Dua pedagang miras oplosan di Surakarta diamankan polisi
Merdeka.com - Kepolisian Resor Kota Surakarta mengamankan dua pedagang minuman keras oplosan bersama sejumlah barang bukti dalam operasi gabungan di wilayah Kota Solo, Minggu (7/12) sekitar pukul 22.00 WIB hingga Senin dini hari.
Menurut Kepala Polresta Surakarta Kombes Pol Iriansyah melalui Kasubag Humas AKP Sis Raniwati, operasi razia penyakit masyarakat yang dilaksanakan oleh Satuan Narkoba, Reskrim, dan Sabhara tersebut secara rutin dilakukan guna menjaga agar Kota Solo tetap kondusif menjelang Natal dan Tahun Baru 2015.
Seperti diberitakan Antara, menurut Sis Raniwati, pihaknya melakukan razia berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa lokasi warung jamu Pasar Nusukan Banjarsari sering untuk mabuk-mabukan dan sudah meresahkan warga.
-
Apa saja produk yang dibuat Sarisa Merapi? 'Untuk saat ini produknya ada manisan salak, ada sari salak, dodol salak, pie salak, bakpia salak, bolen salak, mokaf salak krispi, teh kulit salak, olahan biji salak dengan kopi, sampai brownies salak,' terangnya.
-
Apa yang Mira Hayati beli dari Rizky Billar? Mira Hayati, yang sering dipanggil Ratu Emas, baru-baru ini membeli mobil mewah yang dimiliki oleh Rizky Billar.
-
Siapa yang berperan sebagai Miranti? Pemeran Miranti di sinetron Takdir Cinta yang Kupilih ini kerap membagikan kesehariannya di akun instagram pribadinya.
-
Siapa yang membuat Simar? Rizky, dan keempat rekannya, yaitu Abdan Sirajuddin, Dharmawan Satria Pambudi, Erwin Yulianto, dan Ahmad Iqbal Baihaqi menggunakan dana hibah dari Program Kreativitas Mahasiswa (PKM) Kemendikbudristek 2023 untuk membuat Simar.
-
Apa itu Simar? Alat ini kami kembangkan untuk meningkatkan efisiensi waktu proses pemberian pakan ternak ayam,' kata Rizky dikutip dari Liputan6.com.
Setelah itu pihaknya melakukan penyelidikan ke lokasi dan kemudian dilanjutkan razia oleh tim gabungan.
Sis Raniwati menjelaskan, dua tersangka yang berhasil diamankan dalam operasi tersebut adalah seorang pedagang miras, Sarmin (60), warga Sumber Trangkilan RT 04/13, Kelurahan Sumber Banjasari, Kota Solo dan Tri Handoko (62), warga Kampung Sewu RT 01/07 Jebres Solo.
"Pelaku Sarmin ini pedagang Miras, sedangkan Y. Tri Handoko pembuat miras oplosan. Keduanya kini sedang diperiksa Polresta Surakarta untuk pengembangan," kata Sis Raniwati.
Selain itu, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 62 botol minuman keras oplosan isi 1,5 liter, 49 botol isi 600 mili liter, dua jeriken masing-masing isi lima liter, dan satu jeriken isi 30 liter ciu.
"Petugas melakukan penyitaan puluhan liter minuman keras itu, untuk dimusnahkan," katanya.
Kedua pelaku setelah dilakukan pemeriksaan kemudian dilakukan pembinaan dikenai tindak pidana ringan untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Surakarta, ancaman hukuman penjara maksimal tujuh bulan penjara. (mdk/mtf)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dua orang tersangka beserta barang bukti berupa 40 Kg sabu dan 26.019 ekstasi disita polisI
Baca SelengkapnyaMinuman keras oplosan di Subang membuat 13 orang meninggal dunia.
Baca SelengkapnyaMiras yang diracik dan dijual tersangka menewaskan seorang nelayan di Pantai Samas.
Baca SelengkapnyaKedua guru itu diketahui menjadi pengedar narkotika jenis sabu yang ada di jaringan yang sama.
Baca SelengkapnyaKakek 77 tahun itu ditangkap di rumah kontrakan yang baru dia sewa di Jalan Cicayur 1 RT01/02, Desa Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Banten.
Baca SelengkapnyaTipu Para Perajin Emas, Pasutri di Ogan Ilir Bawa Kabur Rp5,1 Miliar
Baca SelengkapnyaPelaku terancam hukuman penjara paling singkat empat tahun dan maksimal 12 tahun.
Baca SelengkapnyaKetiga pelaku miras oplosan terancam hukuman seumur hidup.
Baca SelengkapnyaPengungkapan berawal ketika tersangka T beraksi menggunakan sepeda motor Honda Beat bernopol H 6252 ASD.
Baca SelengkapnyaSebelumnya pelaku NR telah menerima paket narkoba di Terminal Bus Kalideres Jakarta Barat pada 10 Juli 2024.
Baca SelengkapnyaPolisi masih mendalami jaringan narkoba tersangka R dan A ini.
Baca SelengkapnyaKorban adalah mantan majikan kedua pelaku, Daryanto (46), yang tinggal satu kampung.
Baca Selengkapnya