Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dosen UNRI Dilaporkan ke Polres Kampar atas Dugaan Pemalsuan Data

Dosen UNRI Dilaporkan ke Polres Kampar atas Dugaan Pemalsuan Data ilustrasi pemalsuan data. © Rt.com

Merdeka.com - Anthony Hamzah yang merupakan Ketua Koperasi Petani Sawit Makmur (Kopsa-M) periode 2016-2021 dilaporkan salah satu anggotanya ke Polres Kampar. Dosen bergelar doktor di Universitas Riau (UNRI) itu dilaporkan atas dugaan pemalsuan data anggota Kopsa-M beroperasi di Desa Pangkalan Baru, Siak Hulu, Kabupaten Kampar.

Anthony dilaporkan oleh Mustaqim yang datang bersama kuasa hukumnya ke Polres Kampar, Rabu (22/9) siang kemarin. Salah satu anggota Kopsa M, Irwansyah membenarkan adanya pelaporan itu. Menurutnya ini buntut dari temuan para pengurus serta anggota Kopsa-M tentang adanya dugaan pemalsuan data anggota Kopsa-M.

"Iya kita laporkan ke Polres Kampar. Kita temukan adanya dugaan pemalsuan data sebanyak 300 orang lebih," kata Irwan, Kamis (23/9).

Orang lain juga bertanya?

Menurut Irwan, dalam perubahan anggaran dasar (AD) Kopsa-M 2016, Anthony menyebutkan telah disetujui oleh 500 anggota. Namun, setelah ditelusuri tanda tangan yang tertera hanya sebanyak 179 buah. Artinya ada 321 tanda tangan tidak ditemukan.

"Dari 179 tanda tangan itu, diduga sebagian juga dipalsukan oleh Anthony," terangnya.

Menurut Irwansyah, tindakan ini dilakukan Anthony Hamzah pada 20 Desember 2016 silam. Dikonfirmasi adanya laporan tersebut, Kapolres Kampar, AKBP Rido Purba mengaku belum mengetahui secara pasti. "Belum saya cek, nanti saya cek dulu ya," katanya.

Sementara Humas Kopsa-M, Hendri Domo saat dikonfirmasi mengatakan pelaporan yang dilakukan Mutaqim itu adalah hak anggota. "Sebetulnya beliau (Mutaqim) saat 2016 adalah ketua Kopsa-M. Namun kala itu didemo anggota sehingga terjadilah RATLB. Jadi, yang jelas dia baru menuduh kalau kerja dia dulu itu terbukti," katanya.

Tak hanya sampai di situ, nama Anthony Hamzah juga terseret dalam kasus dugaan penggelapan hasil panen milik petani Kopsa-M. Barang bukti sawit 1 truck yang sebelumnya berhasil diamankan para petani di wilayah Polsek Perhentian Raja, Rabu (1/9) lalu.

Saat ini kasus dan barang bukti yakni sebuah truk berisi 8 ton buah kelapa sawit telah berada diimpahkan ke Polres Kampar. Dalam perjalanannya, Polres Kampar telah menetapkan dua tersangka yakni KI yang merupakan sopir sewaan dan SB yang merupakan satpam Kopsa-M.

Dalam kasus tersebut bukan hanya anggota Kopsa-M saja yang menjadi korban. Namun, PTPN V juga turut dirugikan. Dimana kerugian dari dugaan penggelapan itu sebesar Rp20 juta. Sebab, Kopsa M merupakan koperasi sawit dengan pola plasma PTPN V Pekanbaru.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Penulisan Akreditasi Salah, Ijazah 3.956 Alumni Undana Kupang Terancam Tidak Berlaku
Penulisan Akreditasi Salah, Ijazah 3.956 Alumni Undana Kupang Terancam Tidak Berlaku

Para alumni sangat dirugikan oleh sistem di dalam Undana yang tidak ada ketelitian secara baik.

Baca Selengkapnya
Terbukti Manipulasi Nilai Rapor, 51 Siswa SMP di Depok Dicoret Masuk 8 SMA
Terbukti Manipulasi Nilai Rapor, 51 Siswa SMP di Depok Dicoret Masuk 8 SMA

Kasus ini diawali pengecekan nilai oleh Tim Pengawasan PPDB Jabar bersama Panitia PPDB SMAN 1.

Baca Selengkapnya
Jaksa Geledah SMK Negeri 1 Klungkung Bali, Temukan 293 Ijazah Siswa Ditahan Sekolah!
Jaksa Geledah SMK Negeri 1 Klungkung Bali, Temukan 293 Ijazah Siswa Ditahan Sekolah!

Penggeledahan itu, terkait dugaan penyimpangan pengelolaan dana komite pada sekolah SMKN 1 Klungkung tahun 2020 sampai dengan tahun 2022.

Baca Selengkapnya
Usai Gelar Guru Besar Dicopot Mendikbud, 2 Profesor UNS Laporkan Dugaan Korupsi Rp57 Miliar ke Gibran
Usai Gelar Guru Besar Dicopot Mendikbud, 2 Profesor UNS Laporkan Dugaan Korupsi Rp57 Miliar ke Gibran

Dugaan korupsi itu terjadi mulai dari tahun 2022 hingga 2023.

Baca Selengkapnya
13 Orang Terlibat Kasus Katrol Nilai di SMPN 19 Depok, Ada Kepala Sekolah hingga ASN
13 Orang Terlibat Kasus Katrol Nilai di SMPN 19 Depok, Ada Kepala Sekolah hingga ASN

13 Orang terlibat kasus katrol nilai itu hasil audit SMPN 19 dari Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendikbudristek Dikti.

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Kantongi 50 Dokumen Rapor Palsu SMPN 19 Depok Dipakai Daftar Masuk SMA, Modus Lewat Les Pelajaran
Kejaksaan Kantongi 50 Dokumen Rapor Palsu SMPN 19 Depok Dipakai Daftar Masuk SMA, Modus Lewat Les Pelajaran

Kejari Depok mencurigai ada dugaan tindak pidana korupsi dalam manipulasi persyaratan administratif.

Baca Selengkapnya