Eks Direksi Bank Swadesi Minta Kepastian Hukum, 10 Tahun Berstatus Tersangka
Merdeka.com - Sejumlah mantan direksi, komisaris dan pegawai Bank Swadesi (Bank of India Indonesia) yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana perbankan mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta, meminta kepastian hukum atas perkara yang sudah 10 tahun berlangsung.
"Klien saya ditersangkakan Pasal 49 ayat (2) huruf b UU Perbankan karena diduga melanggar SOP. Sudah 10 tahun mereka menyandang status ini tanpa ada kepastian hukum," kata Fransisca Romana, kuasa hukum para tersangka, saat mendampingi kliennya mendatangi Mabes Polri, seperti dikutip Antara, Jumat (20/8).
Fransisca menjelaskan pihaknya mendapat informasi bahwa Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dalam perkara ini sudah dikembalikan oleh Kejaksaan Agung kepada penyidik Bareskrim Polri.
-
Siapa yang diduga melanggar prosedur? Polres Metro Jakarta Barat telah menugaskan Propam untuk menyelidiki oknum anggota Unit Narkoba Polsek Tambora yang menangkap penyanyi dangdut Saipul Jamil.
-
Apa jabatan Ipda Febryanti? Wanita berhijab ini, salah satu polwan termuda lulusan Akademi Kepolisian (Akpol), telah menorehkan prestasi gemilang sebagai Kepala Unit Kejahatan & Tindak Kekerasan (Kanit Jatanras) di Polres Klaten.
-
Bagaimana DPR mendorong Polri untuk menuntaskan kasus FP? Selanjutnya, Sahroni terus mendorong Polri agar menuntaskan kasus ini dengan menangkap pelaku utama, yaitu FP.
-
Apa predikat yang diterima Polri? Mahasiswa Beri Apresiasi Polri Berpredikat Lembaga Bercitra Baik Versi Litbang Kompas Hal ini tak lepas dari kerja keras Polri di bawah komando Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Mahasiswa Apresiasi Polri atas hasil survei Litbang Kompas baru-baru ini. Dalam survei tersebut Polri menempati urutan teratas setelah TNI sebagai lembaga yang memiliki citra terbaik.
-
Siapa yang diadukan ke DKPP? Dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 19-PKE-DKPP/I/2024, Nus Wakerkwa mengadukan Ketua KPU Hasyim Asy’ari berserta anggota KPU Mochammad Afifuddin dan Parsadaan Harahap.
-
Siapa Ipda Febryanti Mulyadi? Nama Ipda Febryanti Mulyadi sedang menjadi sorotan publik, setelah kehadirannya viral lewat sejumlah video di TikTok yang tayang ribuan kali.
"Ini berarti proses penyidikan telah tidak memenuhi ketentuan undang-undang sehingga SPDP berikut sprindik dikembalikan kepada Penyidik Dirtipideksus Polri," ungkap Fransisca.
Para tersangka kompak mendatangi Bareskrim Polri dengan memakai kaos putih bertuliskan "Pencari Keadilan, 10 tahun tidak ada merdeka!" serta menggunakan masker warna merah putih.
Menurut Fransisca, kliennya sudah Lelah secara fisik dan mental, terlebih di tengah pandemi, dipanggil terus menerus oleh penyidik yang semula jadi tersangka sekarang menjadi saksi karena alasan splitsing.
"Proses penyidikan 10 tahun di Polri, telah menimbulkan ketidak pastian hukum dan ketidakadilan bagi mereka," ujarnya.
Ditambahkan Fransisca, para mantan direksi, komisaris dan pegawai Bank of India Indonesia (BoII) kondisinya sudah pensiun dan saat ini rata-rata sudah berusia 70 sampai 83 tahun.
Kondisi ini, menurut dia, membuat kliennya tidak selalu dalam kondisi sehat, apalagi ada yang menderita stroke permanen.
Penetapan Tersangka atas dasar pelanggaran SOP internal BoII terjadi ketika memproses kredit PT Ratu Kharisma pada tahun 2008 sejumlah Rp10,5 milyar. Namun PT Ratu Kharisma tidak mau membayar kreditnya sehingga jaminan kredit yang diikat hak tanggungan dilelang.
Padahal Peraturan OJK No. 42/POJK.03/2017, mengatur sanksi administratif yang mempengaruhi penilaian kesehatan Bank, apabila ada pelanggaran SOP. Demikian pula PBI No. 9/14/PBI/2007 dan Surat Edaran BI No. 10/47/DPNP sanksinya adalah koreksi dan denda apabila terjadi kekeliruan dalam pelaporan SID kepada BI.
