Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

e-KTP harus cantumkan kolom aliran kepercayaan

e-KTP harus cantumkan kolom aliran kepercayaan Petugas e-KTP di Bali. ©2014 Merdeka.com/Gede Nadi Jaya

Merdeka.com - Pemerintah didesak untuk mencantumkan seluruh agama dan kepercayaan yang ada di Indonesia dalam e-KTP. Sebab jika tidak, hal itu dinilai sebagai pelanggaran terhadap hak asasi manusia.

Anggota Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) Yohanes Purbo Tamtomo menyatakan pihaknya tidak keberatan jika e-KTP masih memuat kolom agama. Tetapi, menurut dia, pencantuman tersebut tidak boleh menghalangi warga negara untuk mendapatkan haknya.

"Kalau pencantuman itu membuat orang memenuhi haknya sebagai warga negara menjadi terbatas, kami keberatan," ujar Purbo di Jakarta, Senin (24/11).

Orang lain juga bertanya?

Purbo menganggap pencantuman hanya enam agama di e-KTP merupakan bentuk pembatasan yang seharusnya tidak boleh dilakukan negara. Menurut dia, negara justru mengurangi nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dengan melakukan pembatasan tersebut.

"Kalau mau ditulis, ditulis semua. Jangan dikosongkan. Harus dipastikan dan dilindungi bahwa pencantuman itu tidak mengurangi hak warga negara," kara dia.

Hal senada juga disampaikan oleh Wakil Ketua Umum Majelis Tinggi Agama Konghucu Indonesia (MATAKIN) Uung Sendana L Linggaraja. Menurut dia, pencantuman hanya enam agama di e-KTP telah menimbulkan tindak pemaksaan bagi umat agama dan pemeluk kepercayaan lain.

"Nggak bagus juga kita memaksakan orang untuk menulis agama yang tidak sesuai keyakinan dia," kata Uung.

Di samping itu, Uung menilai seharusnya negara memberi perlindungan bagi seluruh agama dan aliran kepercayaan di luar enam agama besar yang ada. Menurut dia, meski tidak termasuk dalam enam agama besar diakui, pemeluk agama dan kepercayaan lain juga tetap merupakan warga negara Indonesia.

"Mereka kan punya hak hidup. Mereka juga bagian dari bangsa Indonesia. tidak boleh mereka diimarjinalkan, diperlakukan tidak adil. Kan itu sikap tidak benar. Kita sebagai orang yang mengakui Tuhan, seharusnya tidak melakukan itu," terang dia.

Sementara itu, Anggota Sabha Walaka (Dewan Pakar) Parisada Hindu Dharma Indonesia I Nengah Dana berpendapat sebaiknya e-KTP juga mencantumkan kolom kepercayaan. Dia menilai kolom agama belum mampu mengakomodir hak penganut aliran kepercayaan.

"Kalau berkaitan dengan konstitusi, kenapa tidak ditulis kolom kepercayaan," ungkap I Nengah Dana.

I Nengah menegaskan keberadaan komunitas penganut agama dan kepercayaan lain harus diakui. Menurut dia, meski tidak diakui, hal itu bukan berarti agama dan kepercayaan lain tersebut tidak berkembang.

"Enam itu agama besar, bukan berarti agama lokal tidak berkembang. Terus dianggap apa dia. Kami tidak setuju pengosongan kolom agama," katanya.

(mdk/ren)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jangan Lupa, Ini Dokumen yang Wajib Dibawa saat Mencoblos ke TPS
Jangan Lupa, Ini Dokumen yang Wajib Dibawa saat Mencoblos ke TPS

Sebelum berangkat ke tempat pemungutan suara (TPS), ada sejumlah dokumen yang harus disiapkan dari rumah.

Baca Selengkapnya
Catat, Ini Hal-Hal yang Boleh dan Dilarang saat Mencoblos di TPS
Catat, Ini Hal-Hal yang Boleh dan Dilarang saat Mencoblos di TPS

Masyarakat harus memperhatikan hal-hal yang boleh dan dilarang dilakukan selama di TPS.

Baca Selengkapnya
Jika KTP Hilang, Penumpang Masih Bisa Check In Pesawat dan Kereta Selama Masih Punya Kartu Ini
Jika KTP Hilang, Penumpang Masih Bisa Check In Pesawat dan Kereta Selama Masih Punya Kartu Ini

Masyarakat yang memesan tiket pesawat ataupun kereta wajib mengisi nomor kartu tanda pengenal seperti KTP.

Baca Selengkapnya
Gugat UU Adminduk ke MK, Warga Minta Kolom Agama di KK dan KTP Diisi Tidak Beragama
Gugat UU Adminduk ke MK, Warga Minta Kolom Agama di KK dan KTP Diisi Tidak Beragama

UU Adminduk itu digugat Raymond Kamil selaku pemohon I dan Indra Syahputra selaku pemohon II.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Menag Yaqut
VIDEO: Menag Yaqut "KUA Tempat Nikah Semua Agama, Aulanya Bisa Dipakai Ibadah Non-Muslim"

Yaqut Cholil Qoumas mengatakan KUA akan menjadi tempat pencatatan pernikahan bagi umat muslim dan non-muslim

Baca Selengkapnya
Belum Ganti Kolom Agama KTP, Begini Nasib Ribuan Penghayat Kepercayaan di Banyuwangi
Belum Ganti Kolom Agama KTP, Begini Nasib Ribuan Penghayat Kepercayaan di Banyuwangi

Lebih dari 4.000 penghayat kepercayaan belum ganti kolom agama di KTP.

Baca Selengkapnya
Hasil Akhir Seleksi PPPK Diumumkan, Ini Dokumen Penting yang Harus Diunggah
Hasil Akhir Seleksi PPPK Diumumkan, Ini Dokumen Penting yang Harus Diunggah

Adapun penyampaian kelengkapan dokumen dan pengisian Daftar Riwayat Hidup dapat dilakukan pada tanggal 16 Desember 2023.

Baca Selengkapnya