Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

DPR Harap Aturan UU Cipta Kerja Terkait Telekomunikasi Tarik Raksasa Digital ke RI

DPR Harap Aturan UU Cipta Kerja Terkait Telekomunikasi Tarik Raksasa Digital ke RI Gedung DPR. Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Pemerintah resmi menerbitkan PP Postelsiar tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (PP Postelsiar). Anggota Komisi I DPR Fraksi Golkar, Bobby Adhityo Rizaldi menilai PP itu sebagai langkah maju dalam mengatur kerja sama Over–The–Top (OTT) dan operator telekomunikasi di Indonesia.

Bobby menyatakan, Pasal 15 dalam PP Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran bakal berdampak positif bagi negara. Menurut dia, aturan dalam pasal itu akan membuat penyedia layanan nyaman dan berinvestasi besar di dalam negeri.

"Ini merupakan payung hukum pelaksanaan dari UU Cipta Kerja, yang diharapkan membuat industri OTT nyaman, dan segera berinvestasi di Indonesia," ujar Bobby dalam keterangan tertulisnya, Jumat (26/2).

Orang lain juga bertanya?

Bobby menuturkan, peraturan dalam PP itu akan menimbulkan multiplier efek ekonomi pada industri dan komunitas penunjangnya. Kemudian, tidak ada diskriminasi pelaku usahanbaik lokal atau asing selama mengikuti peraturan yang berlaku.

Sehingga, kata Bobby, raksasa digital dari luar negeri harus ikut mematuhi regulasi perpajakan dan sebagainya yang ada di dalam negeri. "Target dari PP ini adalah investasi di klater usaha internet ini dan menyerap tenaga kerja baru," ujarnya.

Menurutnya, sudah ada raksasa teknologi yang akan berinvestasi di Indonesia, misalnya Amazon. Dia menyebut, Amazon kemungkinan akan membangun investasi di kawasan Jabeka dengan nilai investasi mencapai 20 triliun.

"Raksasa digital lain akan berinvestasi juga di Indonesia, kita optimis," ujar Bobby.

Sebelumnya, pemerintah resmi menerbitkan PP Postelsiar yang diklaim sebagai langkah maju dalam mengatur kerja sama OTT dan operator telekomunkasi di Indonesia. Aturan soal OTT tercantum di Pasal 15 yang berbunyi:

(1). Pelaku Usaha baik nasional maupun asing yang menjalankan kegiatan usaha melalui internet kepada pengguna di wilayah Indonesia dalam melakukan kerja sama usahanya dengan penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dan/atau penyelenggara jasa Telekomunikasi dilaksanakan berdasarkan prinsip adil, wajar, dan non-diskriminatif, serta menjaga kualitas layanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2). Kegiatan usaha melalui internet sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:a. substitusi layananTelekomunikasi;b. platform layanan konten audio dan/atau visual; dan/atauc. layanan lainnya yang ditetapkan oleh Menteri.(3). Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Pelaku Usaha yang memenuhi ketentuan kehadiran signifikan berdasarkan:a. persentase trafik dari trafik domestik yang digunakan;b. pengguna harian aktif di Indonesia dalam periode tertentu sampai dengan jumlah tertentu; dan/atauc. kriteria lainnya yang ditetapkan oleh Menteri.(4). Ketentuan mengenai kerja sama dengan penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dan/ atau penyelenggara jasa Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi Pelaku Usaha berupa pemilik dan/atau pengguna akun pada kanal media sosial, kanal platform konten, kanal marketplace, dan jenis kanal lainnya.(5). Bentuk dan materi kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk yang disepakati oleh para pihak.(6). Dalam memenuhi kualitas layanan kepada penggunanya dan/atau untuk kepentingan nasional, penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dan/atau penyelenggara jasa Telekomunikasi dapat melakukan pengelolaan trafik.

