Divonis penjara 3 tahun kasus suap, Saipul Jamil masih pikir-pikir
Merdeka.com - Saipul Jamil masih pikir-pikir atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat yang menjatuhkan putusan pidana penjara 3 tahun. Putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut Saipul 4 tahun penjara.
"Yang mulia saya putuskan untuk pikir pikir dulu. Musyawarah dulu dengan keluarga," ujar Saipul saat mendengar putusan yang dibacakan ketua majelis hakim, Baslin Sinaga, di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (31/7).
Sama halnya dengan Saipul, tim jaksa KPK yang mendakwa dan menuntut Saipul telah melakukan tindak pidana suap masih pikir-pikir terlebih dahulu sebelum menentukan sikap hukum lebih lanjut.
-
Siapa yang divonis 4 tahun penjara? Siska Wati divonis penjara empat tahun dalam kasus korupsi pemotongan dana insentif aparatur sipil negara BPPD Sidoarjo senilai Rp8,5 miliar.
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Siapa yang terbukti terlibat pungli di Rutan KPK? 90 pegawai Komisi Antirasuah yang telah terbukti terlibat dalam praktik pungli.
-
Bagaimana KPK merespon putusan hakim? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut memberi respons atas putusan hakim yang disunat itu.Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan sejauh ini fakta hukum dan alat butki yang disajikan oleh Jaksa KPK telah berkesesuaian bahkan terbukti di persidangan.
-
Apa sanksi untuk pegawai KPK yang terlibat pungli? Untuk 78 pegawai Komisi Antirasuah disanksi berat berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka. Lalu direkomendasikan untuk dikenakan sanksi disiplin ASN.
-
Siapa yang ditangkap KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Sesuai dengan Pasal 233 Ayat 2 Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) permintaan banding atau langkah hukum setelah putusan majelis hakim, diberikan rentang waktu selama 7 hari setelah putusan majelis hakim tingkat pertama diputuskan.
Apabila lewat dari 7 hari kedua pihak tidak mengajukan langkah hukum ke tingkat dua, maka status hukum pada tingkat peradilan pertama berkekuatan tetap atau disebut juga Inkrah.
Seperti diketahui, Saipul dinilai secara sah menyuap panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, guna mempengaruhi putusan majelis hakim atas perkara tindak pidana pencabulan sesama jenis.
Saipul dijatuhi vonis 5 tahun penjara pada tingkat banding atau peradilan tingkat kedua. Dimana pada peradilan pertama Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis 3 tahun penjara.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK terhadap Hasbi Hasan yaitu 13 tahun dan 8 bulan penjara.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Angin Prayitno Aji divonis pidana 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan.
Baca SelengkapnyaVonis jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa berupa 10 tahun dan 5 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaJaksa menilai terdakwa Sadikin Rusli terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Baca SelengkapnyaSYL sebelumnya divonis 10 tahun penjara terkait perkara pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian
Baca SelengkapnyaHakim kemudian menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap terdakwa.
Baca SelengkapnyaVonis kedua tersangka lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Baca SelengkapnyaSaat ini, Kejagung masih berpikir apakah akan melayangkan banding atau sebaliknya.
Baca SelengkapnyaJaksa KPK Muhammad Hadi mengungkapkan alasan pihaknya mengajukan banding terhadap vonis SYL.
Baca SelengkapnyaSahat juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp39,5 miliar.
Baca SelengkapnyaSaipul Jamil kini sudah bebas usai menginap 3 hari di kantor polisi.
Baca SelengkapnyaCaleg bernama Syarifuddin Dg Punna itu divonis lima bulan penjara dan denda Rp5 juta oleh hakim Pengadilan Negeri Makassar.
Baca Selengkapnya