DPD Terima Aduan Soal Dugaan Rangkap Jabatan Jimly Asshiddiqie
Selain itu, rangkap jabatan ini juga dikhawatirkan membuat Jimly mendapat gaji ganda dari sumber yang sama, yaitu APBN.
Jimly menjadi salah satu anggota MKMK
DPD Terima Aduan Soal Dugaan Rangkap Jabatan Jimly Asshiddiqie
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menerima aduan masyarakat terkait dugaan rangkap jabatan yang dilakukan oleh Anggota DPD dari DKI Jakarta Jimly Asshiddiqie.
Seperti diketahui Jimly menjadi salah seorang dari tiga nama yang telah dilantik sebagai anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Menanggapi itu, Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono dan Sultan Baktiar Najamudin pun menggelar rapat pimpinan pada Senin (30/10).
"Memang ada laporan dari masyarakat karena Prof Jimly dianggap merangkap jabatan. Saat ini beliau masih sebagai anggota DPD RI, namun menerima tugas sebagai Ketua MKMK. Pimpinan DPD RI mendelegasikan hal ini ke Badan Kehormatan (BK) agar di-follow up dan dipelajari," kata Sultan dalam rilis resminya.
Sultan berujar, BK DPD akan melihat secara objektif aturan perundangan apa yang dilanggar dalam aduan tersebut.
Sebab, Undang Undang tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD Pasal 302 menyatakan, anggota DPD RI dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya dan hakim pada badan peradilan.
Selain itu, rangkap jabatan ini juga dikhawatirkan membuat Jimly mendapat gaji ganda dari sumber yang sama, yaitu APBN.
“Itu ranah dan tugas BK untuk menelaah pengaduan masyarakat, bukan ranah pimpinan,” tambah Sultan.
Lebih lanjut, Rapim DPD juga membahas sikap dan dukungan terhadap capres dalam kontestasi Pemilu 2024. Sultan berujar, pemberian dukungan itu diperbolehkan asalkan tidak membawa nama lembaga dan bersifat pribadi sebagai warga negara.
“Hal ini juga akan menjadi materi kajian di BK DPD RI, tentang batasan dengan mengacu kepada perundangan dan tatib lembaga,” imbuhnya.