Draf Final RUU KUHP Pasal Penghinaan: Presiden & Wapres yang Melapor, Bisa Tertulis
Merdeka.com - Pemerintah telah menyerahkan naskah final Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). RKUHP ini memuat aturan tindak pidana terhadap martabat Presiden dan Wakil Presiden.
Aturan tercantum dalam Bab II. Pada Pasa1 217 mengatur tentang Penyerangan Terhadap Presiden dan Wakil Presiden. Setiap orang yang menyerang Kepala Negara dan wakilnya terancam pidana penjara paling lama lima tahun.
Sementara pada Pasal 218 mengatur Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden. Seseorang yang menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden dan wakilnya akan dipidana maksimal tiga tahun enam bukan.
-
Apa gugatan yang dilayangkan ke Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Mengapa Jokowi digugat? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Siapa yang menggugat Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)
-
Siapa yang dilaporkan karena diduga menghina Presiden? Butet dilaporkan karena diduga hina Presiden Joko Widodo.
-
Kenapa Jokowi dikritik? Khususnya terhadap keluarga Jokowi yang ikut dalam kontestasi politik baik Pilpres maupun pilkada.
-
Siapa yang mengkritik Jokowi? Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat mengkritik kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Sedangkan pada Pasal 219, ancaman pidana penjara tidak hanya menyasar penyerang Presiden dan Wakil Presiden. Tapi pihak yang ikut menyebarkan penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden. Baik dalam bentuk tulisan, gambar secara langsung, maupun lewat sarana teknologi.
Pada Pasal 220, tindak pidana penyerangan diri Presiden atau Wakil Presiden bisa dituntut berdasarkan aduan. Pengaduan bisa dilakukan secara tertulis oleh Presiden atau Wakil Presiden.
Berikut aturan lengkap tindak pidana terhadap martabat Presiden dan Wakil Presiden:
Pasal 217Setiap Orang yang menyerang diri Presiden atau Wakil Presiden yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana yang lebih berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
Pasal 218(1) Setiap Orang yang Di Muka Umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.(2) Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.
Pasal 219Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Pasal 220(1) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan.(2) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden atau Wakil Presiden.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Selain datang langsung tanpa diwakili, pelapor juga harus membawa berkas yang diperlukan.
Baca SelengkapnyaWarga bisa datang menyampaikan permasalahan agar ditindaklanjut Wapres Gibran Rakabuming Raka.
Baca SelengkapnyaWarga yang sudah menyampaikan aduan bisa mengecek progres penanganan laporan di laman lapormaswapres.lapor.go.id.
Baca SelengkapnyaTenaga Ahli Utama Kantor Komunikasi Kepresidenan, Prita Laura menyatakan seluruh laporan yang diterima di program Lapor Mas Wapres adalah laporan rahasia
Baca SelengkapnyaSebagai seorang pemimpin negara, presiden memiliki hak prerogatif untuk membuat keputusan terkait pemberian grasi.
Baca SelengkapnyaDini menyampaikan selama 10 tahun masa pemerintahan Presiden Jokowi, tidak lepas dari kelebihan dan kekurangan.
Baca SelengkapnyaHasil dari hak angket dapat memberikan sanksi pemakzulan untuk presiden.
Baca SelengkapnyaLaporan dilayangkan usai putusan MK yang mengabulkan gugatan batas usia capres-cawapres.
Baca SelengkapnyaSeorang advokat menggugat Pasal 299 ayat 1 Undang-Undang Pemilu
Baca SelengkapnyaKerja sama tim hukum TPN Ganjar dan Timnas AMIN ini menyangkut kebebasan berekspresi dan berpendapat
Baca SelengkapnyaCapres dan cawapres Ganjar Pranowo-Mahfud MD membuka ruang bagi masyarakat untuk bisa secara langsung melaporkan masalah kepada presiden.
Baca SelengkapnyaLaporan dilayangkan Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Erick Samuel kepada Pimpinan KPK pada Senin (23/10).
Baca Selengkapnya