DPR cecar KPK soal bocornya dakwaan, BAP dan SP Novel Baswedan
Merdeka.com - Anggota Komisi III DPR mencecar pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait seringnya dokumen penting internal mulai dari surat dakwaan atau berita acara pemeriksaan (BAP) bocor ke publik. Terbaru, bocornya surat peringatan kedua (SP2) terhadap Penyidik Senior Novel Baswedan.
"Semua sudah tahu dan itu diberitakan di media bahkan ada surat yang bocor di publik, SP2 Novel lalu dicabut. Hal-hal lain selalu dibocorkan dulu ke media. Ada informasi yang dengan mudah bocor ke publik? Apa ini SOP KPK?" kata Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu dalam rapat dengar pendapat dengan KPK, Selasa (18/4).
Anggota Komisi III DPR Akbar Faizal juga mempertanyakan hal yang sama. Politikus NasDem ini mengungkit soal bocornya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum dalam kasus korupsi Wisma Atlet Hambalang.
-
Bagaimana DPR saran KPK mengusut kebocoran OTT? Bahkan Sahroni merekomendasikan KPK untuk berkolaborasi dengan instansi-instansi terkait, jika ingin serius mengungkap dugaan ini.
-
Apa yang DPR minta KPK usut? 'Komisi III mendukung penuh KPK untuk segera membongkar indikasi ini. Karena kalau sampai benar, berarti selama ini ada pihak yang secara sengaja merintangi dan menghambat agenda pemberantasan korupsi.'
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Kenapa DPR mendukung KPK mengungkap kebocoran OTT? 'Komisi III mendukung penuh KPK untuk segera membongkar indikasi ini. Karena kalau sampai benar, berarti selama ini ada pihak yang secara sengaja merintangi dan menghambat agenda pemberantasan korupsi.'
-
Apa yang sedang diselidiki KPK? Didalami pula, dugaan adanya penggunaan kendali perusahaan tertentu oleh saksi untuk mengikuti proyek pengadaan di Kementan RI melalui akses dari Tersangka SYL,' ungkap Ali.
-
Apa kasus yang sedang dihadapi KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
Akbar mengatakan dalam undang-undang tertulis aturan bagi yang membocorkan BAP akan diancam tindakan pidana. "Ada UU yang mengatur ancaman pidana bagi pihak yang sengaja membocorkan BAP," katanya.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan pihaknya sedang menyelidiki seringnya BAP bocor ke publik. Namun, Laode mengatakan belum tentu internal KPK yang membocorkan.
"Kebocoran itu belum tentu dari KPK, misalnya surat dakwaan kemarin. Terus terang kami rapat. Dakwaan itu bisa ke tersangka, lawyer dan pengadilan seminggu sebelumnya dan lampirannya ada BAP di situ tentunya," kata Laode. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
"Saya cuma khawatir bila ternyata itu tidak ada uangnya, tetapi KPK mau buat framing saja," kata Novel.
Baca Selengkapnya514 DPC PDIP melayangkan gugatan terhadap penyidik KPK AKBP Rossa Purbo Bekti
Baca SelengkapnyaIrjen Pol Karyoto akhirnya buka suara soal kejelasan nasib kasus dugaan kebocoran data KPK perkara korupsi Kementerian ESDM
Baca SelengkapnyaPun perihal penyitaan itu juga dilakukan karena kewenangan dari penyidik antirasuah untuk memburu Harun.
Baca SelengkapnyaHal ini disampaikan Benny dalam rapat bersama dengan Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (18/11).
Baca SelengkapnyaKeberadaan Kusnadi di KPK bukan atas sebuah panggilan melainkan mendampingi Hasto yang diperiksa penyidik KPK.
Baca SelengkapnyaMengenai apakah sudah ada tersangka yang diperiksa, Himawan tidak menjawab dengan jelas.
Baca SelengkapnyaKPK menemukan dokumen dan barang bukti elektronik dalam penggeledahan di gedung Kementerian Pertanian (Kementan) pada Jumat, 29 September 2023.
Baca SelengkapnyaHingga berita ini ditulis, penggeledahan masih berlangsung
Baca SelengkapnyaAkibatnya, kebocoran infomasi kerap membuat gagal operasi tangkap tangan (OTT).
Baca SelengkapnyaIa mengingatkan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar
Baca SelengkapnyaEdy selaku pelapor berharap penyidik segera memeriksa Firli Bahuri bersama pengacaranya, Ian Iskandar selaku terlapor dalam kasus ini.
Baca Selengkapnya