DPD RI benarkan ada syarat politisasi dalam pemekaran daerah
Merdeka.com - Ketua Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Ahmad Muqowam, membenarkan bahwa proses pemekaran daerah di Indonesia merupakan syarat politisasi. Politisasi tersebut dilakukan dari lamanya proses pembentukan dan pengajuan daerah otonomi baru.
"Jadi yang bermain politik di sini adalah soft politik dan high politik. Barangkali yang dilakukan DPD soft politik," kata Ahmad Muqowam kepada awak media di Gado-gado Boplo, Jakarta Pusat, Sabtu (8/10).
Dilanjutkannya, bahwa dalam beberapa waktu terakhir, Kementerian Dalam Negeri (Kemendag) telah menyetor sejumlah anggaran untuk daerah yang akan dimekarkan ke ketua DPD. Namun, hingga kini daerah-daerah tersebut belum dieksekusi sama sekali oleh Presiden maupun Wakil Presiden.
-
Mengapa DPR RI mengajak komitmen bersama? Anggota Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) Fraksi Partai Golkar Puteri Komarudin tekankan pentingnya komitmen bersama untuk menjaga perdamaian, stabilitas, dan kemakmuran di kawasan Asia Tenggara.
-
Aturan apa yang DPR dorong? Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendorong Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk membuat aturan yang bisa mencegah terjadinya kasus pelecehan seksual di kalangan aparatur sipil negara (ASN).
-
Kenapa DPR usulkan DKJ jadi Ibu Kota Legislasi? 'Kita usulan legislatif gitu, kemarin kan sempat didiskusikan, karena kan di sini enggak ada batas waktu, sekalian saja untuk legislasinya, legislatifnya di DKJ. Supaya kekhususan DKJ biar tambah juga bahwa menjadi ibu kota parlemen, atau ibu kota legislasi gitu,' ucap Awiek.
-
Kenapa DPR ingin Kemenpan RB buat aturan khusus? 'KemenPAN-RB harus segera membuat aturan spesifik demi menghadirkan ruang kerja yang aman bagi para ASN. Aturan-aturan ini penting agar pelecehan yang sebelumnya seringkali dianggap lazim, bisa diberantas dan dicegah. Kita tidak mau lagi ada ruang abu-abu dalam kasus pelecehan ini,' ujar Sahroni dalam keterangan, Senin (25/3).
-
Apa yang diminta DPR untuk KPK dan Polri? Lebih lanjut, Sahroni tidak mau kerja sama ini tidak hanya sebatas formalitas belaka. Justru dirinya ingin segera ada tindakan konkret terkait pemberantasan korupsi 'Tapi jangan sampai ini jadi sekedar formalitas belaka, ya. Dari kolaborasi ini, harus segera ada agenda besar pemberantasan korupsi. Harus ada tindakan konkret. Tunjukkan bahwa KPK-Polri benar-benar bersinergi berantas korupsi,' tambah Sahroni.
-
Bagaimana DPR mendorong kerja sama investasi? Menutup keterangannya, Puteri juga mengajak Australia untuk terus memperkuat kolaborasi dan kerja sama investasi di sejumlah sektor prioritas yang digencarkan Pemerintah Indonesia.
"Tapi ini sudah tiga bulan kenapa belum (dieksekusi), jadi Pak JK sedang memerankan high dan soft politic untuk pemekaran daerah. Beliau berhak untuk memberikan rekomendasi lahirnya regulasi regulasi," lanjutnya.
Menurutnya pemerintah baru hanya mengeluarkan satu Peraturan Pemerintah yang merupakan turunan dari Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemekaran wilayah. Terdapat 20 PP yang seharusnya dikeluarkan sebagai landasan pembentukan otonomi di sejumlah daerah.
"Usulannya segera bentuk itu PP lah agar (daerah yang akan diotonomikan) tidak hanya berharap-harap tapi ada regulasi yang bisa mengantarkan di daerah otonom baru," jelas Muqowam.
Dia pun berharap agar segera ada sinkronisasi yang terbentuk antara DPR, DPD dan Pemerintah dalam memekarkan daerah-daerah otonomi. Dia meminta ketiganya, untuk berhati-hati dan selektif dalam mengeksekusi daerah yang akan dimekarkan.
"Kalau memang ada daerah yang tidak mencukupi syaratnya (untuk diberi otonomi) ya lewatkan. Tapi kalau memang sudah sesuai syarat ayo silakan jadi otonom baru," pungkasnya.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
DPR mengesahkan RUU tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi UU dalam rapat paripurna ke-14.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi tak menjawab saat disinggung apakah pembahasan revisi UU Pilkada bertujuan menganulir putusan MK terbaru.
Baca SelengkapnyaDPD menilai, atribusi wewenang kepada Wapres harus berdasarkan pelimpahan Presiden.
Baca SelengkapnyaAnggota DPR menyuarakan setuju terkait RUU Kementerian Negara, RUU TNI dan RUU Polri.
Baca SelengkapnyaTerdapat tujuh poin dibahas dan disepakati DPR terkait RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Baca SelengkapnyaPanja Baleg DPR menyetujui syarat baru pencalonan calon kepala daerah di pilkada diputuskan MK namun berlaku bagi partai non parlemen.
Baca SelengkapnyaRakernas ke-V PDIP akan merumuskan garis besar strategi pemenangan untuk Pilkada Serentak 2024.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi buka suara mengenai rapat baleg DPR RI yang disorot karena diduga untuk menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang UU Pilkada
Baca SelengkapnyaDirektorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri menggelar Rakornas Produk Hukum Daerah di Pekanbaru, Provinsi Riau, Kamis (14/9).
Baca SelengkapnyaAnggota Baleg DPR dari PKS Mardani Ali Sera mengingatkan konsep kawasan aglomerasi dalam draf Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta
Baca SelengkapnyaMendagri menegaskan, dengan disepakatinya RUU tersebut akan memberikan kepastian hukum kepada 79 daerah.
Baca SelengkapnyaAwiek menagaskan, keputusan yang diambil baleg diperuntukkan seluruh rakyat Indonesia.
Baca Selengkapnya