Dalam PP Postelsiar, yang dikecualikan kerja sama dengan penyelenggara telekomunikasi adalah Pelaku Usaha berupa pemilik dan/atau pengguna akun pada kanal media sosial, kanal platform konten, kanal marketplace, dan jenis kanal lainnya.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tak Kekang Kebebasan Pers, DPR Sebut Revisi UU Penyiaran untuk Harmonisasi UU Cipta Kerja
Tak Kekang Kebebasan Pers, DPR Sebut Revisi UU Penyiaran untuk Harmonisasi UU Cipta Kerja

Menurut dia, revisi UU Penyiaran merupakan sebuah kewajiban

Baca Selengkapnya
Politikus PKS Puji Roadmap Telkom Indonesia: Paling Lengkap dan Bagus
Politikus PKS Puji Roadmap Telkom Indonesia: Paling Lengkap dan Bagus

Ismail Bachtiar berharap Telkom Indonesia punya aksi konkret untuk memastikan kepada publik jika perusahaannya bisa menjadi penguasa market di sektor tersebut.

Baca Selengkapnya
Tidak Mudah, Begini Perjalanan TV Digital Masuk Daerah Tertinggal, Terluar, dan Terdepan Indonesia
Tidak Mudah, Begini Perjalanan TV Digital Masuk Daerah Tertinggal, Terluar, dan Terdepan Indonesia

Membangun infrastruktur penyiaran di daerah ini butuh ekstra perjuangan.

Baca Selengkapnya
Puteri Komarudin Ajak Pelaku UMKM Masuk ke Ekosistem Digital
Puteri Komarudin Ajak Pelaku UMKM Masuk ke Ekosistem Digital

Pemerintah mencatat jumlah UMKM yang sudah masuk ke dalam ekosistem digital (go digital) mencapai 27 juta hingga Desember 2023.

Baca Selengkapnya
Kolaborasi Antar Sektor Jadi Kunci Pengembangan Ekosistem Digital
Kolaborasi Antar Sektor Jadi Kunci Pengembangan Ekosistem Digital

Upaya-upaya menumbuhkan pengembangan ekonomi digital perlu kerja bersama.

Baca Selengkapnya
Pemerintah: Regulasi untuk Mengakomodasi Perkembangan Industri Media Siber
Pemerintah: Regulasi untuk Mengakomodasi Perkembangan Industri Media Siber

Media siber memiliki peran penting bagi masyarakat sebagai sumber akses berita atau informasi yang cepat dan menjangkau masyarakat luas.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Depan Pejabat Penting Negara, Jokowi Titip Pesan ini Jelang Pensiun Jadi Presiden
VIDEO: Depan Pejabat Penting Negara, Jokowi Titip Pesan ini Jelang Pensiun Jadi Presiden

Menurutnya, Indonesia harus mampu memanfaatkan potensi besar digital Indonesia untuk membawa kemajuan

Baca Selengkapnya
Sahkan 225 RUU jadi Undang Undang, Puan Banggakan Kinerja Anggota DPR 2019-2024
Sahkan 225 RUU jadi Undang Undang, Puan Banggakan Kinerja Anggota DPR 2019-2024

Ketua DPR RI Puan Maharani menyebut DPR RI Periode 2019-2024 telah mengesahkan 225 RUU menjadi undang-undang.

Baca Selengkapnya
Sudah Zamannya Semua Online, UMKM Ini Ceritakan Perjalanannya Saat Go Digital
Sudah Zamannya Semua Online, UMKM Ini Ceritakan Perjalanannya Saat Go Digital

Bagi para pebisnis kelas UMKM, digitalisasi membawa bisnis konvensionalnya naik level.

Baca Selengkapnya
Menkominfo: Publisher Rights Wujudkan Jurnalisme Berkualitas
Menkominfo: Publisher Rights Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Media saat ini harus bisa menyesuaikan diri terhadap perkembangan zaman untuk terus dapat eksis.

Baca Selengkapnya
Puan Sebut DPR bersama Pemerintah Berhasil Selesaikan 63 RUU
Puan Sebut DPR bersama Pemerintah Berhasil Selesaikan 63 RUU

Puan memaparkan, DPR bersama Pemerintah dalam masa sidang 2023-2024 telah berhasil menyelesaikan 63 judul Rancangan Undang-Undang (RUU) menjadi Undang-Undang.

Baca Selengkapnya
Telkomsel Akui Segmen Bisnis Digital Kini Jadi Motor Pendapatan Perusahaan
Telkomsel Akui Segmen Bisnis Digital Kini Jadi Motor Pendapatan Perusahaan

Pertumbuhan data dan layanan digital telah mencatat kinerja positif di kuartal satu tahun 2024.

Baca Selengkapnya