Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti Divonis 7 Tahun Penjara karena Terima Suap
Merdeka.com - Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti terbukti bersalah menerima suap terkait penerbitan penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton. Dia dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan denda 300 juta subsider 4 bulan kurungan.
Vonis dijatuhkan Majelis Hakim yang diketuai M Djauhar Setyadi di PN Yogyakarta, Selasa (28/2). Hukuman itu lebih tinggi dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK yang meminta agar Haryadi diganjar 6,5 tahun penjara.
Djauhar menyatakan, Haryadi Suyuti telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Haryadi Suyuti oleh karena itu dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan pidana denda sebesar Rp 300 juta," kata Djauhar.
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Siapa yang diduga melakukan korupsi? KPK telah mendapatkan bukti permulaan dari kasus itu. Bahkan sudah ada tersangkanya.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Apa hukuman yang dijatuhkan kepada SYL? 'Untuk terdakwa Syahrul Yasin Limpo, mengadili, satu, menyatakan terdakwa Syahrul Yasin Limpo di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,' kata hakim ketua di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (11/7). 'Dua, menjatuhkan pidana terhadap tedakwa Syahrul Yasin Limpo dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp300 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,' sambungnya.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
"Jika denda sebesar Rp 300 juta tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama empat bulan," sambung Djauhar.
Selain itu, Haryadi juga dikenakan pidana tambahan yaitu membayar uang pengganti sebesar Rp165 juta. Jika dalam tenggat waktu satu bulan setelah putusan sidang uang pengganti belum dibayarkan maka harta benda Haryadi Suyuti akan disita oleh jaksa dan dilelang.
Apabila hasil lelang tidak mencukupi untuk mengganti uang Rp165 juta maka akan diganti tahanan penjara selama dua tahun.
Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman mencabut hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun. Pencabutan hak politik ini dihitung sejak Haryadi Suyuti selesai menjalani pidana pokok.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengadilan Tinggi Bandung memangkas hukuman Sudrajad Dimyati, Hakim Agung nonaktif yang terjerat perkara suap, dari 8 tahun menjadi 7 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaSelain vonis penjara, Saiful juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta.
Baca SelengkapnyaJika tidak dilunasi, maka harta bendanya akan disita untuk menutupi kewajiban uang pengganti.
Baca SelengkapnyaVonis itu dibacakan majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (4/9).
Baca SelengkapnyaUang cicilan dari terpidana kasus korupsi pengaturan lelang di Kota Banjar itu disetorkan KPK ke negara.
Baca SelengkapnyaTerdakwa kasus suap, AKBP Bambang Kayun Panji Sugiharto divonis 6 tahun penjara dipotong masa tahanan dengan denda 200 juta subsider 4 bulan.
Baca SelengkapnyaAlih-alih memberantas praktik korupsi, mantan orang nomor satu di Sidoarjo ini justru terlibat di dalamnya
Baca SelengkapnyaWali Kota nonaktif Bandung Yana Mulyana mulai diadili di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (6/9). Dia didakwa menerima suap Rp400,4 juta.
Baca SelengkapnyaDadan Tri Yudianto divonis lima tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar
Baca SelengkapnyaKPK memastikan tim penyidik saat menangani suatu perkara selalu mendalami dugaan pencucian uang dalam rangka memulihkan aset dari hasil tindak pidana korupsi.
Baca SelengkapnyaHakim berkeyakinan, Hasbi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi suap
Baca SelengkapnyaSahat juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp39,5 miliar.
Baca Selengkapnya