Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Duit retribusi yang ditilap ASN Dishub Dumai mengalir ke jurnalis dan LSM

Duit retribusi yang ditilap ASN Dishub Dumai mengalir ke jurnalis dan LSM ilustrasi korupsi. ©2013 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Kejaksaan Tinggi Riau menyebutkan, pihaknya telah menerima proses tahap II dari penyidik Polda Riau terkait dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana retribusi di Unit Pelaksana Teknis Terminal Barang, Dinas Perhubungan Kota Dumai anggaran tahun 2015.

Sebagian uang itu diduga mengalir ke beberapa wartawan dan Lembaga Swadaya Masyarakat di Dumai.‎ Atas kasus ini, 3 orang Aparatur Sipil Negara yang bertugas di Dinas Perhubungan Kota Dumai menjadi tersangka.

Ketiga tersangka yaitu Indra Saputra selaku Kepala UPT Terminal Barang Kota Dumai, Ahmad Budiman selaku Bendahara Penerima Pembantu, periode 2015-2016, serta Havella Hussa sebagai pengganti jabatan Ahmad priode selanjutnya.

Orang lain juga bertanya?

Sebagai tindak lanjut, tiga tersangka yang juga dilimpahkan kepolisian, dijebloskan ke penjara Rumah Tahanan Klas II B Sialang Bungkuk, Kota Pekanbaru menjelang proses persidangan.

"Para tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Sialang Bungkuk, Pekanbaru menunggu proses sidang," ujar Asisten Pidana Khusus Kejati Riau Sugeng Riyanta, kepada merdeka.com, Kamis (19/10).

Dijelaskan Sugeng, dalam kasus ini, Dishub Kota Dumai awalnya berhasil memungut uang retribusi mencapai Rp 9,9 miliar. Para pelaku hanya menyetorkan sebagian dari uang itu ke kas Pemkot Dumai. Sisanya, dibagi-bagi untuk kepentingan pribadi dan kelompok.

"Modusnya, bersama-sama tidak menyetorkan pendapatan retribusi terminal barang tahun 2015. Total dipungut Rp 9,9 miliar, tidak disetor Rp3,8 miliar," kata Sugeng.

Uang yang digelapkan ini digunakan oleh tersangka Indra untuk keperluan kantor UPT Terminal Barang. Bahkan, uang itu juga mengalir untuk kepentingan sejumlah kalangan seperti beberapa wartawan, dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

"Jadi, tersangka IS (Indra) mengaku uang retribusi itu sebagian digunakan untuk keperluan operasional kantor. Ada juga digunakan untuk membayar kepentingan oknum wartawan dan ada juga beberapa LSM," jelas Sugeng.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1), jo pasal 3, jo pasal 8, jo pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 yang telah dirubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) jo pasal 64 ayat (1) KUHP. "Para tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara," pungkas Sugeng.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau menyatakan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Ketiga tersangka yang sudah diserahkan ke jaksa itu merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), di Dishub Kota Dumai, Provinsi Riau.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Guntur Aryo Tejo mengatakan, ketiga tersangka diduga dengan sengaja tidak menyetorkan dan memakai dana retribusi yang dikutip oleh Komandan Regu Pos pada terminal barang Kota Dumai sebanyak empat pos pada Tahun Anggaran 2015.

"IS (Indra) meminta uang hasil penerimaan retribusi terminal barang yang sudah terkumpul di Bendahara Penerima Pembantu (Ahmad Budiman dan Havella Hussa) dengan alasan pinjaman dengan menggunakan kwitansi secara berulang-ulang selama periode tahun 2015," ujar Guntur Kamis (19/10).

Setelah duit diterima Indra, Ahmad dan Havella menerima fee. Duit yang seharusnya disetorkan ke negara itupun dibagi-bagi oleh mereka. Akibatnya, negara dirugikan sebanyak Rp 3.983.744.000 di mana uang tersebut seharusnya disetorkan langsung ke rekening Kas Daerah Kota Dumai.

"Hitungan kerugian negara tersebut berdasarkan audit yang dilakukan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan)," kata Guntur.

Berkas perkara para tersangka tersebut dinyatakan sudah lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi Riau. Kemudian, ketiga tersangka juga telah dilakukan proses penahanan oleh polisi. "Selanjutnya, ketiga tersangka dan berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Kejaksaan atau proses tahap II," pungkas Guntur.‎ (mdk/bal)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
2 Eks Pejabat Kemenhub Didakwa Terima Suap Rp3,2 Miliar Terkait Proyek Jalur Kereta
2 Eks Pejabat Kemenhub Didakwa Terima Suap Rp3,2 Miliar Terkait Proyek Jalur Kereta

Dalam dakwaan Jaksa, kedua eks pejabat Kemenhub tersebut menerima suap secara bertahap.

