Dituding otoriter terbitkan Perppu Ormas, ini jawaban istana
Merdeka.com - Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki membantah pemerintah bakal bertindak otoriter dan sewenang-wenang dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi masyarakat. Menurutnya keputusan pembubaran ormas itu tidak mutlak dan mempersilakan untuk menggugat ke Pengadilan.
"Jadi enggak mungkin gegabah, atau menafsirkan menjadi satu pasal karet. Itu menurut saya tidak. Lain halnya kalau satu keputusan itu mutlak, tidak bisa dibawah ke PTUN, itu bolehlah dituding pemerintah otoriter," kata Teten usai acara peresmian akademi bela negara (ABN) Partai NasDem, Pancoran, Jakarta, Minggu (16/7).
Teten menegaskan, apabila ada kesalahan terkait pembubaran ormas yang telah berbadan hukum di Kementerian Hukum dan HAM, maka keputusan itu bisa diuji atau dianulir di pengadilan.
-
Gimana cara OJK tekan korupsi? Komitmen antikorupsi OJK tersebut kata Mahendra, diturunkan juga kepada industri jasa keuangan dengan memastikan ketentuan yang diterbitkan OJK mampu menciptakan tata kelola yang efektif di industri jasa keuangan sehingga bisa meminimalkan kemungkinan korupsi.
-
Kenapa Menkumham meminta jajarannya melakukan evaluasi? Dari refleksi ini, kita dapat mengevaluasi strategi kita, mengidentifikasi peluang baru, serta menetapkan tujuan yang lebih ambisius dan lebih baik untuk tahun mendatang,' sambungnya.
-
Kenapa Mentan diapresiasi? 'Saya mengapresiasi langkah-langkah yang sudah dilakukan oleh Pak Mentan dalam mengatasi berbagai persoalan yang menyangkut ketahanan pangan seperti mengantisipasi potensi bencana yang akan terjadi di beberapa waktu ke depan, termasuk ancaman El Nino, yang kalau kita tidak waspadai dan kita tidak mempersiapkan diri, maka kita akan dihadapkan pada defisit pangan,' ujar Bamsoet dalam pertemuannya bersama Mentan di Kementan Jakarta, Senin, (1/4).
-
Siapa yang minta KPK usut kebocoran OTT? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku kesulitan dalam mengungkap terduga pelaku yang membocorkan informasi mengenai dugaan kasus korupsi. Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.
-
Bagaimana DPR saran KPK mengusut kebocoran OTT? Bahkan Sahroni merekomendasikan KPK untuk berkolaborasi dengan instansi-instansi terkait, jika ingin serius mengungkap dugaan ini.
-
Siapa yang sebut hukum di Indonesia terguncang? Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Chico Hakim menyebut, bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia capres-cawapres menjadi persoalan serius terkait hukum di Indonesia.
"Dan ini misalnya soal pembubaran ormas, itu nanti katakanlah ada salah satu ormas yang kemudian mendaftar itu ke kumham lalu karena ada kekeliruan dibatalkan, dibatalkan," tegasnya.
"Itu bukan keputusan politik, itu hanya level menteri ke bawah, sehingga harus dilihat sebagai keputusan administrasi, bisa dibawa ke pengadilan tata usaha negara (PTUN)," sambung Teten
Sebab, ketentuan yang termuat dalam Perppu itu hanya kebijakan bersifat administratif. Teten meluruskan bahwa tudingan pemerintah anti demokrasi dengan menghilangkan proses pengadilan untuk membubarkan suatu ormas adalah keliru.
"Nah ini sebenarnya keliru, karena menurut saya tidak perlu ada kekhawatiran pemerintah akan sewenang-wenang. Sebab, ini hanya pada level kebijakan administrasi," tegasnya.
Selain itu, ormas yang keberatan dengan keputusan pembubaran juga dipersilahkan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.
"Ini saya kira mereka juga ada kesempatan menguji Perppu ke Mahkamah Konstitusi," pungkasnya.
(mdk/ian)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kemenkumham belum mendapatkan arahan dari Presiden usai DPR RI membatalkan pengesahan RUU Pilkada.
Baca SelengkapnyaOtto Hasibuan mengingatkan dorongan pemilu ulang tidak bisa sembarangan dilakukan karena dapat berdampak pada agenda kenegaraan.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi akan mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Jakarta, usai sebagian gugatan Anwar Usman dikabulkan.
Baca SelengkapnyaAnwar Usman sebelumnya menggugat pengangkatan hakim Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca SelengkapnyaSeperti diketahui, MK baru saja mengeluarkan putusan mengubah syarat Pilkada.
Baca SelengkapnyaNantinya, publik tinggal meninjau secara formal seperti apa dan secara materil seperti apa.
Baca SelengkapnyaMK selaku tergugat dalam perkara itu tidak jadi mengajukan banding.
Baca SelengkapnyaDia mengatakan prinsipnya Kemenkum HAM tidak mungkin menahan jika ada permohonan dari partai politik.
Baca SelengkapnyaPengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh hakim konstitusi Anwar Usman.
Baca SelengkapnyaSaat ini, KPU tinggal meunggu hasil dari rencana revisi Undang-Undang politik melalui Omnibus Law.
Baca SelengkapnyaAnwar Usman menggugat Suhartoyo ke PTUN Jakarta. Dia meminta pengangkatan Suhartoyo dinyatakan tidak sah.
Baca SelengkapnyaHal itu dalam rangka menjawab dalil gugatan terhadap Ketua MK Anwar Usman.
Baca Selengkapnya