Sejak tahun 2008 hingga saat ini 20 orang tersangka tersebut tidak pernah menerima teguran baik secara lisan maupun tertulis dari BI ataupun OJK dan Dewan Komisaris, tidak ada temuan pelanggaran oleh Tim Audit/Akuntan Publik.
"BoII tidak dirugikan. PT Ratu Kharima menikmati kreditnya tapi tidak mau bayar kreditnya. Lalu kenapa justru 20 orang mantan direksi, komisaris dan pegawai BoII ditetapkan tersangka," imbuhnya.
Fransisca menyebutkan, berbagai upaya telah dilakukan untuk kejelasan perkara yang dihadapi oleh kliennya.
"Ibarat ada pencopet mengambil dompet tapi yang disalahkan justru yang kehilangan dompet karena tidak hati-hati menyimpan dompetnya," kata Fransisca seraya menambahkan.
Untuk itu, kata Fransisca, kliennya akan terus menuntut akan adanya ketidak adilan ini. Pada 9 Juli 2020, kliennya telah pernah mengajukan gelar perkara di Karowasidik.
Di dalam gelar telah dipaparkan semua bukti-bukti yang menunjukkan para mantan direksi, komisaris dan pegawai BoII telah bekerja sesuai ketentuan yang berlaku. Justru karena PT Ratu Kharisma telah tidak membayar kreditnya maka BOII melelang jaminan kreditnya.
Dalam upayanya mencari keadilan, pihaknya kata Fransisca, telah juga mengirimkan surat pengaduan kepada Presiden Republik Indonesia yang membawahi Kapolri dan Kejaksaan Agung, termasuk juga kepada Komisi 3 DPR RI, Otoritas Jasa Keuangan, Ombudsman, Komnas HAM dan intansi terkait lainnya.
Fransisca menegaskan, apabila surat kliennya tidak ada respon, mereka akan datang ke Presiden Jokowi, DPR R I. dan instansi terkait lainnya.
Fransisca menyampaikan harapan para kliennya, kasus ini dapat segera dihentikan karena apabila kasus seperti dibiarkan berlarut-larut penyelesaiannya dan dipaksakan berlanjut akan menjadi preseden buruk atas penanganan perkara pidana 10 tahun tanpa ada ujungnya dan preseden buruk bagi dunia perbankan yang mana para pegawai Bank akan mudah dikriminalisasi dengan Pasal 49 ayat 2 huruf b UU Perbankan atas dasar aduan Debitur Kredit Macet.
"Bank merupakan salah satu lembaga keuangan yang penting dan berpengaruh dalam perekonomian rakyat dan dunia usaha," tutupnya.
Secara terpisah, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir Tipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika menyebutkan proses penyidikan masih berjalan, pihaknya masih menunggu putusan inkrach dari tersangka utama.
"Bukan terhambat, tetapi karena tersangka utama divonis bebas dan ada upaya hukum dari Jaksa Penuntut umum (JPU). Maka kami menunggu putusan inckrahnya. Saat ini upaya hukum JPU dikabulkan, sehingga kami koordinasikan kembali untuk penyidikannya," ungkap Helmy.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebagai tindaklanjut, Kejati Jabar akan membuat nota pendapat sekaligus mengembalikan SPDP yang sebelumnya dikirim Polda.
Baca SelengkapnyaPolri menambahkan, dari hasil pemeriksaan yang dilaporkan oleh Divpropam, tidak ada masalah dari aksi penguntitan yang dilakukan Bripda IM kepada Jampidsus.
Baca SelengkapnyaBunga mengaku dicecar soal awal mula investasi dengan temannya saat diperiksa penyidik polisi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Diperiksa Penyidik, Dua Korban Dugaan Pelecehan Eks Rektor UP Berharap Tersangka Segera Ditetapkan
Baca SelengkapnyaBerlian justru mengingatkan konsekuensi dari sikap KPK yang belum juga menyerahkan SPDP kepada para tersangka.
Baca SelengkapnyaKasus penembakan ini mulai menemui titik terang.. Diduga, pelaku penembakan satu orang.
Baca SelengkapnyaMuncul pertanyaan proses pemerintah menyusun kebijakan mengenai simpanan Tapera hingga menimbulkan gaduh.
Baca SelengkapnyaKPK juga sempat mengumpulkan ponsel para pegawai yang bertanggung jawab atas perencanaan keuangan dan administrasi.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan diperlukan untuk melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa penuntut umum.
Baca Selengkapnya