DPR Harap Aturan UU Cipta Kerja Terkait Telekomunikasi Tarik Raksasa Digital ke RI
Merdeka.com - Pemerintah resmi menerbitkan PP Postelsiar tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (PP Postelsiar). Anggota Komisi I DPR Fraksi Golkar, Bobby Adhityo Rizaldi menilai PP itu sebagai langkah maju dalam mengatur kerja sama Over–The–Top (OTT) dan operator telekomunikasi di Indonesia.
Bobby menyatakan, Pasal 15 dalam PP Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran bakal berdampak positif bagi negara. Menurut dia, aturan dalam pasal itu akan membuat penyedia layanan nyaman dan berinvestasi besar di dalam negeri.
"Ini merupakan payung hukum pelaksanaan dari UU Cipta Kerja, yang diharapkan membuat industri OTT nyaman, dan segera berinvestasi di Indonesia," ujar Bobby dalam keterangan tertulisnya, Jumat (26/2).
-
Mengapa teknologi memberikan dampak positif? Perkembangan teknologi memiliki banyak dampak positif bagi kehidupan manusia, baik di bidang informasi, komunikasi, ekonomi, sosial, budaya, pendidikan, maupun politik.
-
Siapa yang ditunjuk sebagai Menteri Komunikasi dan Digital? 'Meutya Hafid sebagai Menteri Komunikasi dan Digital,' kata Prabowo, Minggu (20/10).
-
Mengapa pelantikan ini diharapkan membawa dampak positif? 'Terlebih dahulu saya ingin mengucapkan selamat kepada saudara-saudara yang baru saja dilantik, baik itu promosi maupun mutasi. Saya yakin bahwa pelantikan di awal tahun 2024 ini dapat memberikan dampak positif.'
-
Apa dampak positif teknologi bagi akses informasi? Seiring dengan perkembangan teknologi informasi, akses terhadap informasi menjadi semakin mudah dan cepat.
-
Apa tujuan Kominfo PPI dengan program TV digital di daerah 3T? Mengalihkan teknologi siaran TV ke digital juga bikin spektrum frekuensi radio yang selama 60 tahun dipakai TV analog bisa digunakan sebagian untuk layanan internet. Ada Frekuensi tersisa atau dividen digital sebesar 112 Mhz. Sisa frekuensi ini bisa dipakai untuk layanan internet seperti 4G, 5G, dan teknologi yang mungkin ada muncul di masa depan.
-
Apa dampak positif dari akses internet di Desa Bowombaru Utara? Dan kini sinyal akses internet bukan lagi barang yang sukar didapat di sana. Tentunya membuka pengetahuan warga tentang hal-hal yang terjadi di luar sana. Tak perlu lagi datang ke kota, jika ingin mengakses informasi terkini.
Bobby menuturkan, peraturan dalam PP itu akan menimbulkan multiplier efek ekonomi pada industri dan komunitas penunjangnya. Kemudian, tidak ada diskriminasi pelaku usahanbaik lokal atau asing selama mengikuti peraturan yang berlaku.
Sehingga, kata Bobby, raksasa digital dari luar negeri harus ikut mematuhi regulasi perpajakan dan sebagainya yang ada di dalam negeri. "Target dari PP ini adalah investasi di klater usaha internet ini dan menyerap tenaga kerja baru," ujarnya.
Menurutnya, sudah ada raksasa teknologi yang akan berinvestasi di Indonesia, misalnya Amazon. Dia menyebut, Amazon kemungkinan akan membangun investasi di kawasan Jabeka dengan nilai investasi mencapai 20 triliun.
"Raksasa digital lain akan berinvestasi juga di Indonesia, kita optimis," ujar Bobby.
Sebelumnya, pemerintah resmi menerbitkan PP Postelsiar yang diklaim sebagai langkah maju dalam mengatur kerja sama OTT dan operator telekomunkasi di Indonesia. Aturan soal OTT tercantum di Pasal 15 yang berbunyi:
(1). Pelaku Usaha baik nasional maupun asing yang menjalankan kegiatan usaha melalui internet kepada pengguna di wilayah Indonesia dalam melakukan kerja sama usahanya dengan penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dan/atau penyelenggara jasa Telekomunikasi dilaksanakan berdasarkan prinsip adil, wajar, dan non-diskriminatif, serta menjaga kualitas layanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2). Kegiatan usaha melalui internet sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:a. substitusi layananTelekomunikasi;b. platform layanan konten audio dan/atau visual; dan/atauc. layanan lainnya yang ditetapkan oleh Menteri.(3). Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Pelaku Usaha yang memenuhi ketentuan kehadiran signifikan berdasarkan:a. persentase trafik dari trafik domestik yang digunakan;b. pengguna harian aktif di Indonesia dalam periode tertentu sampai dengan jumlah tertentu; dan/atauc. kriteria lainnya yang ditetapkan oleh Menteri.(4). Ketentuan mengenai kerja sama dengan penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dan/ atau penyelenggara jasa Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi Pelaku Usaha berupa pemilik dan/atau pengguna akun pada kanal media sosial, kanal platform konten, kanal marketplace, dan jenis kanal lainnya.(5). Bentuk dan materi kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk yang disepakati oleh para pihak.(6). Dalam memenuhi kualitas layanan kepada penggunanya dan/atau untuk kepentingan nasional, penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dan/atau penyelenggara jasa Telekomunikasi dapat melakukan pengelolaan trafik.
Dalam PP Postelsiar, yang dikecualikan kerja sama dengan penyelenggara telekomunikasi adalah Pelaku Usaha berupa pemilik dan/atau pengguna akun pada kanal media sosial, kanal platform konten, kanal marketplace, dan jenis kanal lainnya.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurut dia, revisi UU Penyiaran merupakan sebuah kewajiban
Baca SelengkapnyaIsmail Bachtiar berharap Telkom Indonesia punya aksi konkret untuk memastikan kepada publik jika perusahaannya bisa menjadi penguasa market di sektor tersebut.
Baca SelengkapnyaMembangun infrastruktur penyiaran di daerah ini butuh ekstra perjuangan.
Baca SelengkapnyaPemerintah mencatat jumlah UMKM yang sudah masuk ke dalam ekosistem digital (go digital) mencapai 27 juta hingga Desember 2023.
Baca SelengkapnyaUpaya-upaya menumbuhkan pengembangan ekonomi digital perlu kerja bersama.
Baca SelengkapnyaMedia siber memiliki peran penting bagi masyarakat sebagai sumber akses berita atau informasi yang cepat dan menjangkau masyarakat luas.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, Indonesia harus mampu memanfaatkan potensi besar digital Indonesia untuk membawa kemajuan
Baca SelengkapnyaKetua DPR RI Puan Maharani menyebut DPR RI Periode 2019-2024 telah mengesahkan 225 RUU menjadi undang-undang.
Baca SelengkapnyaBagi para pebisnis kelas UMKM, digitalisasi membawa bisnis konvensionalnya naik level.
Baca SelengkapnyaMedia saat ini harus bisa menyesuaikan diri terhadap perkembangan zaman untuk terus dapat eksis.
Baca SelengkapnyaPuan memaparkan, DPR bersama Pemerintah dalam masa sidang 2023-2024 telah berhasil menyelesaikan 63 judul Rancangan Undang-Undang (RUU) menjadi Undang-Undang.
Baca SelengkapnyaPertumbuhan data dan layanan digital telah mencatat kinerja positif di kuartal satu tahun 2024.
Baca Selengkapnya