Diperkosa ayah, MY lahirkan bayi laki-laki & disusui nenek tiri
Merdeka.com - MY (16) diperkosa ayah kandungnya Dewa Putu Adnyana (45), hingga hamil dan melahirkan bayi laki-laki. Pemerkosaan itu dilakukan di depan istri mudanya setelah mendapatkan persetujuan.
Peristiwa kelam itu dialami MY sejak Januari 2008 hingga September 2009. Dewa akhirnya dibekuk Polresta Denpasar dan dijebloskan ke penjara.
"Dia sudah ditetapkan tersangka," kata Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Encep Syamsul Hayat, Rabu (18/9).
-
Siapa yang melahirkan bayi? Hari ini, Rabu (31/7), Tengku Dewi Putri telah melahirkan bayi kedua berjenis kelamin perempuan di Rumah Sakit Pondok Indah, Jakarta Selatan.
-
Siapa yang memperkosa anak kandungnya? Ali Arwin, ayah kandung yang tega memperkosa putrinya hingga hamil dan melahirkan akhirnya dimunculkan ke publik.
-
Siapa yang menemani Dewi saat melahirkan? Meskipun sedang dalam proses perceraian, Andrew Andika tetap menemani Tengku Dewi Putri saat melahirkan anak kedua mereka.
-
Siapa yang melahirkan? Pengumuman kelahiran anak pertama Syahrini diunggahnya melalui Instagram pada tanggal yang sama dengan ulang tahunnya sendiri, yaitu 1 Agustus.
Cerita bermula saat Dewa berniat membawa MY pulang ke Bali dan tinggal bersamanya di sebuah kontrakan. Semasa kecil, MY dititipkan pada neneknya di Palu, karena Dewa dan ibu kandung MY bercerai.
Saat si nenek meninggal, Dewa yang sudah menikah lagi bergegas membawa MY dengan alasan tak ada yang mengawasi. Di kontrakan, MY juga tinggal bersama ibu tirinya yang kebetulan sedang sakit karena tengah mengandung.
Selama istri mudanya sakit, Dewa tak bisa melakukan hubungan badan. Lantaran hal itulah, dia lantas melampiaskan perbuatan bejatnya pada MY. Semula MY menolak, tapi karena terus dipaksa akhirnya dia tak bisa melakukan perlawanan. Yang mengagetkan, saat Dewa menceritakan hal itu pada istri malah dapat persetujuan. Dewa pun menyetubuhi MY tepat di sebelah istrinya yang sedang tidur.
Berulang kali Dewa melakukan perbuatan itu hingga MY hamil. Bayi yang dilahirkan MY kemudian dirawat oleh ibu tirinya yang juga sedang menyusui bayi 1,5 tahun hasil pernikahannya dengan Dewa.
Atas kejahatan itu, Dewa dijerat pasal 46 UU 23 tahun 2004 tentang kekerasan seksual dalam rumah tangga. "Ancaman hukuman 12 tahun penjara," kata Encep.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kondisi korban anak saat ini ketakutan dan merasa trauma. Apalagi setelah mengetahui kasus ini viral.
Baca SelengkapnyaPerkosaan pertama berawal saat korban main masak-masakan bersama anak tersangka.
Baca SelengkapnyaPerkosaan tersebut terungkap setelah ibu korban curiga dengan perubahan fisik, terutama bagian perut yang membesar.
Baca SelengkapnyaBayi itu diketahui merupakan hubungan antara JR dengan NJ dan akhirnya mengamankan keduanya.
Baca SelengkapnyaPelaku berkali-kali meminta maaf dan mengaku khilaf serta berdalih perbuatan bejat itu bukan atas keinginannya.
Baca SelengkapnyaKedua pelaku sempat kabur. Namun polisi berhasil meringkus keduanya.
Baca SelengkapnyaTersangka mengaku baru dua kali menyetubuhi korban dengan ancaman dan paksaan.
Baca SelengkapnyaPerbuatan pelaku terbongkar setelah video pengakuan putrinya viral di media sosial.
Baca SelengkapnyaPolisi terus mendalami kasus itu dan menggali keterangan lainnya dari pelaku.
Baca SelengkapnyaPengakuan pelaku telah memperkosa korban dua kali di dua lokasi berbeda
Baca SelengkapnyaTersangka mengakui semua perbuatannya lantaran suka dengan korban yang sebaya dengan anaknya itu.
Baca SelengkapnyaPerbuatan bejat itu dilakukan pelaku sejak kedua anaknya masih di bawah umur hingga dewasa.
Baca Selengkapnya