Ditangkap Saber Pungli, PNS Bekasi peras pemohon izin Rp 34 juta
Merdeka.com - Seorang PNS di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kabupaten Bekasi, diciduk aparat Saber Pungli Polda Metro Jaya. Diduga, pegawai bernama Abdul Hamid tersebut memeras pemohon izin hingga puluhan juta rupiah.
Berdasarkan informasi yang didapat, Abdul Hamid meminta uang kepada pemohon izin yang tengah mengurus izin lokasi yang diajukan oleh PT. Visitama Realti Bekasi. Hamid meminta uang Rp 34 juta.
"Dia (Abdul Hamid) staf di bidang sosbud, masih satu dinas dengan saya," Kepala Bidang Perizinan Tata Ruang dan Bangunan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kabupaten Bekasi, Deni Iskandar ketika dikonfirmasi, Senin (18/9).
-
Bagaimana penipu meminta korban untuk mendapatkan hadiah? Dalam postingan yang diunggah oleh akun Facebook @BAIM WONG Berbagi Hadiah dan @Berikan Timor Leste, dijelaskan bahwa untuk mendapatkan hadiah, kita perlu menjawab pertanyaan yang tertera pada postingan dan kemudian mengirim jawaban melalui ikon pesan.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Siapa yang diminta membayar pungutan Rp10 juta? Miris, seorang warga yang hidup di bawah garis kemiskinan di Desa Kendayakan, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten, batal menerima bantuan bedah rumah dari pemda setempat.Bukan tanpa alasan warga bernama Ahmad Turmudzi (49) itu tidak jadi mendapatkan bantuan renovasi. Sebab, agar perbaikan bisa dilaksanakan dirinya diduga harus membayar uang pungutan sebesar Rp10 juta.
-
Siapa yang terlibat dalam penipuan ini? Ia dituduh sebagai kaki tangan Barbara, namun tampaknya sangat bersedia untuk bersaksi melawan istrinya itu dengan imbalan hukuman yang lebih ringan.
-
Siapa yang disebut mendapat tawaran uang? Uang bernilai fantastis itu disebut agar Muhaimin Iskandar (Cak Imin) mundur dari posisinya selaku calon wakil presiden (cawapres) Anies Baswedan.
-
Siapa yang menerima uang pungli? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan sanksi etik terhadap PLT Karutan periode 2020-2021, Ristanta. Ia terbukti terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli) dengan menerima sejumlah uang Rp30 juta dari para tahanan.
Menurut dia, kepengurusan izin lokasi berada di dinasnya. Teknisnya, jelasnya, pemohon mengajukan izin melalui loket perizinan, bukan melalui orang atau perantara.
"Setelah masuk, baru kemudian saya yang memproses," tutup Deni.
Sebelumnya, seorang pegawai negeri sipil di lingkungan kabupaten Bekasi, tertangkap tangan oleh tim sapu bersih Polda Metro Jaya. Pelaku langsung digiring tim sapu bersih ke kantor polisi setempat untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
"Iya benar pelaku pekerjaan pegawai negeri sipil," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, saat dikonfirmasi, Senin (18/9).
Berdasarkan data yang dimiliki, polisi melakukan operasi tangkap tangan di Kampung Ceger RT 002 RW 004, Desa Sukadarma, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi. Pelaku bernama Abdul Hamid.
"Dia (pelaku) pekerjaan pegawai negeri sipil," katanya.
Namun, Argo mengaku, belum mengetahui atas kasus apa hingga Abdul Hamid digiring ke kantor polisi. Terperiksa masih menjalani pemeriksaan di Polsek Cikarang Pusat.
"Belum tahu (kasusnya). Proses pemeriksaan masih dilakukan di Polsek Cikarang Pusat," pungkasnya. (mdk/fik)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Patsus merupakan prosedur yang dijalankan oleh Provos terhadap polisi yang diduga melakukan pelanggaran disiplin.
Baca SelengkapnyaKasus ini terungkap karena adanya informasi yang masuk ke satgas unit intelijen Polda Banten terkait dugaan pungli pada program PTSL yang dilakukan oleh kades.
Baca SelengkapnyaPT IMS pada tahun 2016 dan 2017 lalu melaksanakan pengerjaan atau produksi proyek dari PT INKA tersebut.
Baca SelengkapnyaIa menjelaskan bahwa pengungkapan perkara itu berawal dari penemuan seorang lelaki dalam kondisi terikat lakban pada Sabtu.
Baca SelengkapnyaKPK memastikan tim penyidik saat menangani suatu perkara selalu mendalami dugaan pencucian uang dalam rangka memulihkan aset dari hasil tindak pidana korupsi.
Baca SelengkapnyaLatif mengatakan, pelayanan BPKB tadinya terpusat di Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaPolisi mengiming-imingi korban bisa bekerja di PT Kereta Api Indonesia (KAI).
Baca SelengkapnyaSelain Sahbirin, ada enam orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaEks Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak mulai diadili. Dia didakwa melakukan tindak pidana suap, gratifikasi dan pencucian uang.
Baca SelengkapnyaTim jaksa akan menghadirkan saksi-saksi di antaranya Riris Riska Diana, Windy Yunita Bastari, Rinaldo Septariando, dan Noriaty
Baca SelengkapnyaPengungkapan kasus ini setelah mantan camat yang jadi korban penipuannya melapor.
Baca Selengkapnya"Hari ini Senin (12/8), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPPU atas Tersangka HH (Mahkamah Agung)," ucap Jubir KPK
Baca Selengkapnya