Baca Selengkapnya
Penanganan Perkara Korupsi BUMD Riau Rp40 Miliar Naik Tahap Penyidikan
Penanganan Perkara Korupsi BUMD Riau Rp40 Miliar Naik Tahap Penyidikan

Korupsi pada BUMD Riau tersebut bersumber dari operasional pada blok migas.

Baca Selengkapnya
Ratusan ASN dan Dosen Kembalikan Duit Kerugian Negara SPPD Fiktif, Total Rp16 M
Ratusan ASN dan Dosen Kembalikan Duit Kerugian Negara SPPD Fiktif, Total Rp16 M

Minimal setiap orang mencapai belasan juta rupiah dana yang dikembalikan kepada penyidik.

Baca Selengkapnya
Duduk Perkara Kasus Suap Pejabat DJKA Seret Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Duduk Perkara Kasus Suap Pejabat DJKA Seret Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

Kasus berawal dari operasi tangkat tangan pejabat DJKA tahun lalu

Baca Selengkapnya
Modus Tak Terbitkan Sertifikat K3, Pejabat Sumsel Palak Sejumlah Pengusaha
Modus Tak Terbitkan Sertifikat K3, Pejabat Sumsel Palak Sejumlah Pengusaha

Tersangka D mengancam sejumlah perusahaan tidak bakal menerbitkan sertifikat K3 jika tidak memberikan uang kepadanya.

Baca Selengkapnya
Kejagung Limpahkan 10 Tersangka, Logam Mulia hingga 90 Sertifikat Tanah Terkait Kasus Korupsi Timah
Kejagung Limpahkan 10 Tersangka, Logam Mulia hingga 90 Sertifikat Tanah Terkait Kasus Korupsi Timah

Jaksa juga turut menyita barang bukti dari tangan para tersangka

Baca Selengkapnya
Jadi Tersangka Korupsi Rp2,3 Miliar, Kadisdik Riau Ditahan Jaksa
Jadi Tersangka Korupsi Rp2,3 Miliar, Kadisdik Riau Ditahan Jaksa

Jadi Tersangka Korupsi Rp2,3 Miliar, Kadisdik Riau Ditahan Jaksa

Baca Selengkapnya
Penampakan Harvey Moeis Diborgol & Tumpukan Miliaran Uang Korupsi Timah saat Dilimpahkan ke Kejari Jaksel
Penampakan Harvey Moeis Diborgol & Tumpukan Miliaran Uang Korupsi Timah saat Dilimpahkan ke Kejari Jaksel

Kedua tersangka yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan itu yakni Harvey Moeis dan Helena Lim.

Baca Selengkapnya
KPK Setor Rp40,5 Miliar Hasil Korupsi Rafael Alun ke Negara
KPK Setor Rp40,5 Miliar Hasil Korupsi Rafael Alun ke Negara

Sebelumnya, Rafael telah divonis pidana 14 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Baca Selengkapnya
Berkas Perkara Kasus Korupsi BBM Dinas Perkim Rohul Lengkap, Para Tersangka Segera Disidang
Berkas Perkara Kasus Korupsi BBM Dinas Perkim Rohul Lengkap, Para Tersangka Segera Disidang

Dalam kasus korupsi pengadaan BBM dan sewa sarana mobilitas darat ini, negara rugi Rp6,28 miliar

Baca Selengkapnya
Dua Penyuap Kasus Pemeliharaan Jalur Kereta Api di Kemenhub Divonis 2,5 Tahun Penjara
Dua Penyuap Kasus Pemeliharaan Jalur Kereta Api di Kemenhub Divonis 2,5 Tahun Penjara

Menjatuhkan vonis 2,5 tahun terhadap mantan Direktur Utama PT Kereta Api Properti Manajemen (KAPM) Yoseph Ibrahim dan eks Vice President PT KAPM Parjono

Baca Selengkapnya
Polisi Ungkap Fakta Kuatkan Dugaan Artis Hana Hanifah Terima Rp1 Miliar dari Korupsi DPRD Riau
Polisi Ungkap Fakta Kuatkan Dugaan Artis Hana Hanifah Terima Rp1 Miliar dari Korupsi DPRD Riau

Pemanggilan ulang terhadap Hana Hanifah telah dijadwalkan guna menguatkan keterangan yang telah diberikan.

Baca Selengkapnya