Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dua saksi ahli pidana banyak menyudutkan Dahlan Iskan

Dua saksi ahli pidana banyak menyudutkan Dahlan Iskan Dahlan Iskan . ©2012 Merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sebagai termohon praperadilan yang diajukan Dahlan Iskan, tersangka dugaan korupsi pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU), berupa tanah dan bangunan milik BUMD Provinsi Jawa Timur, menghadirkan dua saksi ahli dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (22/11).

Dua saksi tersebut adalah Adnan Paslyadja, ahli hukum acara pidana dari Universitas Muhammadiyah, Jakarta dan DR Pujiono SH MHum, dari Universitas Diponegoro Semarang.

Dalam keterangannya, Adnan menjelaskan beberapa hal terkait penyelidikan, penyidikan, perbedaan status tersangka, terdakwa dan terpidana, serta praperadilan, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dari penjelasan tersebut, ada yang menarik dari keterangan Adnan, terutama keterkaitannya dengan kasus Dahlan Iskan. Saat, jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur selaku termohon diwakili Ahmad Fauzi menanyakan mengenai peralihan status seorang tersangka ke terdakwa.

Termohon meminta saksi ahli supaya juga menjelaskan soal dengan gugur atau tidaknya praperadilan ketika perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan.

Adnan menjelaskan, kata terdakwa sudah melekat pada seseorang ketika majelis hakim suatu perkara sudah ditunjuk oleh pengadilan. Ketika seperti itu, hakim berhak melakukan pemanggilan "Saat itulah kata terdakwa dipakai kepada seseorang," terang Adnan

Terkait praperadilan, Adnan menjelaskan bahwa sebuah perkara hukum tidak serta merta gugur mutlak apabila praperadilan yang diajukan tersangka dikabulkan oleh hakim praperadilan. Menurutnya, jika suatu waktu penyidik menemikan dua alat bukti baru penyidikan dan penetapan tersangka bisa dilakukan lagi.

"Praperadilan yang dikabulkan oleh hakim tidak serta merta menggugurkan perkara. Jika ada bukti baru, diperbaiki, penetapan tersangka bisa dilakukan lagi," ucapnya.

Sedangkan saksi ahli DR Pudjionolebih banyak memberikan pendapat soal putusan MK. "Hal ini adalah penegakan hukum bukan penegakan Undang-Undang. Jangan sampai korupsi yang menyusahkan masyarakat kecil diganjal penegakan hukumnya hanya dengan praperadilan yang diajukan para tersangka yang notabene mempunyai uang," ujarnya.

Ia juga berharap, jangan sampai hanya melihat faktor-faktor prosedural, akhirnya menghilangkan upaya pencarian kebenaran secara materiil. "Jadi menurut saya, apapun putusan praperadilan, kasus ini seharusnya tetap bisa dilanjutkan," ungkapnya.

Sementara, Indra Priangkasa salah satu tim kuasa hukum Dahlan Iskan mengatakan, meminta semuanya harus menghormati proses jalannya persidangan praperadilan. Apabila, proses penyidikan dan penetapan tidak sah, maka perkara pokoknya itu tidak bisa.

"Sebenarnya berdasarkan putusan MK 102 itu menjelaskan, tentang pengertian pasal 82 ayat 1, gugur setelah perkara diperiksa di pengadilan tingkat pertama. Diperiksa itu dimaknai oleh MK dalam sidang pertama," terang Indra Priangkasa.

"Berbeda dengan dahulu dilimpahkan, kalau dapat nomor registrasi gugur. Sekarang tidak, dilimpahkan dapat registrasi proses mekanisme dibuka, baru gugur," tandasnya. (mdk/rhm)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Saksi Ahli Polda Jabar Dinilai Tak Independen, Kubu Pegi Setiawan: Jawabannya Selalu Bilang Dua Alat Bukti
Saksi Ahli Polda Jabar Dinilai Tak Independen, Kubu Pegi Setiawan: Jawabannya Selalu Bilang Dua Alat Bukti

Saksi ahli Polda Jabar kurang memberikan keterangan yang membuat jawaban tidak berkembang.

Baca Selengkapnya
Hakim MK Sentil Ahli Kubu Prabowo: Sesama Guru Besar Tak Boleh Saling Mendahului seperti Bus Kota
Hakim MK Sentil Ahli Kubu Prabowo: Sesama Guru Besar Tak Boleh Saling Mendahului seperti Bus Kota

Arief Hidayat tak sepaham dengan apa yang disampaikan ahli tersebut

Baca Selengkapnya
Gugatannya Ditolak, Anies-Muhaimin Sorot 3 Hakim MK
Gugatannya Ditolak, Anies-Muhaimin Sorot 3 Hakim MK

Mengapa Anies-Muhaimin menyoroti 3 hakim MK usai gugatannya ditolak?

Baca Selengkapnya
Saksi Ahli Polda Jabar: Saya Hadir di Sini Independen Bersumpah Tidak Berpihak
Saksi Ahli Polda Jabar: Saya Hadir di Sini Independen Bersumpah Tidak Berpihak

Kuasa hukum Pegi Setiawan meminta Agus bersikap independen dan proposional dalam sidang praperadilan.

Baca Selengkapnya
Kubu Ganjar-Mahfud Ungkap Ada Saksi Diintimidasi Beri Keterangan di Sidang Sengketa Pilpres 2024
Kubu Ganjar-Mahfud Ungkap Ada Saksi Diintimidasi Beri Keterangan di Sidang Sengketa Pilpres 2024

Kubu Ganjar-Mahfud mengungkap saksi yang mendapat intimidasi berasal dari klaster pejabat daerah.

Baca Selengkapnya
Hakim Heran Pegi Setiawan Tersangka Sebelum Diperiksa Polisi, Padahal Ada Putusan MK
Hakim Heran Pegi Setiawan Tersangka Sebelum Diperiksa Polisi, Padahal Ada Putusan MK

Penetapan tersangka Pegi yang dilakukan tanpa memeriksa terlebih dahulu

Baca Selengkapnya