Dishub melarang, Aher sebut angkutan online silakan boleh terus beroperasi
Merdeka.com - Gubernur Jabar, Ahmad Heryawan, memastikan tidak ada larangan terhadap transportasi online untuk beroperasi. Sebab kewenangan pelarangan tidak ada dalam ranahnya melainkan pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan.
"Persoalannya ketika teknologi dipakai layanan umum kan perlu ada aturan, jadi larangan tidak ada, cuma sampai sekarang aturan juga belum ada," kata pria yang akrab disapa Aher ini, di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (18/10).
Menurut dia, pemerintah pusat masih terus mematangkan poin-poin regulasi yang diatur dalam Permenhub nomor 26/2017 soal kelegalan transportasi online. Harapannya, agar sama-sama tidak merugikan antara transportasi online dan konvensional.
-
Bagaimana peraturan tentang APK di angkutan umum? Larangan pemasangan alat kampanye pada angkutan umum tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 15 Tahun 2023.
-
Apa yang dilarang terkait APK di angkutan umum? Padahal, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah melarang pemasangan APK pada angkutan umum karena menganggu estetika serta kenyamanan pengendara dan pejalan kaki.
-
Kenapa aplikasi Online Travel terancam diblokir? Keenam PSE Lingkup Privat asing tersebut tidak memberikan respon atas surat peringatan yang dimaksud, maka Kementerian Komunikasi dan Informatika dapat memberikan sanksi administratif berupa Pemutusan Akses (access blocking) terhadap sistem elektronik tersebut.
-
Siapa yang meluncurkan izin online? Pemerintah melalui Polri telah meluncurkan inovasi Digitalisasi Layanan Perizinan Penyelenggaraan Event secara online.
-
Kenapa izin online di luncurkan? Hal ini dimaksud untuk memudahkan para promotor dalam penyelenggaraan event.
-
Apa contoh aturan lalu lintas? Contoh aturan lalu lintas banyak sekali. Contohnya antara lain pengemudi kendaraan bermotor harus mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM), pengendara sepeda engine harus memakai helm, menaati lampu lalu lintas, dan menaati rambu-rambu lalu lintas. Apabila Adik akan menyeberang jalan harus melalui tempat penyeberangan jalan seperti jembatan penyeberangan dan zebra cross.
"Kementerian menyerap aspirasi sebanyak-banyaknya dari berbagai kalangan masyarakat. Ya tentu kan teknologi harus menjadi bagian dari kehidupan kita. Jadi tentu harus ada aturan karena menyangkut layanan publik, menyangkut keselamatan publik, itu kira-kira," terangnya.
Selama aturan resmi belum disahkan, para pengemudi transportasi baik konvensional maupun online untuk tetap menjaga kondusifitas dan menghindari tindakan-tindakan yang bersifat intimidasi.
"Jaga kondusifitas aja. Silakan beroperasi, silakan saling rohmat menghormati dengan baik jangan ada intimidasi, jangan sampai ada masalah apa-apa," katanya.
Pernyataan Aher berbeda dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Barat beberapa waktu lalu. Sebelumnya, Dishub melarang sementara waktu pengoperasian transportasi online sampai 1 November 2017. Pelarangan operasional transportasi berbasis daring tersebut dilakukan sampai regulasi yang jelas terbit dari Pemerintah Pusat khususnya Menteri Perhubungan.
"Bukan larangan hanya imbauan persisnya seperti itu. Saya sudah bicara dengan penglola taksi online mereka siap melakukan itu. Imbauan untuk tidak melakukan operasi bagian daripada melarang," kata
Kepala Balai Pengelolaan LAAJ Wilayah III Dishub Jabar Abduh Hamzah, di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (11/10).
Abduh mengatakan, keputusan ini dibuat setelah pihaknya bertemu dengan Wadah Aliansi Aspirasi Transportasi (WAAT) yang mengancam melakukan aksi bila transportasi online masih beroperasi.
"Jadi dinamika yang angkutan online harus disikapi bijaksana. Demo dari WAAT meski ditangguhkan karena apa yang disuarakan sudah diakomodir," imbuhnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kemnaker sudah menyiapkan tim untuk pembahasan aturan tersebut, sesuai dengan arahan Komisi IX DPR RI.
Baca SelengkapnyaLarangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik sudah diatur di dalam kebijakan yang ada.
Baca SelengkapnyaSebab, ojol yang merupakan bagian dari pekerja tidak tetap atau gig sangat menitikberatkan pada fleksibilitas waktu dalam bekerja.
Baca SelengkapnyaNegara seharusnya tidak absen dalam pembuatan regulasi untuk menyejahterakan ojek online.
Baca SelengkapnyaRegulasi pemerintah yang tidak jelas berdampak terhadap hak ojol dan pekerja informal lainnya.
Baca Selengkapnya