Ekstasi bentuk logo twitter dan topeng beredar di Tangerang Selatan
Merdeka.com - Sebanyak 1.835 butir ekstasi disita aparat SatNarkoba Polres Tangerang Selatan. Uniknya, ada dua jenis dari ribuan butir ekstasi tersebut yakni berbentuk logo media sosial twitter yakni berhuruf T dan topeng. Dua jenis ekstasi itu dipasok dari bandar yang berasal dari Rengas Dengklok, Jawa Barat.
"Pil berbentuk agak oval berwarna biru dan merah muda dengan, cap logo twitter dan the mask (Topeng) ini merupakan ekstasi jenis baru," terang Kasat Narkoba Polres Tangsel, AKP Agung Nugroho di Mapolres Tangsel, Selasa (11/6).
Ekstasi yang diedarkan ketiga pelaku asal Tangsel itu, lanjutnya dihargai Rp 600.000 per butir. Barang haram itu, diketahui biasa diedarkan ke kawasan hiburan malam di Jakarta.
-
Ekstasi apa yang disita polisi? Dari tersangka, anggota menyita 8,9 Kg sabu, ada beberapa ribu (2.884) pil ekstasi. Dari tersangka, kemudian dikembangkan lagi ditemukan gudang di wilayah Ampel di sana ditemukan sekitar 6 juta butir (ekstasi),
-
Apa yang dijual oleh pelaku di Tasikmalaya? 'Ketiganya terlibat dalam penyalahgunaan sediaan farmasi berupa obat jenis tramadol dan eximer,' ungkap Bripka Triana Anggasari, juru bicara Mapolres Tasikmalaya, saat konferensi pers di Mapolres Tasikmalaya pada Jumat (1/11/2024).
-
Dimana home industry ekstasi ditemukan? Polisi membongkar home industry yang memproduksi ekstasi dan pil koplo di Jalan Kertajaya Indah Timur IX Nomor 47, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya.
-
Narkoba apa yang disita? 'Barang bukti yang disita sebanyak 16 paket sabu, bong, pipet, gunting, senjata tajam dan barang lainnya,' ujar Komandan Tim Patroli Brimob Polda Sumut Iptu Edward Sardi di Medan.
-
Dimana kasus narkoba jaringan internasional ini dibongkar? Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil membongkar kasus peredaran narkoba jaringan internasional yang beroperasi di Malaysia-Riau-Jakarta.
-
Apa jenis narkoba yang diproduksi? Saat diringkus, polisi menemukan berbagai macam alat yang digunakan memproduksi ekstasi tersebut dan siap untuk diedarkan. Salah satunya yakni 416 gram serbuk warna biru (Methafetamine)
"Jika diakumulasikan dari barang bukti ekstasi yang kami dapat itu setara Rp1.1 miliar. Dari tangan pelaku Polisi juga mendapati barang bukti lainnya berupa, 24.9 gram, ganja 9,6 gram," jelas Agung.
Diberitakan sebelumnya, dua dari tiga pelaku yang merupakan pelajar, SRD (17), MF (21) serta dibantu oleh AG (26) seorang karyawan swasta itu dapat dibekuk di kawasan Tangsel, setelah dilakukan pengintaian selama sebulan, oleh jajaran Sat Narkoba Polres Tangsel.
Atas perbuatannya, kedua pelajar tersebut terkena pasal 114 ayat 1 pasal 112 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana minimal 5 tahun dan paling lama 12 tahun penjara.
"Dan untuk pelaku sebagai pemasok terkena hukuman 20 tahun penjara atau hukuman mati," tegasnya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Narkotika yang juga biasa disebut dengan sebutan magic drugs itu, lanjut Dedi, peredarannya banyak ditemukan di tempat hiburan malam.
Baca SelengkapnyaPolda Riau membongkar produsen pil ekstasi palsu berbahan obat flu Procold di Pekanbaru.
Baca SelengkapnyaEmpat orang tersangka yang ditangkap yakni Fa, Ais, Da, dan IS
Baca SelengkapnyaPraktik ini terungkap setelah polisi lebih dulu menerima informasi ada peredaran narkoba melintas di wilayah gerbang tol Sragen.
Baca SelengkapnyaKini, keempat tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan
Baca SelengkapnyaPara tersangka yang terlibat di laboratorium itu diketahui memproduksi sekaligus mengedarkan pil ekstasi dalam kurun enam bulan terakhir.
Baca SelengkapnyaPeredaran pil ekstasi diperkirakan akan meningkat jelang malam pergantian tahun.
Baca SelengkapnyaDari komunikasi di media sosial, biasanya pelaku akan mengirimkan barang haram ke Jakarta.
Baca SelengkapnyaPara tersangka sebagai peracik mayoritas berusia masih muda. Dalam kegiatan peracikannya, mereka dipandu WN Malaysia lewat video confrence.
Baca SelengkapnyaDua tersangka yang diamankan adalah IS alias T (29) dan IS alias B (32).
Baca SelengkapnyaPara pelaku diketahui menjual hasis dalam bentuk pods system seharga Rp 3,5 juta per gram.
Baca SelengkapnyaBarang-barang diimpor Fredy dari China merupakan bahan baku pembuatan narkoba
Baca Selengkapnya