai jadi perbincangan usai kedapatan emosi ke penumpang wanita.
-
Siapa yang terlibat dalam peristiwa ini? 'Kami memanggil pihak keluarga pengendara sepeda motor yang pura-pura kesurupan untuk dimintai keterangan,' ucap dia.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
Tiga personel yang telah dipecat dengan tidak hormat (PTDH) itu merupakan personel Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri yang tak lain adalah anak buah Ferdy Sambo.
Berikut peran ketiganya:
Kompol Chuck PutrantoKompol Chuck merupakan personel Biro Tanggung Jawab Profesi atau Rowabrof Propam Polri.
Peran:Ia tidak melakukan upaya pencegahan ketika AKBP Arif Rachman Arifin merusak barang bukti berupa tiga unit DVR Camera Closed Circuit Television (CCTV).
Kompol BaiquniKompol Baiquni merupakan personel Divisi Propam Polri PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof
Peran:Bersama-sama dengan Kompol Chuck Putranto dan AKBP Arif Rahman terlibat melakukan pemindahan, transmisi dan perusakan CCTV.
Kombes Agus NurpatriaIa merupakan mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri.
Peran:Melakukan perusakan CCTV yang berada di pos satpam Rumah Dinas Ferdy Sambo. Selain itu, Kombes Agus dalam melaksanakan olah TKP secara tidak profesional serta masuk dalam pemufakatan menghalangi penyidikan kasus Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo.
Mereka melanggar Pasal:
Pasal 13 ayat (1) PP nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf C, Pasal 8 huruf C angka 1.
Pasal 10 ayat (1) huruf T dan Pasal 10 ayat (1) huruf F Peraturan Polri Nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri kematian Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Nilai sengketa yang digugat oleh orangtua Brigadir J yakni senilai Rp7.583.202.000
Baca SelengkapnyaKeluarga Brigadir J menggugat Ferdy Sambo Cs hingga Kapolri karena menilai melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
Baca SelengkapnyaKristomei menjelaskan pihaknya akan proaktif dalam menindaklanjuti laporan pengaduan terhadap Koptu HB.
Baca SelengkapnyaMenurut Yusri, proses penyelidikan itu sebagaimana laporan dari pihak keluarga soal dugaan tersebut yang telah diterima Pomdam I/Bukit Barisan (BB).
Baca SelengkapnyaMenurut Maruli, apa yang dilakukan prajurit TNI itu tergolong jahat.
Baca SelengkapnyaKepala Kepolisian (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo kembali menerbitkan surat telegram No: ST/2750/XII/KEP/2023.
Baca SelengkapnyaKabar terakhir, Koptu HB sudah diperiksa. Tetapi hingga kini status hukum terhadapnya masih mengambang.
Baca SelengkapnyaTiga orang tersangka yakni Yunus Syahputra Tarigan alias Selawang, Rudi Apri Sembiring, dan Bebas Ginting dihadirkan dalam rekonstruksi itu.
Baca SelengkapnyaKeluarga Rico Sempurna Pasaribu, wartawan yang tewas dalam pembakaran rumahnya melaporkan anggota TNI ke Puspomad.
Baca SelengkapnyaPetikan Kasasi itu diterima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dari Mahkamah Agung.
Baca SelengkapnyaPolri tengah membongkar jaringan narkoba Ferdy Pratama. Salah satu yang ditangkap adalah mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami
Baca SelengkapnyaKetiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu antara lain berinisial FS, AR, dan MS.
Baca Selengkapnya