DPR Papua Kirim Tiga Nama Pj Gubernur Papua, Siapa Saja?
Setelah dikirimkan DPR Papua, yang menentukan siapa yang menjadi Pj Gubernur Papua menjadi kewenangan Presiden.
Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) telah mengantongi tiga nama calon Penjabat (Pj) Gubernur Provinsi Papua.
DPR Papua Kirim Tiga Nama Pj Gubernur Papua, Siapa Saja?
Masa jabatan gubernur dan wakil gubernur Papua akan habis pada September 2023 nanti. Saat ini, DPR Papua sudah mengantongi tiga nama yang nantinya akan diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pengusulan DPR Papua terhadap tiga nama calon Penjabat Gubernur Papua tersebut berkaitan dengan surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri, melalui Mendagri Tito Karnavian tertanggal 21 Juli 2023 dengan Nomor 100.2.1.3/3734/SJ tentang usulan nama Penjabat Gubernur kepada Ketua DPRD Papua.
Ketua DPR Papua, Jhony Banua Rouw, mengatakan setelah mendapat surat edaran itu pihaknya langsung melakukanmelakukan rapat dan menyepakati tiga nama Pj Gubernur Papua.
"Ya, untuk 3 nama Pj Gubernur Papua sudah kami tetapkan. Dan hari ini tanggal 9 Agustus 2023 diantar ke Jakarta," kata Ketua DPR Papua, Rabu (9/8).
Jhony Banua Rouw mengatakan kewenangan DPR sebatas mengusulkan. Selanjutnya, kewenangan untuk menentukan siapa yang menjadi Pj Gubernur Papua menjadi kewenangan Presiden.
Disingung tiga nama Pj Gubernur Papua apakah putra daerah atau tidak, Jhony menegaskan semua sudah ada mekanisme dan persyaratan yang jadi pertimbangan. "Kita berharap itu, karena ada mekanisme dan ada syarat lain yang harus kita jaga eselonnya dan sebagainya. Itu menjadi pertimbangan-pertimbangan kita. Kalau bicara eselon di Papua hanya satu nanti. Kita mau bisa lebih, peluang itu dibuka. Supaya ada kesempatan bagi orang asli Papua juga bisa berkompetisi," ucap Ketua DPR Papua, Jhony Banua Rouw.Informasi dihimpun, tiga nama yang dikirimkan Dirjen Otda adalah Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Papua, Anthonius M. Ayorbaba, Juliana Waromi (Sekwan DPR Papua) dan Ridwan Rumasukun yang kini menjabat Plh Gubernur Papua. Tiga nama itu diserahkan langsung oleh Ketua DPR Papua Jhony Banua Rouw didampingi Wakil Ketua I Yunus Wonda, juga Wakil Ketua III Julianus Rumbairusi, serta para pimpinan fraksi yang ada di DPR Papua.
Ketua DPR Papua Jhony Banua Rouw menjelaskan pemilihan tiga nama ini berdasarkan musyawarah dan mufakat. Tidak ada kepentingan pribadi maupun kelompok, sehingga semangat yang sama untuk membangun Papua. "Tiga nama ini telah kami serahkan dan diterima langsung oleh Ditjen Otda Akmal Malik," katanya.
Nama-nama yang diterima Dirjen Otda Kemendagri nantinya disampaikan ke Presiden untuk dipilih satu nama. "Kami berharap yang memimpin Papua saudara – saudara kita yang pernah bertugas di Papua, dan sudah tahu persis dan mengenal situasi di Papua. Sehingga ke depan bisa bekerja dengan baik untuk membangun Papua yang lebih baik," kata JBR sapaan akrabnya.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan mengatakan, dari Kemendagri sudah mengirimkan surat edaran berkaitan dengan usulan nama Penjabat Gubernur kepada Ketua DPRD di sepuluh wilayah, termasuk DPR Papua. Kapuspen menyebutkan, DPRD melalui Ketua DPRD dapat mengusulkan 3 nama Penjabat Gubernur sebagai bahan pertimbangan bagi Kemendagri untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. "Usulan nama Penjabat Gubernur disampaikan paling lambat tanggal 9 Agustus 2023 kepada Mendagri," ungkap Benni Irwan.
Setelah penyerahan tiga nama calon Pj gubernur Papua, JBR meminta kepada Pemerintah Pusat tidak menerima nama Pj Gubernur Papua dari kelompok – kelompok yang mengatasnamakan lembaga DPR Papua. "Kami juga minta kepada masyarakat Papua, tidak lagi membuat kelompok-kelompok baru untuk kepentingan mengusulkan calon Pj Gubernur. Mari kita sama-sama bersatu jaga Papua dengan baik agar Papua selalu menjadi tanah damai," tegasnya. Nama yang dipilih Presiden akan diumumkan pada tanggal 8 September mendatang, untuk selanjutnya akan dilantik pada tanggal 9 September 2023.