Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dishub melarang, Aher sebut angkutan online silakan boleh terus beroperasi

Dishub melarang, Aher sebut angkutan online silakan boleh terus beroperasi Tuntutan pengemudi Grab Bike. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Gubernur Jabar, Ahmad Heryawan, memastikan tidak ada larangan terhadap transportasi online untuk beroperasi. Sebab kewenangan pelarangan tidak ada dalam ranahnya melainkan pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan.

"Persoalannya ketika teknologi dipakai layanan umum kan perlu ada aturan, jadi larangan tidak ada, cuma sampai sekarang aturan juga belum ada," kata pria yang akrab disapa Aher ini, di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (18/10).

Menurut dia, pemerintah pusat masih terus mematangkan poin-poin regulasi yang diatur dalam Permenhub nomor 26/2017 soal kelegalan transportasi online. Harapannya, agar sama-sama tidak merugikan antara transportasi online dan konvensional.

"Kementerian menyerap aspirasi sebanyak-banyaknya dari berbagai kalangan masyarakat. Ya tentu kan teknologi harus menjadi bagian dari kehidupan kita. Jadi tentu harus ada aturan karena menyangkut layanan publik, menyangkut keselamatan publik, itu kira-kira," terangnya.

Selama aturan resmi belum disahkan, para pengemudi transportasi baik konvensional maupun online untuk tetap menjaga kondusifitas dan menghindari tindakan-tindakan yang bersifat intimidasi.‎

"Jaga kondusifitas aja. Silakan beroperasi, silakan saling rohmat menghormati dengan baik jangan ada intimidasi, jangan sampai ada masalah apa-apa," katanya.

Pernyataan Aher berbeda dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Barat beberapa waktu lalu. Sebelumnya, Dishub melarang sementara waktu pengoperasian transportasi online sampai 1 November 2017. Pelarangan operasional transportasi berbasis daring tersebut dilakukan sampai regulasi yang jelas terbit dari Pemerintah Pusat khususnya Menteri Perhubungan.

"Bukan larangan hanya imbauan persisnya seperti itu. Saya sudah bicara dengan penglola taksi online mereka siap melakukan itu. Imbauan untuk tidak melakukan operasi bagian daripada melarang," kata

Kepala Balai Pengelolaan LAAJ Wilayah III Dishub Jabar Abduh Hamzah, di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (11/10).

Abduh mengatakan,‎ keputusan ini dibuat setelah pihaknya bertemu dengan Wadah Aliansi Aspirasi Transportasi (WAAT) yang mengancam melakukan aksi bila transportasi online masih beroperasi.

‎"Jadi dinamika yang angkutan online harus disikapi bijaksana. Demo dari WAAT meski ditangguhkan karena apa yang disuarakan sudah diakomodir," imbuhnya.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Info Terbaru: Pemerintah akan Bahas Aturan THR untuk Ojol dan Kurir Pada Mei 2024
Info Terbaru: Pemerintah akan Bahas Aturan THR untuk Ojol dan Kurir Pada Mei 2024

Kemnaker sudah menyiapkan tim untuk pembahasan aturan tersebut, sesuai dengan arahan Komisi IX DPR RI.

Baca Selengkapnya
ASN DKI Jakarta Dilarang Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran, Ini Sanksi Diterima Jika Melanggar
ASN DKI Jakarta Dilarang Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran, Ini Sanksi Diterima Jika Melanggar

Larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik sudah diatur di dalam kebijakan yang ada.

Baca Selengkapnya
Dampak Negatif Ojol Diatur UU Sesuai Permintaan Driver: Tak Ada Fleksibilitas Waktu & Terjebak Pekerjaan Kualitas Rendah
Dampak Negatif Ojol Diatur UU Sesuai Permintaan Driver: Tak Ada Fleksibilitas Waktu & Terjebak Pekerjaan Kualitas Rendah

Sebab, ojol yang merupakan bagian dari pekerja tidak tetap atau gig sangat menitikberatkan pada fleksibilitas waktu dalam bekerja.

Baca Selengkapnya
Anies Desak Pemerintah Buat Standar 'Safety' Ojek Online, Ini Alasannya
Anies Desak Pemerintah Buat Standar 'Safety' Ojek Online, Ini Alasannya

Negara seharusnya tidak absen dalam pembuatan regulasi untuk menyejahterakan ojek online.

Baca Selengkapnya
Skema THR untuk Driver Ojol Tak Jelas, Pemerintah Didesak Lakukan Ini
Skema THR untuk Driver Ojol Tak Jelas, Pemerintah Didesak Lakukan Ini

Regulasi pemerintah yang tidak jelas berdampak terhadap hak ojol dan pekerja informal lainnya.

Baca Selengkapnya