e-KTP harus cantumkan kolom aliran kepercayaan
Merdeka.com - Pemerintah didesak untuk mencantumkan seluruh agama dan kepercayaan yang ada di Indonesia dalam e-KTP. Sebab jika tidak, hal itu dinilai sebagai pelanggaran terhadap hak asasi manusia.
Anggota Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) Yohanes Purbo Tamtomo menyatakan pihaknya tidak keberatan jika e-KTP masih memuat kolom agama. Tetapi, menurut dia, pencantuman tersebut tidak boleh menghalangi warga negara untuk mendapatkan haknya.
"Kalau pencantuman itu membuat orang memenuhi haknya sebagai warga negara menjadi terbatas, kami keberatan," ujar Purbo di Jakarta, Senin (24/11).
-
Apa saja yang harus dicantumkan di kupon? Isi informasi berikut:Nama acara: 'Jalan Sehat Bersama'Tanggal dan waktu: '15 Agustus 2024, 07.00 WIB'Tempat: 'Lapangan Merdeka'Nama penyelenggara: 'Komunitas Sehat Bersama'Kontak informasi: '0812-3456-7890'
-
Apa yang dibutuhkan untuk mendaftar KUA? Untuk mendaftar nikah online melalui Simkah, Anda perlu mempersiapkan beberapa dokumen berikut:
-
Bagaimana cara mendaftar Kompolnas? Pendaftaran Calon Pimpinan Kompolnas Resmi Dibuka, Cek Persyaratannya Berikut Ini Pendaftaran Online Ketua Pansel Kompolnas, Hermawan Sulistyo mengatakan, pendaftaran calon pimpinan Kompolnas dimulai pada 27 Juni hingga 19 Juli 2024 melalui online di pansel@kompolnas.go.id dan www.kompolnas.go.id.'Sudah mulai pendaftaran online, silakan buka siapa saja yang memenuhi syarat di dalam aturan yang kami sosialisasikan dalam ruang publik silakan mendaftar,' tutur Hermawan kepada wartawan.
-
Apa saja yang harus ada di dalam makalah? Anda dapat memahami terlebih dahulu jika makalah terdiri dari judul, daftar isi, kata pengantar, pendahuluan, isi, dan penutup.
-
Gimana cara susun kata yang benar? • Pelajari Dasar-dasarnya: Memahami tata cara permainan, aturan, dan cara kerja susun kata adalah langkah pertama yang penting diperhatikan.
-
Apa yang harus ditulis di bagian isi surat izin sekolah? Pada bagian ini, jelaskan secara singkat alasan mengapa pengirim tidak bisa hadir di sekolah. Sebutkan juga tanggal atau durasi ketidakhadiran. Contoh isi surat:Saya, selaku orang tua dari [Nama Siswa], kelas X-1, memberitahukan bahwa anak saya tidak dapat mengikuti kegiatan belajar mengajar pada tanggal 12 Oktober 2024 karena sedang sakit. Bersama ini saya lampirkan surat keterangan dari dokter.
Purbo menganggap pencantuman hanya enam agama di e-KTP merupakan bentuk pembatasan yang seharusnya tidak boleh dilakukan negara. Menurut dia, negara justru mengurangi nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dengan melakukan pembatasan tersebut.
"Kalau mau ditulis, ditulis semua. Jangan dikosongkan. Harus dipastikan dan dilindungi bahwa pencantuman itu tidak mengurangi hak warga negara," kara dia.
Hal senada juga disampaikan oleh Wakil Ketua Umum Majelis Tinggi Agama Konghucu Indonesia (MATAKIN) Uung Sendana L Linggaraja. Menurut dia, pencantuman hanya enam agama di e-KTP telah menimbulkan tindak pemaksaan bagi umat agama dan pemeluk kepercayaan lain.
"Nggak bagus juga kita memaksakan orang untuk menulis agama yang tidak sesuai keyakinan dia," kata Uung.
Di samping itu, Uung menilai seharusnya negara memberi perlindungan bagi seluruh agama dan aliran kepercayaan di luar enam agama besar yang ada. Menurut dia, meski tidak termasuk dalam enam agama besar diakui, pemeluk agama dan kepercayaan lain juga tetap merupakan warga negara Indonesia.
"Mereka kan punya hak hidup. Mereka juga bagian dari bangsa Indonesia. tidak boleh mereka diimarjinalkan, diperlakukan tidak adil. Kan itu sikap tidak benar. Kita sebagai orang yang mengakui Tuhan, seharusnya tidak melakukan itu," terang dia.
Sementara itu, Anggota Sabha Walaka (Dewan Pakar) Parisada Hindu Dharma Indonesia I Nengah Dana berpendapat sebaiknya e-KTP juga mencantumkan kolom kepercayaan. Dia menilai kolom agama belum mampu mengakomodir hak penganut aliran kepercayaan.
"Kalau berkaitan dengan konstitusi, kenapa tidak ditulis kolom kepercayaan," ungkap I Nengah Dana.
I Nengah menegaskan keberadaan komunitas penganut agama dan kepercayaan lain harus diakui. Menurut dia, meski tidak diakui, hal itu bukan berarti agama dan kepercayaan lain tersebut tidak berkembang.
"Enam itu agama besar, bukan berarti agama lokal tidak berkembang. Terus dianggap apa dia. Kami tidak setuju pengosongan kolom agama," katanya.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebelum berangkat ke tempat pemungutan suara (TPS), ada sejumlah dokumen yang harus disiapkan dari rumah.
Baca SelengkapnyaMasyarakat harus memperhatikan hal-hal yang boleh dan dilarang dilakukan selama di TPS.
Baca SelengkapnyaMasyarakat yang memesan tiket pesawat ataupun kereta wajib mengisi nomor kartu tanda pengenal seperti KTP.
Baca SelengkapnyaUU Adminduk itu digugat Raymond Kamil selaku pemohon I dan Indra Syahputra selaku pemohon II.
Baca SelengkapnyaYaqut Cholil Qoumas mengatakan KUA akan menjadi tempat pencatatan pernikahan bagi umat muslim dan non-muslim
Baca SelengkapnyaLebih dari 4.000 penghayat kepercayaan belum ganti kolom agama di KTP.
Baca SelengkapnyaAdapun penyampaian kelengkapan dokumen dan pengisian Daftar Riwayat Hidup dapat dilakukan pada tanggal 16 Desember 2023.
Baca Selengkapnya