Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Diperiksa KPK 8 jam, anak Aguan keluar dengan pengawalan ketat

Diperiksa KPK 8 jam, anak Aguan keluar dengan pengawalan ketat Gedung KPK. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih delapan jam, Direktur PT Agung Sedayu Group, Richard Halim Kusuma keluar dari gedung KPK. Putra bos Agung Sedayu Grup, Sugiyanto Kusuma alias Aguan itu keluar tanpa memberikan komentar.

Dari pantauan merdeka.com, Richard yang mengenakan kemeja batik biru, keluar dari gedung KPK dengan dikawal sejumlah pria berbadan tegap. Pria-pria yang sejak awal menunggu di luar gedung KPK tampak sigap mengawal sang bos ketika turun dari tangga KPK, dan langsung masuk ke dalam mobil Toyota Alphard putih bernomor polisi B 88 IF.

Sebelumnya, Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati mengatakan, Richard diperiksa terkait dugaan suap Raperda ZonasiWilayah Pesisir dan Pulau Kecil.

"Hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Richard Halim Kusuma sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait pembahasan Raperda," kata Yuyuk saat dikonfirmasi, Jumat (29/4).

Richard diketahui sebagai satu saksi utama dalam kasus dugaan suap pembahasan raperda zonasi. KPK meminta Imigrasi mencekal Richard dan ayahnya, Aguan, untuk bepergian ke luar negeri.

Diketahui, dalam kasus ini KPK telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka. Mereka adalah Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APL) Ariesman Widjaja, dan Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro.

Sanusi diduga menerima suap sebesar Rp 2 miliar‎ dari PT APL terkait dengan pembahasan Raperda RWZP3K dan Raperda RTR Kawasan Pesisir Pantai Utara Jakarta oleh DPRD DKI. Di mana kedua raperda itu sudah 3 kali ditunda pembahasannya di tingkat rapat paripurna.

Adapun selaku penerima, M. Sanusi dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Sedangkan Ariesman dan Trinanda selaku pemberi dikenakan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau

Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Usut Kasus Tambang, KPK Cegah Eks Gubernur Kalimantan Timur ke Luar Negeri
Usut Kasus Tambang, KPK Cegah Eks Gubernur Kalimantan Timur ke Luar Negeri

"Larangan Bepergian ke Luar Negeri terhadap tiga orang Warga Negara Indonesia, yaitu AFI, DDWT, dan ROC,” tutur Juru Bicara KPK Tessa

Baca Selengkapnya
KPK Cegah Syahrul Yasin Limpo, Anak dan Cucunya ke Luar Negeri
KPK Cegah Syahrul Yasin Limpo, Anak dan Cucunya ke Luar Negeri

Hal tersebut diungkapkan Jubir KPK Ali Fikri dalam keterangannya.

Baca Selengkapnya
Dalih KPK Akui Hati-Hati Usut Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang
Dalih KPK Akui Hati-Hati Usut Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang

KPK telah memberikan waktu untuk Kaesang bisa mengklarifikasi dalam batas waktu maksimal 30 hari.

Baca Selengkapnya
KPK Beri Waktu 30 Hari Buat Kaesang Jelaskan Isu Pemakaian Jet Pribadi
KPK Beri Waktu 30 Hari Buat Kaesang Jelaskan Isu Pemakaian Jet Pribadi

KPK masih menelaah laporan terhadap Kaesang dan Erina apakah layak untuk dilanjutkan ke proses penyelidikan atau tidak.

Baca Selengkapnya
Selesai Geledah 2 Kamar di Rumah Mewah Adik SYL di Makassar, KPK Bawa Keluar 2 Buah Koper
Selesai Geledah 2 Kamar di Rumah Mewah Adik SYL di Makassar, KPK Bawa Keluar 2 Buah Koper

Penggeledahan dilakukan selama lebih kurang 8 jam, sejak pukul 13.30 Wita.

Baca Selengkapnya
KPK Panggil Mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak
KPK Panggil Mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak

Awang Faroek sebagai saksi penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di Provinsi Kalimantan Timur.

Baca Selengkapnya
FOTO: Ekspresi Kaesang Tiba-Tiba Datangi Gedung Lama KPK, Klarifikasi soal Jet Pribadi?
FOTO: Ekspresi Kaesang Tiba-Tiba Datangi Gedung Lama KPK, Klarifikasi soal Jet Pribadi?

Saat tiba di gedung lama KPK, anak Presiden Jokowi itu tampak menebar senyum tapi enggan berkomentar ketika ditanya tujuan kedatangannya.

Baca Selengkapnya
Dicekal ke Luar Negeri, Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Mangkir Diperiksa KPK Dalam Dugaan Korupsi Izin Tambang
Dicekal ke Luar Negeri, Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Mangkir Diperiksa KPK Dalam Dugaan Korupsi Izin Tambang

KPK telah memulai penyidikan untuk dugaan tindak pidana korupsi di Provinsi Kalimantan Timur dan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya
Korupsi Pengadaan Xray di Kementan Rugikan Negara Rp82 Miliar
Korupsi Pengadaan Xray di Kementan Rugikan Negara Rp82 Miliar

"Penghitungan awal yang sudah dilakukan oleh auditor, (kerugian negara) itu sekitar kurang lebih Rp82 miliar, potensi kerugian negaranya," ujar Tessa

Baca Selengkapnya
KPK Bakal Analisis Klarifikasi Kaesang Soal Fasilitas Jet Pribadinya Selama 30 Hari
KPK Bakal Analisis Klarifikasi Kaesang Soal Fasilitas Jet Pribadinya Selama 30 Hari

Proses klarifikasi itu berlangsung di Direktorat Gratifikasi gedung lama KPK

Baca Selengkapnya
KPK Bakal Minta Klarifikasi Kaesang Pangarep soal Pemakaian Jet Pribadi ke Amerika
KPK Bakal Minta Klarifikasi Kaesang Pangarep soal Pemakaian Jet Pribadi ke Amerika

Kaesang belakangan ini disorot usai bepergian ke Amerika Serikat bersama istrinya Erina Gudono dengan menggunakan jet pribadi Gulfstream G650.

Baca Selengkapnya
Duduk Perkara Kasus Dugaan Korupsi yang Seret Eks Gubernur Kalimantan Timur
Duduk Perkara Kasus Dugaan Korupsi yang Seret Eks Gubernur Kalimantan Timur

Tiga orang sudah dicegah KPK tekait kasus ini yakni AFI, DDWT dan ROC.

Baca Selengkapnya