Dituding Rekayasa Kasus, Polda Jatim Persilakan Kubu Vanessa Lapor Mabes Polri
Merdeka.com - Kepolisian Daerah Jawa Timur mempersilakan pengacara Vanessa Angel, Milano Lubis melapor ke Mabes Polri jika menganggap kasus yang menjerat kliennya rekayasa dari pihak polisi. Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, pihaknya siap menghadapi jika laporan itu dilayangkan.
"Begini apapun yang dilakukan pengacaranya, dia menyatakan bahwa ini direkayasa, bahwa ini mau dilaporkan, silakan, ruangnya kan ada. Ruangnya mau dilaporkan ke Mabes Polri ya kami hadapi," ujarnya kepada wartawan, Selasa (30/4).
Mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan itu membantah ada rekayasa kasus seperti yang dituduhkan pengacara Vanessa itu.
-
Siapa yang dilaporkan ke polisi? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Apa yang membuat kasus Vina ditarik ke Polda Jabar? Kondusivitas pula menjadi salah satu hal yang membuat kasus pembunuhan Vina ditarik oleh Polda Jabar.
-
Bagaimana Kompolnas akan menyelidiki kasus Vina? Dia akan mengecek bagaimana proses penangan kasus yang dimulai dari Polres Cirebon Kota hingga dilimpahkan ke Polda Jabar. 'Dari sana nanti kita lihat, apakah ada keluhan dan keberatan para tersangka sebagaimana keluhan dipaksa ngaku tersebut saat ini dari salah satu yang saat itu tersangkanya,' ucapnya.
-
Bagaimana cara melapor ke polisi? Langkah selanjutnya adalah mendatangi kantor polisi terdekat di lokasi Anda tinggal. Pastikan Anda membawa semua bukti yang telah Anda kumpulkan serta Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan dokumen-dokumen penting lainnya sebagai identifikasi diri. Setibanya di kantor polisi, carilah petugas piket untuk melaporkan kasus KDRT yang Anda alami.
-
Siapa yang bisa dilapor? KDRT dapat berupa kekerasan fisik, psikis, seksual, atau ekonomi yang dilakukan oleh anggota keluarga terhadap anggota keluarga lainnya.
-
Apa yang terjadi pada tersangka Vina Cirebon? Polda Jawa Barat membantah tudingan telah terjadi penganiayaan terhadap tersangka kasus dugaan pembunuhan sepasang kekasih Vina dan Rizky (Eky) yang terjadi di Cirebon Kota, Jawa Barat pada 2016 silam.
"Mau dia praperadilan kami hadapi, mau dia menyampaikan ke media kami counter lewat media juga, bahwa itu tidak benar," ucap perwira menengah tersebut.
Polda Jatim akan menghadapi setiap tingkatan yuridis yang akan dilaksanakan.
Sebelumnya, Milano Lubis menyebut ada rekayasa dalam kasus UU ITE terkait penyebaran konten asusila yang dilakukan Vanessa, dan meminta pihak Propam Mabes Polri untuk membongkar kasus tersebut.
"Kami melihat ada permainan dari Kepolisian, kami akan meminta supaya pihak Propam Mabes Polri untuk membongkar kasus ini," katanya.
Ia menemukan fakta baru yakni transfer uang senilai Rp 80 juta untuk pembayaran kepada terdakwa, didga dilakukan polisi.
"Bahkan, setelah dilakukan pengungkapan kasus ini, ternyata masih ada transaksi yang dilakukan atas rekening tersebut," tutur Milano.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kompolnas akan mengecek bagaimana proses penangan kasus yang dimulai dari Polres Cirebon Kota.
Baca SelengkapnyaRazman menilai ada ketidakprofesionalan terhadap tiga penyidik itu setelah kasus yang dilaporkan oleh artis Nikita Mirzani naik ke tahap penyidikan.
Baca SelengkapnyaMereka tidak melaporkan kasus ini ke Propam karena Iptu Rudiana pada 2016 membuat laporan polisi model B, sehingga dianggap sebagai masyarakat biasa.
Baca SelengkapnyaPerkara ini awalnya telah dilakukan upaya perdamaian antara kedua belah pihak. Hanya saja tidak menemui titik terang
Baca SelengkapnyaKuasa hukum keluarga Vina, Hotman Paris menantang kubu yang merasa dirugikan atas kasus menimpa kliennya.
Baca SelengkapnyaSeorang polisi berinisial Kompol H di Bali diduga melakukan percobaan pemerasan sebesar Rp1,8 miliar
Baca SelengkapnyaHotman berharap kasus ini mendapat perhatian seperti layaknya kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Baca SelengkapnyaSebenarnya ada upaya dari tahanan lain untuk menyiksa para tersangka kasus Vina Cirebon.
Baca SelengkapnyaPermintaan itu usai hakim mengabulkan status Pegi tidak sah dalam sidang praperadilan.
Baca SelengkapnyaKamaruddin Simanjuntak ditetapkan jadi tersangka kasus penyebaran berita bohong. Berikut profil lengkapnya.
Baca SelengkapnyaKuasa hukum menegaskan korban tidak memiliki motivasi lain seperti yang disebut jenderal bintang dua itu.
Baca SelengkapnyaKamaruddin sebelumnya menjadi tersangka kasus dugaan berita bohong alias hoaks.
Baca Selengkapnya